Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Terkait Korupsi dan Pencucian Uang

CC-02 by CC-02
23 Desember 2024
in Nasional
0
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Terkait Korupsi dan Pencucian Uang

Harvey Moeis, perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), dijatuhi vonis 6 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Harvey Moeis, perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), dijatuhi vonis 6 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Harvey terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (23/12).

Selain hukuman pokok, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya. Apabila hartanya tidak mencukupi, Harvey akan menjalani tambahan pidana penjara selama dua tahun.

Hakim mempertimbangkan sejumlah faktor memberatkan dan meringankan dalam putusan ini. Hal yang memberatkan adalah tindakan korupsi Harvey dilakukan saat pemerintah sedang gencar memberantas korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa selama persidangan, tanggung jawabnya terhadap keluarga, serta fakta bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tindakan Harvey bersama sejumlah pihak lain menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300,003 triliun. Dalam kasus ini, Harvey dan Helena Lim, pengusaha yang dikenal sebagai “crazy rich” Pantai Indah Kapuk, disebut menerima aliran dana sebesar Rp420 miliar, masing-masing Rp210 miliar.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta Harvey dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, serta uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara. (CC02)

Tags: harvey moeiskorupsi timah
Previous Post

BPKN RI Pantau Kesiapan Stasiun Tawang Sambut Libur Natal dan Tahun Baru

Next Post

Joki Jalur Alternatif Puncak Bogor Minta Maaf Usai Viral Kasus Tarif Rp850 Ribu

Related Posts

Ilustrasi pembunuhan (dok. Istimewa)
Breaking News

Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

9 Oktober 2025
SPPG di Purworejo diperiksa polisi buntut keracunan 127 siswa. (dok. Kompas.com)
Breaking News

127 Siswa di Purworejo Diduga Keracunan Program Makan Bergizi Gratis, Polisi Lakukan Olah TKP

3 Oktober 2025
Wakil Bupati Semarang Nur Arifah saat meresmikan SPPG Happy Berkah Bersaudara yang sebabkan keracunan siswa SDN Ungaran 01. (dok. istimewa)
Nasional

Profil SPPG Happy Berkah Bersaudara Penyebab 23 Siswa SDN Ungaran 01 Keracunan MBG

1 Oktober 2025
Puluhan siswa SDN Ungaran 01 keracunan makan bergizi gratis (dok. istimewa)
Breaking News

Berikut Nama-nama Korban Keracunan MBG di SDN Ungaran 01 Kabupaten Semarang

1 Oktober 2025
Next Post
uang

Joki Jalur Alternatif Puncak Bogor Minta Maaf Usai Viral Kasus Tarif Rp850 Ribu

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved