Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Kronologi Brigadir Anton Tembak Mati Warga, Korban Ditembak Dua Kali di Dalam Mobil

CC-02 by CC-02
17 Desember 2024
in Daerah
0
Kronologi Brigadir Anton Tembak Mati Warga, Korban Ditembak Dua Kali di Dalam Mobil
0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Djoko Purwanto, mengungkap kronologi kasus dugaan pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan yang melibatkan Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto dan rekannya, Hariyono. Keduanya diduga bertanggung jawab atas kematian korban berinisial BA.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Djoko menjelaskan, insiden itu bermula pada 27 November lalu ketika Brigadir Anton, anggota Polresta Palangka Raya, bersama Hariyono mendatangi korban yang sedang berada di tepi jalan Jalan Tjilik Riwut KM 39. Korban saat itu berada di luar mobil Gran Max yang digunakan untuk ekspedisi dari Banjarmasin.

“Anton mendekati korban dan mengaku sebagai anggota Polda Kalteng yang sedang menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) di pos lalu lintas 38,” ungkap Djoko dalam rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/12).

Setelah itu, Anton mengajak korban naik ke mobil Sigra untuk menuju pos lalu lintas yang dimaksud. Hariyono kemudian ditugaskan mengemudikan mobil tersebut ke arah Kasongan, Kabupaten Katingan, dengan korban duduk di kursi depan sebelah kiri.

Dalam perjalanan, Anton yang duduk di kursi belakang tiba-tiba memerintahkan Hariyono untuk memutar balik arah kendaraan. Tak lama setelah perintah itu, terdengar suara letusan tembakan pertama.

“Pada saat itu, Hariyono mendengar suara tembakan dari belakang,” ujar Djoko.

Insiden penembakan tak berhenti di situ. Setelah kendaraan diputar balik menuju Kasongan, Anton kembali melepaskan tembakan kedua ke arah korban.

“Setelah letusan pertama, Anton kembali memerintahkan kendaraan berbalik arah dan saat itu terdengar letusan tembakan kedua,” tambahnya.

Setelah korban tewas, jasad korban dibuang, sementara mobil Gran Max milik korban diambil oleh pelaku.

Atas tindakan tersebut, Brigadir Anton dan Hariyono dijerat dengan Pasal 365 ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi keduanya adalah hukuman mati.

Selain proses hukum pidana, Brigadir Anton juga telah menjalani sanksi etik dari internal kepolisian. Kepala Bidang Propam Polda Kalteng, Kombes Nugroho, menyatakan bahwa Anton resmi diberhentikan tidak dengan hormat.

“Brigadir Anton sudah menjalani sanksi patsus selama empat hari terakhir. Keputusan akhir adalah pemecatan dengan tidak hormat,” ujar Nugroho. (CC02)

Tags: komisi iii dpr ripenembakan
Previous Post

Polda Jateng Segera Rekonstruksi Kasus Penembakan Siswa Semarang Bersama Jaksa Penuntut Umum

Next Post

Brigadir Anton Kurniawan Penembak Mati Warga di Kalteng Ternyata Positif Sabu

Related Posts

Siswa di Klaten keracunan MBG (dok. istimewa)
Breaking News

Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan

10 Oktober 2025
Ari Seiawan warga Sinar Waluyo Semarang memblokir jalan kampung diprotes warga lain. (dok. istimewa)
Daerah

Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang

10 Oktober 2025
Kejati Jateng ungkap korupsi BUMD Cilacap (dok. Kejati Jateng)
Daerah

Eks Sekda Cilacap Awaluddin Muuri Didakwa Korupsi Rp 237 Miliar dalam Pengadaan Tanah Kodam IV Diponegoro

3 Oktober 2025
Kepala Disbudpar Kudus, Abdul Halil. (dok. istimewa)
Daerah

Beredar Kabar Pencopotan Kepala Disbudpar Kudus Abdul Halil Dipastikan Hoaks

1 Oktober 2025
Next Post
Kronologi Brigadir Anton Tembak Mati Warga, Korban Ditembak Dua Kali di Dalam Mobil

Brigadir Anton Kurniawan Penembak Mati Warga di Kalteng Ternyata Positif Sabu

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved