Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

LBH Semarang Soroti Penetapan Tersangka Warga Jurangjero Blora, Bentuk Pembungkaman Pejuang Lingkungan

CC-02 by CC-02
29 November 2024
in Daerah
0
Warga Protes Aktivitas PT. KRI di Desa Kajar Rembang Cemarkan Udara Berujung Bentrokan
0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, BLORA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang angkat suara terkait penetapan tersangka terhadap puluhan warga Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, yang terlibat bentrokan dengan pekerja dari PT KRI. LBH Semarang menilai kasus ini merupakan bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) atau upaya pembungkaman terhadap aksi masyarakat yang memperjuangkan kepentingan publik.

Pengacara publik LBH Semarang, Fajar Muhammad Andhika, menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut merupakan langkah yang tidak adil dan bertujuan untuk mengintimidasi pejuang lingkungan.

“Penetapan tersangka ini adalah bagian dari SLAPP, yaitu cara perusahaan untuk membungkam warga yang memperjuangkan hak lingkungan mereka. Pejuang lingkungan seharusnya dilindungi, bukan dikriminalisasi,” ujar Fajar.

Ia menegaskan bahwa tindakan warga yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup bukanlah tindak pidana, melainkan bentuk pembelaan terhadap hak-hak dasar yang dijamin oleh hukum.

“Kami mendesak agar kasus ini dihentikan. Ini bukan kasus pidana biasa, melainkan sarat dengan kepentingan tertentu yang ingin membungkam warga yang membela lingkungan hidup,” tegas Fajar.

Di sisi lain, Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto menyatakan komitmennya untuk mencari solusi atas permasalahan antara warga Desa Jurangjero dan PT KRI. Ia memastikan aktivitas perusahaan tersebut telah dihentikan sementara waktu untuk mencegah konflik lebih lanjut.

“Kami akan memediasi antara masyarakat, pihak perusahaan, serta Forkopimda Blora dan Rembang untuk menemukan jalan keluar terbaik. Setelah Pilkada selesai, kami akan berupaya menciptakan solusi agar perusahaan dapat kembali beroperasi tanpa merugikan warga,” ujar AKBP Wawan. (CC02)

Tags: blorapt kri
Previous Post

Mantri Bank di Jepara Ditetapkan Tersangka Korupsi Kredit Usaha

Next Post

Ratusan Massa Aksi di Mapolda Jateng, Tuntut Penuntasan Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang

Related Posts

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
Daerah

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang

4 Februari 2026
Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Link pendaftaran event lari HUT ke-76 Suara Merdeka diduga dibajak pihak tak bertanggung jawab. (dok. istimewa)
Breaking News

Waspada! Link Pendaftaran Event Lari HUT ke-76 Suara Merdeka Diduga Scam dan Curi Akun Telegram

14 Januari 2026
Kereta api (dok. DAOP 4 KAI Semarang)
Daerah

KAI Beri Diskon Tiket 50 Persen untuk Polri Hingga Santri

14 Januari 2026
Next Post
Ratusan Massa Aksi di Mapolda Jateng, Tuntut Penuntasan Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang

Ratusan Massa Aksi di Mapolda Jateng, Tuntut Penuntasan Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved