Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Setujukah Kalian Jika SIM, STNK dan Pelat Nomor Berlaku Seumur Hidup Tanpa Perpanjangan?

CC-02 by CC-02
7 Desember 2024
in Nasional
0
Siapakah Sosok Panji yang Jadi Mafia Besar Pengadaan Barang di Korlantas Polri?

Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding

0
SHARES
3
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Wacana pemberlakuan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), dan pelat nomor kendaraan berlaku seumur hidup kembali mencuat. Kali ini, usulan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, dalam rapat kerja bersama Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Aan Suhanan, di Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Sarifuddin mengajukan gagasan tersebut untuk mengurangi beban administratif dan biaya yang harus ditanggung masyarakat. Ia menyebut kebijakan ini dapat diadopsi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang kini berlaku seumur hidup.

“KTP berlaku seumur hidup, seharusnya SIM juga sama. Tidak perlu ada perpanjangan berkala, cukup sekali saja berlaku seumur hidup,” ujar Sarifuddin dalam forum tersebut.

Ringankan Beban Masyarakat
Sarifuddin menilai bahwa proses perpanjangan dokumen kendaraan seperti SIM dan STNK sering menjadi kendala bagi masyarakat, baik dari segi biaya maupun administrasi. Menurutnya, pengeluaran masyarakat untuk dokumen-dokumen tersebut cukup memberatkan.

“Selembar SIM atau STNK ukurannya kecil, tetapi biaya yang dibebankan luar biasa besar. Ini lebih menguntungkan vendor dibandingkan masyarakat,” tegas Sarifuddin.

Ia juga mengusulkan metode pengawasan bagi pelanggaran pengemudi tanpa harus memperpanjang masa berlaku SIM. “Jika terjadi pelanggaran, cukup dilubangi saja. Setelah tiga kali, kepemilikan SIM bisa dicabut sementara dan diberikan kembali setelah jangka waktu tertentu,” tambahnya.

Usulan ini sebelumnya telah disampaikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan mendapatkan respons untuk dikaji lebih lanjut. Pada Mei 2023, gugatan serupa pernah diajukan oleh seorang warga, Arifin Purwanto, ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, gugatan tersebut ditolak dengan alasan bahwa fungsi KTP dan SIM berbeda.

Mahkamah berpendapat bahwa SIM diperlukan untuk memvalidasi kemampuan berkendara secara berkala, mengingat kondisi fisik dan mental seseorang dapat berubah dalam waktu lima tahun. Hal ini dianggap penting demi menjaga keselamatan di jalan raya. (CC02)

Tags: simstnk
Previous Post

Ini Daftar Intimidasi dan Intervensi Damar Sinuko Dalam Kasus Penembakan Gamma Siswa SMKN 4 Semarang

Next Post

Masih Pantaskah Miftah Maulana Sebut “Gus” Jika Sudah Menyebar Sakit Hati di Mana-mana?

Related Posts

Satu di antara anggota DPRD Kendal yang diduga menerima dana korupsi CSR BI (dok. DPRD Kendal)
Breaking News

Korupsi Dana CSR BI Diduga Mengalir ke Anggota DPRD Kendal, Dipakai Bikin Yayasan MBG

5 November 2025
KGPAA Hamangkunegoro (dok. istimewa)
Breaking News

BREAKING NEWS! Putra Mahkota Resmi Mengukuhkan Diri sebagai Paku Buwono XIV

5 November 2025
Kereta Cepat Whoosh (dok. istimewa)
Nasional

KPK Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Masih pada Tahap Penyelidikan

30 Oktober 2025
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia cek SPBU di Jawa Timur (dok. istimewa)
Nasional

Bahlil Sidak SPBU di Malang Terkait Dugaan BBM Tercampur Air, Begini Hasilnya

30 Oktober 2025
Next Post
Masih Pantaskah Miftah Maulana Sebut “Gus” Jika Sudah Menyebar Sakit Hati di Mana-mana?

Masih Pantaskah Miftah Maulana Sebut "Gus" Jika Sudah Menyebar Sakit Hati di Mana-mana?

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Korupsi Dana CSR BI Diduga Mengalir ke Anggota DPRD Kendal, Dipakai Bikin Yayasan MBG
  • Viral Bakso Remaja Gading Disebut Nonhalal, Wali Kota Solo Minta Maaf dan Tegaskan Hasil Uji Negatif Babi
  • Pria Diduga ODGJ Bawa Kabur Motor Warga di Pemalang, Ditangkap Usai Dikejar Warga
  • Jenazah Mahasiswa UIN Walisongo yang Hanyut di Sungai Singorojo Kembali Ditemukan, Dua Korban Masih Dicari
  • BREAKING NEWS! Putra Mahkota Resmi Mengukuhkan Diri sebagai Paku Buwono XIV

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved