Panduga.id
Advertisement
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Amnesty International: Kekerasan oleh Polisi 2024 Cerminkan Pola Kebijakan Represif Polri

CC-01 by CC-01
10 Desember 2024
in Nasional
0
Ilustrasi kekerasan polisi (dok. istimewa)

Ilustrasi kekerasan polisi (dok. istimewa)

0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai bahwa kasus kekerasan yang dilakukan oleh polisi sepanjang tahun 2024 bukanlah insiden yang melibatkan oknum semata, melainkan mencerminkan pola kebijakan represif institusi Polri.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Kekerasan oleh polisi terus berulang karena tidak pernah ada evaluasi menyeluruh, terutama di level pemberi komando,” ungkap Usman Hamid dalam keterangannya, Minggu (8/12/2024).
Kasus Kekerasan Saat Aksi “Peringatan Darurat”

Salah satu contoh nyata dari pola kekerasan ini terjadi selama aksi “Peringatan Darurat” pada 22-29 Agustus 2024. Dalam aksi yang melibatkan demonstrasi di 14 kabupaten/kota di 10 provinsi tersebut, polisi dilaporkan menangkap sebanyak 344 orang.

Menurut data Amnesty International Indonesia:

  • 152 orang mengalami kekerasan fisik
  • 65 orang menjadi korban kekerasan berlapis
  • 1 orang sempat hilang sementara, dan
  • 17 orang terkena dampak penembakan gas air mata secara berlebihan.

116 Kasus Kekerasan oleh Polisi dalam Setahun

Amnesty International Indonesia mencatat, dari Januari hingga November 2024, terdapat 116 kasus kekerasan yang melibatkan polisi. Di antaranya:

  • 29 kasus pembunuhan di luar hukum (extra judicial killing), dan
  • 26 kasus penyiksaan serta tindakan kejam lainnya.

“Kegagalan institusi dalam memastikan akuntabilitas internal menjadi akar dari situasi ini,” tegas Usman.

Desakan kepada DPR untuk Bertindak

Melihat situasi yang terus memburuk, Amnesty International Indonesia mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk memanggil Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Kami meminta DPR RI untuk tidak hanya mendengarkan penjelasan, tetapi juga memastikan ada langkah konkret untuk menghentikan pola kekerasan ini,” tambah Usman.

Ia menegaskan bahwa reformasi institusi Polri menjadi langkah mendesak untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran hak asasi manusia di masa depan.(CC-01)

Tags: Amnesty International IndonesiaKekerasan polisi 2024Pola kebijakan represif PolriReformasi institusi Polri
Previous Post

Cak Imin Klaim Anggaran Makan Bergizi Sebesar Rp 10 Ribu Cukup Penuhi Gizi Anak

Next Post

YLBHI Desak DPR Evaluasi Penggunaan Senjata Api oleh Polisi

Related Posts

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana (dok. istimewa)
Breaking News

PPATK Temukan Rp 1,15 Triliun di Rekening Dormant Terindikasi Tindak Pidana

6 Agustus 2025
Mafia minyak Riza Chalid (dok. istimewa)
Nasional

Menteri Imipas Pantau Keberadaan Riza Chalid Tersangka Korupsi Minyak Rp 285 Triliun Diduga Berada di Malaysia

6 Agustus 2025
Ilustrasi peternakan babi (dok. istimewa)
Nasional

Investasi Rp 10 Triliun Peternakan Babi di Jepara Terancam Batal, MUI Jateng Keluarkan Fatwa Haram

6 Agustus 2025
Kadisdik Kota Semarang Bambang Pramusinto saat berdialog dengan Juladi, ayah siswi SD yang viral sekolah menyeberangi sungai gegara akses rumah ditutup (dok. istimewa)
Nasional

Warga Semarang Usir Juladi Siagian, Ayah Siswi Viral: Ini Alasannya

6 Agustus 2025
Next Post
Ilustrasi senjata api (dok. istimewa)

YLBHI Desak DPR Evaluasi Penggunaan Senjata Api oleh Polisi

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • PPATK Temukan Rp 1,15 Triliun di Rekening Dormant Terindikasi Tindak Pidana
  • Menteri Imipas Pantau Keberadaan Riza Chalid Tersangka Korupsi Minyak Rp 285 Triliun Diduga Berada di Malaysia
  • Investasi Rp 10 Triliun Peternakan Babi di Jepara Terancam Batal, MUI Jateng Keluarkan Fatwa Haram
  • Warga Semarang Usir Juladi Siagian, Ayah Siswi Viral: Ini Alasannya
  • Polisi Tangkap 5 Warga Bantul Akali Situs Judi Online, Netizen: Polisi Kerja untuk Siapa?

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved