Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Rokok Ilegal Senilai Rp 7,74 Miliar Dimusnakan Bea Cukai di Pendapa Kabupaten Kudus

CC-02 by CC-02
5 Desember 2024
in Daerah
0
ilustrasi aturan cukai rokok di Indonesia (dok. istimewa)
0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, KUDUS – Sebanyak 5,64 juta batang rokok ilegal dimusnahkan oleh Bea Cukai Kudus di halaman Pendapa Kabupaten Kudus pada Rabu (4/12). Rokok tersebut, dengan nilai mencapai Rp 7,74 miliar, berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga Rp 5,34 miliar akibat kehilangan pendapatan dari cukai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan pajak rokok.

Kerugian tersebut dirinci sebagai cukai senilai Rp 4,16 miliar, PPN sebesar Rp 766 juta, dan pajak rokok sebanyak Rp 415,65 juta. Total berat barang ilegal yang dimusnahkan mencapai 9,37 ton.

Sebagai langkah simbolis, sebagian barang dimusnahkan melalui pembakaran di lokasi acara, sementara sisanya diangkut menggunakan tujuh dump truck menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus, untuk ditimbun.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, menyatakan bahwa rokok-rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan selama Januari hingga Juni 2024. “Kami berhasil melakukan 44 kegiatan penindakan, baik melalui operasi pasar mandiri maupun operasi gabungan dengan Satpol PP dan aparat penegak hukum,” ungkap Lenni.

Penindakan tersebut menyasar gudang penimbunan, tempat produksi, jasa pengiriman, hingga sarana transportasi yang digunakan untuk mendistribusikan rokok ilegal.

Lenni menekankan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak pada industri rokok resmi. “Peredaran rokok ilegal menyebabkan industri legal mengalami penurunan omzet, yang pada akhirnya mengurangi tenaga kerja. Hal ini dapat memicu peningkatan pengangguran dan kemiskinan,” jelasnya.

Bea Cukai Kudus juga terus mengedukasi masyarakat mengenai bahaya rokok ilegal serta melatih petugas untuk meningkatkan kemampuan dalam mengidentifikasi barang-barang ilegal.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak mendukung peredaran rokok ilegal, baik dengan menjual maupun membeli. Sinergi dengan berbagai pihak diperlukan demi melindungi industri rokok resmi,” tambah Lenni.

Penjabat (Pj) Bupati Kudus, M. Hasan Chabibie, mengapresiasi langkah Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Ia juga menyoroti pentingnya penerimaan negara dari cukai untuk mendukung Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kudus.

“Kota Kudus yang dikenal sebagai Kota Kretek memiliki kontribusi besar dalam penerimaan cukai negara. Dana dari DBHCHT ini digunakan untuk mendanai berbagai program yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Hasan. (CC02)

Tags: kuduspemusnahan rokokrokok ilegal
Previous Post

Abrasi Ancam Desa Pandangan Kulon Rembang, Jalan dan Gazebo Wisata Hilang Tergerus Ombak

Next Post

Proyek Drainase di Jalan KH Ahmad Dahlan Kudus Pernah Telan Korban Pengendara Motor

Related Posts

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
Daerah

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang

4 Februari 2026
Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Link pendaftaran event lari HUT ke-76 Suara Merdeka diduga dibajak pihak tak bertanggung jawab. (dok. istimewa)
Breaking News

Waspada! Link Pendaftaran Event Lari HUT ke-76 Suara Merdeka Diduga Scam dan Curi Akun Telegram

14 Januari 2026
Kereta api (dok. DAOP 4 KAI Semarang)
Daerah

KAI Beri Diskon Tiket 50 Persen untuk Polri Hingga Santri

14 Januari 2026
Next Post
Proyek Drainase di Jalan KH Ahmad Dahlan Kudus Pernah Telan Korban Pengendara Motor

Proyek Drainase di Jalan KH Ahmad Dahlan Kudus Pernah Telan Korban Pengendara Motor

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved