Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Rokok Ilegal Senilai Rp 7,74 Miliar Dimusnakan Bea Cukai di Pendapa Kabupaten Kudus

CC-02 by CC-02
5 Desember 2024
in Daerah
0
ilustrasi aturan cukai rokok di Indonesia (dok. istimewa)
0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, KUDUS – Sebanyak 5,64 juta batang rokok ilegal dimusnahkan oleh Bea Cukai Kudus di halaman Pendapa Kabupaten Kudus pada Rabu (4/12). Rokok tersebut, dengan nilai mencapai Rp 7,74 miliar, berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga Rp 5,34 miliar akibat kehilangan pendapatan dari cukai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan pajak rokok.

Kerugian tersebut dirinci sebagai cukai senilai Rp 4,16 miliar, PPN sebesar Rp 766 juta, dan pajak rokok sebanyak Rp 415,65 juta. Total berat barang ilegal yang dimusnahkan mencapai 9,37 ton.

Sebagai langkah simbolis, sebagian barang dimusnahkan melalui pembakaran di lokasi acara, sementara sisanya diangkut menggunakan tujuh dump truck menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus, untuk ditimbun.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, menyatakan bahwa rokok-rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan selama Januari hingga Juni 2024. “Kami berhasil melakukan 44 kegiatan penindakan, baik melalui operasi pasar mandiri maupun operasi gabungan dengan Satpol PP dan aparat penegak hukum,” ungkap Lenni.

Penindakan tersebut menyasar gudang penimbunan, tempat produksi, jasa pengiriman, hingga sarana transportasi yang digunakan untuk mendistribusikan rokok ilegal.

Lenni menekankan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak pada industri rokok resmi. “Peredaran rokok ilegal menyebabkan industri legal mengalami penurunan omzet, yang pada akhirnya mengurangi tenaga kerja. Hal ini dapat memicu peningkatan pengangguran dan kemiskinan,” jelasnya.

Bea Cukai Kudus juga terus mengedukasi masyarakat mengenai bahaya rokok ilegal serta melatih petugas untuk meningkatkan kemampuan dalam mengidentifikasi barang-barang ilegal.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak mendukung peredaran rokok ilegal, baik dengan menjual maupun membeli. Sinergi dengan berbagai pihak diperlukan demi melindungi industri rokok resmi,” tambah Lenni.

Penjabat (Pj) Bupati Kudus, M. Hasan Chabibie, mengapresiasi langkah Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Ia juga menyoroti pentingnya penerimaan negara dari cukai untuk mendukung Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kudus.

“Kota Kudus yang dikenal sebagai Kota Kretek memiliki kontribusi besar dalam penerimaan cukai negara. Dana dari DBHCHT ini digunakan untuk mendanai berbagai program yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Hasan. (CC02)

Tags: kuduspemusnahan rokokrokok ilegal
Previous Post

Abrasi Ancam Desa Pandangan Kulon Rembang, Jalan dan Gazebo Wisata Hilang Tergerus Ombak

Next Post

Proyek Drainase di Jalan KH Ahmad Dahlan Kudus Pernah Telan Korban Pengendara Motor

Related Posts

Sekolah tingkat SD di Kulon Progo DIY ada yang hanya mendapat 1 siswa (dok. istimewa)
Daerah

Sepi Murid, SDN 10 Krandegan Hanya Dapat 2 Siswa Baru

16 Juli 2025
Ilustrasi mayat atau jenazah (dok. istimewa)
Daerah

Mayat Pria Penuh Luka Ditemukan di Penggilingan Batu Purbalingga, Polisi Duga Korban Dianiaya

13 Juli 2025
Pencurian kotak amal di Magelang dan Sleman (dok. Polres Magelang)
Daerah

Polisi Tangkap Spesialis Pencuri Kotak Amal di Magelang, Sudah Beraksi di 14 Lokasi Termasuk Sleman

10 Juli 2025
Embun beku di dataran tinggi Dieng, Jawa Tengah (dok. istimewa)
Daerah

Nyess, Embun Es Kembali Muncul di Dieng, Suhu Turun Hingga 0 Derajat Celsius

10 Juli 2025
Next Post
Proyek Drainase di Jalan KH Ahmad Dahlan Kudus Pernah Telan Korban Pengendara Motor

Proyek Drainase di Jalan KH Ahmad Dahlan Kudus Pernah Telan Korban Pengendara Motor

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis Besok, Elite PDIP Optimistis Divonis Bebas
  • Ganti Logo Jelang Kongres PSI di Solo, Gajah Kepala Merah Pengganti Mawar, Lawan Kuat Banteng?
  • Viral Domba dengan Corak Lafaz Allah, Pedagang di Temanggung: “Belum Saya Lepas, Masih Sayang”
  • Sepi Murid, SDN 10 Krandegan Hanya Dapat 2 Siswa Baru
  • “Laptop Skripsiku Hilang di Bus Rosalia Indah”: Cerita Tabita yang Viral Usai Kehilangan Barang Berharga Saat Perjalanan Solo–Malang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved