Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Polda Jateng Segera Rekonstruksi Kasus Penembakan Siswa Semarang Bersama Jaksa Penuntut Umum

CC-02 by CC-02
17 Desember 2024
in Daerah
0
Pelajar SMKN 4 Semarang Tewas Ditembak Polisi, Peluru Tembus di Pinggul
0
SHARES
3
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Lebih dari sepekan sejak putusan etik dibacakan, Aipda Robig Zulkarnain masih menjadi satu-satunya pihak yang dinyatakan bertanggung jawab dalam kasus penembakan siswa SMK, Gamma Rizkynata Oktafandy (17), di Semarang, Jawa Tengah.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang tersebut telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang etik yang berlangsung pada Senin (9/12) lalu. Meski demikian, Robig tidak tinggal diam dan langsung mengajukan banding atas keputusan pemecatan tersebut.

Selain proses etik, Aipda Robig juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana berdasarkan laporan dari pihak keluarga korban. Namun, hingga kini, perkembangan penyidikan kasus pidana itu masih belum diumumkan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Kasus ini juga menimbulkan kebingungan publik akibat munculnya tiga versi kronologi penembakan. Pada awalnya, Polrestabes Semarang menyatakan bahwa penembakan terjadi ketika Aipda Robig berupaya membubarkan tawuran remaja dan merasa terancam oleh senjata tajam yang digunakan para pelajar. Namun, hasil penyelidikan Bidpropam Polda Jawa Tengah mengungkap fakta berbeda, yakni penembakan tersebut tidak terkait dengan upaya pembubaran tawuran.

Sementara itu, versi ketiga muncul dari keterangan Adam, rekan korban Gamma, yang turut menjadi korban penembakan pada Minggu (24/11) dini hari. Menurut Adam, saat itu mereka hanya sedang dalam perjalanan pulang setelah nongkrong bersama teman-teman, bukan terlibat tawuran seperti yang disampaikan pihak kepolisian di awal.

Menanggapi perbedaan kronologi ini, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa proses rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) akan menjadi langkah penting untuk mengungkap fakta sebenarnya. Rekonstruksi ini juga akan melibatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna melengkapi berkas perkara pidana terhadap Aipda Robig.

“Nanti kita lihat dari rekonstruksi seperti apa. Akan terlihat keterangan dari saksi, tersangka, dan bagaimana kejadian sebenarnya di lapangan,” ujar Artanto, Selasa (17/12).

Meski demikian, Artanto mengaku bahwa jadwal pelaksanaan rekonstruksi belum ditentukan. Menurutnya, ada sejumlah persiapan yang harus dipenuhi terlebih dahulu, termasuk kelengkapan administrasi, adegan yang akan diperagakan, serta sinkronisasi antara keterangan saksi dan tersangka.

“Rekonstruksi tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada tahapan yang harus disiapkan agar semua adegan sesuai dengan fakta,” tambahnya. (CC02)

Tags: penembakanpenembakan pelajar semarang
Previous Post

Ternyata Ada 3 Versi Kronologi Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang

Next Post

Kronologi Brigadir Anton Tembak Mati Warga, Korban Ditembak Dua Kali di Dalam Mobil

Related Posts

Siswa di Klaten keracunan MBG (dok. istimewa)
Breaking News

Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan

10 Oktober 2025
Ari Seiawan warga Sinar Waluyo Semarang memblokir jalan kampung diprotes warga lain. (dok. istimewa)
Daerah

Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang

10 Oktober 2025
Kejati Jateng ungkap korupsi BUMD Cilacap (dok. Kejati Jateng)
Daerah

Eks Sekda Cilacap Awaluddin Muuri Didakwa Korupsi Rp 237 Miliar dalam Pengadaan Tanah Kodam IV Diponegoro

3 Oktober 2025
Kepala Disbudpar Kudus, Abdul Halil. (dok. istimewa)
Daerah

Beredar Kabar Pencopotan Kepala Disbudpar Kudus Abdul Halil Dipastikan Hoaks

1 Oktober 2025
Next Post
Kronologi Brigadir Anton Tembak Mati Warga, Korban Ditembak Dua Kali di Dalam Mobil

Kronologi Brigadir Anton Tembak Mati Warga, Korban Ditembak Dua Kali di Dalam Mobil

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved