Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Setujukah Kalian Jika SIM, STNK dan Pelat Nomor Berlaku Seumur Hidup Tanpa Perpanjangan?

CC-02 by CC-02
7 Desember 2024
in Nasional
0
Siapakah Sosok Panji yang Jadi Mafia Besar Pengadaan Barang di Korlantas Polri?

Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding

0
SHARES
3
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Wacana pemberlakuan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), dan pelat nomor kendaraan berlaku seumur hidup kembali mencuat. Kali ini, usulan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, dalam rapat kerja bersama Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Aan Suhanan, di Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Sarifuddin mengajukan gagasan tersebut untuk mengurangi beban administratif dan biaya yang harus ditanggung masyarakat. Ia menyebut kebijakan ini dapat diadopsi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang kini berlaku seumur hidup.

“KTP berlaku seumur hidup, seharusnya SIM juga sama. Tidak perlu ada perpanjangan berkala, cukup sekali saja berlaku seumur hidup,” ujar Sarifuddin dalam forum tersebut.

Ringankan Beban Masyarakat
Sarifuddin menilai bahwa proses perpanjangan dokumen kendaraan seperti SIM dan STNK sering menjadi kendala bagi masyarakat, baik dari segi biaya maupun administrasi. Menurutnya, pengeluaran masyarakat untuk dokumen-dokumen tersebut cukup memberatkan.

“Selembar SIM atau STNK ukurannya kecil, tetapi biaya yang dibebankan luar biasa besar. Ini lebih menguntungkan vendor dibandingkan masyarakat,” tegas Sarifuddin.

Ia juga mengusulkan metode pengawasan bagi pelanggaran pengemudi tanpa harus memperpanjang masa berlaku SIM. “Jika terjadi pelanggaran, cukup dilubangi saja. Setelah tiga kali, kepemilikan SIM bisa dicabut sementara dan diberikan kembali setelah jangka waktu tertentu,” tambahnya.

Usulan ini sebelumnya telah disampaikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan mendapatkan respons untuk dikaji lebih lanjut. Pada Mei 2023, gugatan serupa pernah diajukan oleh seorang warga, Arifin Purwanto, ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, gugatan tersebut ditolak dengan alasan bahwa fungsi KTP dan SIM berbeda.

Mahkamah berpendapat bahwa SIM diperlukan untuk memvalidasi kemampuan berkendara secara berkala, mengingat kondisi fisik dan mental seseorang dapat berubah dalam waktu lima tahun. Hal ini dianggap penting demi menjaga keselamatan di jalan raya. (CC02)

Tags: simstnk
Previous Post

Ini Daftar Intimidasi dan Intervensi Damar Sinuko Dalam Kasus Penembakan Gamma Siswa SMKN 4 Semarang

Next Post

Masih Pantaskah Miftah Maulana Sebut “Gus” Jika Sudah Menyebar Sakit Hati di Mana-mana?

Related Posts

Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
TNI melalui Kodim 0501/Jakarta Pusat memberi bantuan kepada Suderajat, pedagang es gabus korban kekerasan di Kemayoran. (dok. istimewa)
Nasional

TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Polda Jabar mencatat 10 kantong jenazah korban longsor Cisarua Bandung Barat berada di pos DVI. (dok. istimewa)
Nasional

Longsor Cisarua Bandung Barat: 10 Kantong Jenazah di Pos DVI, Enam Teridentifikasi

25 Januari 2026
Next Post
Masih Pantaskah Miftah Maulana Sebut “Gus” Jika Sudah Menyebar Sakit Hati di Mana-mana?

Masih Pantaskah Miftah Maulana Sebut "Gus" Jika Sudah Menyebar Sakit Hati di Mana-mana?

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved