Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Terkait Korupsi dan Pencucian Uang

CC-02 by CC-02
23 Desember 2024
in Nasional
0
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Terkait Korupsi dan Pencucian Uang

Harvey Moeis, perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), dijatuhi vonis 6 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Harvey Moeis, perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), dijatuhi vonis 6 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Harvey terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (23/12).

Selain hukuman pokok, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya. Apabila hartanya tidak mencukupi, Harvey akan menjalani tambahan pidana penjara selama dua tahun.

Hakim mempertimbangkan sejumlah faktor memberatkan dan meringankan dalam putusan ini. Hal yang memberatkan adalah tindakan korupsi Harvey dilakukan saat pemerintah sedang gencar memberantas korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa selama persidangan, tanggung jawabnya terhadap keluarga, serta fakta bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tindakan Harvey bersama sejumlah pihak lain menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300,003 triliun. Dalam kasus ini, Harvey dan Helena Lim, pengusaha yang dikenal sebagai “crazy rich” Pantai Indah Kapuk, disebut menerima aliran dana sebesar Rp420 miliar, masing-masing Rp210 miliar.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta Harvey dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, serta uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara. (CC02)

Tags: harvey moeiskorupsi timah
Previous Post

BPKN RI Pantau Kesiapan Stasiun Tawang Sambut Libur Natal dan Tahun Baru

Next Post

Joki Jalur Alternatif Puncak Bogor Minta Maaf Usai Viral Kasus Tarif Rp850 Ribu

Related Posts

Dewi Astutik jadi buronan Interpol terkait kasus narkoba jaringan internasional (dok. istimewa)
Nasional

Buron Interpol Kasus 2 Ton Sabu Rp 5 Triliun, Dewi Astutik Ditangkap di Kamboja

2 Desember 2025
Novita Widi Prasetijono istri mantan Pangdam IV Diponegoro, Widi Prasetijono diduga terlibat korupsi jual beli tanah Kodam (dok. istimewa)
Breaking News

Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Akui Keluarganya Terima Uang Korupsi BUMD Cilacap Demi Hindari PPATK

2 Desember 2025
Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar resmi mengambil alih kepemimpinan PBNU.(dok. Tribunnews)
Breaking News

Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Ambil Alih Kepemimpinan PBNU, Muktamar Segera Digelar

30 November 2025
Novita Widi Prasetijono istri mantan Pangdam IV Diponegoro, Widi Prasetijono diduga terlibat korupsi jual beli tanah Kodam (dok. istimewa)
Breaking News

Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Disebut Terlibat Dugaan Kasus Korupsi BUMD Cilacap Rp 237 Miliar

25 November 2025
Next Post
uang

Joki Jalur Alternatif Puncak Bogor Minta Maaf Usai Viral Kasus Tarif Rp850 Ribu

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Buron Interpol Kasus 2 Ton Sabu Rp 5 Triliun, Dewi Astutik Ditangkap di Kamboja
  • Kebakaran Gudang Pabrik Dua Kelinci di Pati, Api Padam Pukul 03.00 WIB
  • Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Akui Keluarganya Terima Uang Korupsi BUMD Cilacap Demi Hindari PPATK
  • Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Ambil Alih Kepemimpinan PBNU, Muktamar Segera Digelar
  • Advokat Aris Munadi Asal Banyumas Hilang Kontak Sepekan, Mobil Ditemukan di Kebumen

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved