Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Terkait Korupsi dan Pencucian Uang

CC-02 by CC-02
23 Desember 2024
in Nasional
0
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Terkait Korupsi dan Pencucian Uang

Harvey Moeis, perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), dijatuhi vonis 6 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Harvey Moeis, perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), dijatuhi vonis 6 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Harvey terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (23/12).

Selain hukuman pokok, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya. Apabila hartanya tidak mencukupi, Harvey akan menjalani tambahan pidana penjara selama dua tahun.

Hakim mempertimbangkan sejumlah faktor memberatkan dan meringankan dalam putusan ini. Hal yang memberatkan adalah tindakan korupsi Harvey dilakukan saat pemerintah sedang gencar memberantas korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa selama persidangan, tanggung jawabnya terhadap keluarga, serta fakta bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tindakan Harvey bersama sejumlah pihak lain menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300,003 triliun. Dalam kasus ini, Harvey dan Helena Lim, pengusaha yang dikenal sebagai “crazy rich” Pantai Indah Kapuk, disebut menerima aliran dana sebesar Rp420 miliar, masing-masing Rp210 miliar.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta Harvey dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, serta uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara. (CC02)

Tags: harvey moeiskorupsi timah
Previous Post

BPKN RI Pantau Kesiapan Stasiun Tawang Sambut Libur Natal dan Tahun Baru

Next Post

Joki Jalur Alternatif Puncak Bogor Minta Maaf Usai Viral Kasus Tarif Rp850 Ribu

Related Posts

Seorang wanita diduga hendak bunuh diri di depan Istana Merdeka, Jakarta. (dok. istimewa)
Breaking News

Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya

25 Maret 2026
Penyaluran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMKN 11 Semarang dihentikan sementara usai dugaan keracunan 75 siswa. (dok. istimewa)
Nasional

Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman

25 Maret 2026
Kondisi Andrie Yunus stabil usai disiram air keras. (dok. istimewa)
Nasional

Andrie Yunus Stabil Usai Disiram Air Keras, RSCM Ungkap Luka Bakar 20 Persen dan Trauma Mata

17 Maret 2026
Ilustrasi jalan tol (dok. Adhi Karya)
Nasional

Tarif Tol Semarang–Batang Naik Jelang Lebaran 2026, Golongan I Jadi Rp144.500

10 Maret 2026
Next Post
uang

Joki Jalur Alternatif Puncak Bogor Minta Maaf Usai Viral Kasus Tarif Rp850 Ribu

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang
  • Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya
  • Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman
  • Iran Izinkan Kapal Non-Musuh Melintas Selat Hormuz di Tengah Ketegangan Timur Tengah
  • Ledakan Petasan di Grobogan, Dua Remaja Terluka Saat Musnahkan Sisa Petasan

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved