Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Terkait Korupsi dan Pencucian Uang

CC-02 by CC-02
23 Desember 2024
in Nasional
0
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Terkait Korupsi dan Pencucian Uang

Harvey Moeis, perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), dijatuhi vonis 6 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Harvey Moeis, perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), dijatuhi vonis 6 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Harvey terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (23/12).

Selain hukuman pokok, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya. Apabila hartanya tidak mencukupi, Harvey akan menjalani tambahan pidana penjara selama dua tahun.

Hakim mempertimbangkan sejumlah faktor memberatkan dan meringankan dalam putusan ini. Hal yang memberatkan adalah tindakan korupsi Harvey dilakukan saat pemerintah sedang gencar memberantas korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa selama persidangan, tanggung jawabnya terhadap keluarga, serta fakta bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tindakan Harvey bersama sejumlah pihak lain menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300,003 triliun. Dalam kasus ini, Harvey dan Helena Lim, pengusaha yang dikenal sebagai “crazy rich” Pantai Indah Kapuk, disebut menerima aliran dana sebesar Rp420 miliar, masing-masing Rp210 miliar.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta Harvey dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, serta uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara. (CC02)

Tags: harvey moeiskorupsi timah
Previous Post

BPKN RI Pantau Kesiapan Stasiun Tawang Sambut Libur Natal dan Tahun Baru

Next Post

Joki Jalur Alternatif Puncak Bogor Minta Maaf Usai Viral Kasus Tarif Rp850 Ribu

Related Posts

Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
TNI melalui Kodim 0501/Jakarta Pusat memberi bantuan kepada Suderajat, pedagang es gabus korban kekerasan di Kemayoran. (dok. istimewa)
Nasional

TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Polda Jabar mencatat 10 kantong jenazah korban longsor Cisarua Bandung Barat berada di pos DVI. (dok. istimewa)
Nasional

Longsor Cisarua Bandung Barat: 10 Kantong Jenazah di Pos DVI, Enam Teridentifikasi

25 Januari 2026
Next Post
uang

Joki Jalur Alternatif Puncak Bogor Minta Maaf Usai Viral Kasus Tarif Rp850 Ribu

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved