Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Setujukah Kalian Jika SIM, STNK dan Pelat Nomor Berlaku Seumur Hidup Tanpa Perpanjangan?

CC-02 by CC-02
7 Desember 2024
in Nasional
0
Siapakah Sosok Panji yang Jadi Mafia Besar Pengadaan Barang di Korlantas Polri?

Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding

0
SHARES
3
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Wacana pemberlakuan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), dan pelat nomor kendaraan berlaku seumur hidup kembali mencuat. Kali ini, usulan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, dalam rapat kerja bersama Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Aan Suhanan, di Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Sarifuddin mengajukan gagasan tersebut untuk mengurangi beban administratif dan biaya yang harus ditanggung masyarakat. Ia menyebut kebijakan ini dapat diadopsi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang kini berlaku seumur hidup.

“KTP berlaku seumur hidup, seharusnya SIM juga sama. Tidak perlu ada perpanjangan berkala, cukup sekali saja berlaku seumur hidup,” ujar Sarifuddin dalam forum tersebut.

Ringankan Beban Masyarakat
Sarifuddin menilai bahwa proses perpanjangan dokumen kendaraan seperti SIM dan STNK sering menjadi kendala bagi masyarakat, baik dari segi biaya maupun administrasi. Menurutnya, pengeluaran masyarakat untuk dokumen-dokumen tersebut cukup memberatkan.

“Selembar SIM atau STNK ukurannya kecil, tetapi biaya yang dibebankan luar biasa besar. Ini lebih menguntungkan vendor dibandingkan masyarakat,” tegas Sarifuddin.

Ia juga mengusulkan metode pengawasan bagi pelanggaran pengemudi tanpa harus memperpanjang masa berlaku SIM. “Jika terjadi pelanggaran, cukup dilubangi saja. Setelah tiga kali, kepemilikan SIM bisa dicabut sementara dan diberikan kembali setelah jangka waktu tertentu,” tambahnya.

Usulan ini sebelumnya telah disampaikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan mendapatkan respons untuk dikaji lebih lanjut. Pada Mei 2023, gugatan serupa pernah diajukan oleh seorang warga, Arifin Purwanto, ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, gugatan tersebut ditolak dengan alasan bahwa fungsi KTP dan SIM berbeda.

Mahkamah berpendapat bahwa SIM diperlukan untuk memvalidasi kemampuan berkendara secara berkala, mengingat kondisi fisik dan mental seseorang dapat berubah dalam waktu lima tahun. Hal ini dianggap penting demi menjaga keselamatan di jalan raya. (CC02)

Tags: simstnk
Previous Post

Ini Daftar Intimidasi dan Intervensi Damar Sinuko Dalam Kasus Penembakan Gamma Siswa SMKN 4 Semarang

Next Post

Masih Pantaskah Miftah Maulana Sebut “Gus” Jika Sudah Menyebar Sakit Hati di Mana-mana?

Related Posts

Brigadir Ade Kurniawan pembunuh bayinya sendiri (dok. istimewa)
Nasional

Jaksa Ungkap Tes DNA Brigadir Ade Kurniawan Terbukti Bunuh Anak Kandungnya

16 Juli 2025
Kejati Jateng ungkap korupsi BUMD Cilacap (dok. Kejati Jateng)
Breaking News

Kejati Jateng Sita Rp13 Miliar Pembelian Tanah Kodam IV Diponegoro di Klaten

16 Juli 2025
CSR Kilang Pertamina Internasional (dok. istimewa)
Nasional

Pertamina Internasional Terbitkan Laporan Keberlanjutan 2024, Raih Gold Award di ISRA 2025

14 Juli 2025
Ilustrasi gula oplosan (dok. istimewa)
Nasional

Polda Jateng Bongkar Gula Oplosan 500 Ton per Bulan di Banyumas, Pelaku Sudah Beraksi Sejak 2018

13 Juli 2025
Next Post
Masih Pantaskah Miftah Maulana Sebut “Gus” Jika Sudah Menyebar Sakit Hati di Mana-mana?

Masih Pantaskah Miftah Maulana Sebut "Gus" Jika Sudah Menyebar Sakit Hati di Mana-mana?

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis Besok, Elite PDIP Optimistis Divonis Bebas
  • Ganti Logo Jelang Kongres PSI di Solo, Gajah Kepala Merah Pengganti Mawar, Lawan Kuat Banteng?
  • Viral Domba dengan Corak Lafaz Allah, Pedagang di Temanggung: “Belum Saya Lepas, Masih Sayang”
  • Sepi Murid, SDN 10 Krandegan Hanya Dapat 2 Siswa Baru
  • “Laptop Skripsiku Hilang di Bus Rosalia Indah”: Cerita Tabita yang Viral Usai Kehilangan Barang Berharga Saat Perjalanan Solo–Malang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved