Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Brigadir Anton Kurniawan Penembak Mati Warga di Kalteng Ternyata Positif Sabu

CC-02 by CC-02
17 Desember 2024
in Daerah
0
Kronologi Brigadir Anton Tembak Mati Warga, Korban Ditembak Dua Kali di Dalam Mobil
0
SHARES
3
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, PALANGKA RAYA – Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Djoko Poerwanto, mengungkapkan bahwa Brigadir Anton Kurniawan dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu saat melakukan aksi pembunuhan terhadap seorang warga di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.

“Kami melakukan tes urine terhadap saudara Anton, dan hasilnya menunjukkan bahwa ia menggunakan narkotika jenis sabu saat melakukan tindak pidana tersebut,” kata Djoko dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Selasa (17/12).

Kasus ini bermula dari penemuan jasad seorang pria tanpa identitas di area perkebunan sawit di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, pada Jumat (6/12). Penemuan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah barang bukti serta keterangan dari 13 saksi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Kalteng, Kombes Nuredy Irwansyah Putra, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan mengarah pada keterlibatan oknum anggota Polri.

“Dari proses penyelidikan dan penyidikan, ditemukan dugaan keterlibatan seorang anggota Polri dari Polresta Palangka Raya,” ujar Nuredy pada Senin (16/12).

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan mendalam, penyidik akhirnya menetapkan Brigadir Anton Kurniawan (AK) dan seorang rekannya, Hariyono (H), sebagai tersangka.

Dalam rapat tersebut, Irjen Djoko juga membeberkan kronologi pembunuhan yang dilakukan oleh Brigadir Anton. Korban ditembak sebanyak dua kali saat berada di dalam mobil.

“Anton menembak korban sebanyak dua kali di dalam mobil sebelum akhirnya jasad korban dibuang,” ungkap Djoko.

Atas tindakannya, Brigadir Anton telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada 16 Desember lalu dan dinyatakan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Putusan sidang KKEP untuk saudara Anton Kurniawan adalah PTDH,” tegasnya.

Kedua tersangka, Anton dan Hariyono, saat ini dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP. Keduanya terancam hukuman maksimal berupa hukuman mati. (CC02)

Tags: komisi iiipenembakan
Previous Post

Kronologi Brigadir Anton Tembak Mati Warga, Korban Ditembak Dua Kali di Dalam Mobil

Next Post

Pasca Renovasi Pasar Weleri Kendal Bocor, Anggaran Rp 51 Miliar Jadi Sorotan

Related Posts

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
Daerah

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang

4 Februari 2026
Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Link pendaftaran event lari HUT ke-76 Suara Merdeka diduga dibajak pihak tak bertanggung jawab. (dok. istimewa)
Breaking News

Waspada! Link Pendaftaran Event Lari HUT ke-76 Suara Merdeka Diduga Scam dan Curi Akun Telegram

14 Januari 2026
Kereta api (dok. DAOP 4 KAI Semarang)
Daerah

KAI Beri Diskon Tiket 50 Persen untuk Polri Hingga Santri

14 Januari 2026
Next Post
Kebocoran di Pasar Weleri Kendal (dok. istimewa)

Pasca Renovasi Pasar Weleri Kendal Bocor, Anggaran Rp 51 Miliar Jadi Sorotan

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved