Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Kejari Grobogan Musnahkan Barang Bukti dari 45 Perkara, Didominasi Kasus Narkoba

CC-02 by CC-02
19 November 2024
in Daerah
0
Modus Baru Pengedar Narkoba di Brebes, Sabu Dikemas Dalam Batu Palsu

ILUSTRASI Narkoba

0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, GROBOGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 45 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap pada Selasa (19/11). Kegiatan tersebut berlangsung di halaman kantor Kejari Grobogan dan melibatkan sejumlah pihak, termasuk Ketua Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi, Kasat Narkoba Polres Grobogan AKP Eko Bambang, serta para pegawai kejaksaan.

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup obat-obatan terlarang, narkotika, ganja, tembakau sintetis, senjata tajam seperti pedang, celurit, dan sabit, serta handphone yang digunakan dalam berbagai tindak kejahatan. Barang-barang tersebut berasal dari kasus-kasus yang telah diputuskan pengadilan antara Juli hingga November 2024.

Proses pemusnahan dilakukan sesuai dengan jenis barang bukti. Narkotika dan obat-obatan terlarang dihancurkan menggunakan blender, senjata tajam dipotong-potong, handphone dihancurkan dengan palu, sementara barang bukti lainnya dimusnahkan melalui pembakaran.

Kepala Kejari Grobogan, Daniel Panannangan, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan berdasarkan peraturan yang berlaku.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud pelaksanaan Undang-Undang Nomor 81 Tahun 1998 tentang KUHAP. Ini menunjukkan bahwa barang bukti yang sudah diputuskan secara hukum tidak akan disalahgunakan,” ungkap Daniel.

Ia juga menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat. “Kami ingin memastikan bahwa seluruh barang bukti yang sudah diputuskan secara hukum dimusnahkan sesuai prosedur untuk menghilangkan potensi bahaya,” tambahnya.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara, termasuk 15 kasus narkotika dan psikotropika, 3 kasus perjudian, 5 kasus penganiayaan, 2 kasus penipuan, dan 3 kasus pencurian. Selain itu, terdapat barang bukti dari kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), perlindungan anak, dan pelanggaran terkait pertambangan mineral dan batu bara.

Melalui pemusnahan ini, Kejari Grobogan berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang berlaku.

“Ini adalah langkah nyata kami untuk menegakkan hukum secara transparan sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari potensi penyalahgunaan barang bukti,” tutup Daniel. (CC02)

Tags: groboganpemusnahan barang bukti
Previous Post

DPRD Blora Perjuangkan Hak Warga Jurangjero Terkait Pencemaran Udara oleh PT KRI

Next Post

Warga Sleman Ditangkap Saat Diduga Edarkan Sabu di Solo

Related Posts

Ilustrasi pembacokan (dok. istimewa)
Daerah

Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang

30 Maret 2026
Ledakan petasan di Grobogan melukai dua remaja saat memusnahkan sisa petasan. (dok. istimewa)
Daerah

Ledakan Petasan di Grobogan, Dua Remaja Terluka Saat Musnahkan Sisa Petasan

25 Maret 2026
Propam Polda Jateng dalami dugaan pengeroyokan Kades Purwasaba Hoho Alkaf di Banjarnegara. (dok. istimewa)
Daerah

Dugaan Pengeroyokan Kades Purwasaba Didalami, Propam Polda Jateng Turun Tangan

17 Maret 2026
MA Muhammadiyah Majenang meraih juara pertama Cerdas Cermat Islami PANDai Jawa Tengah 2026 yang digelar DPW PAN Jateng di SMK Muhammadiyah Sampang, Cilacap. (dok. istimewa)
Daerah

MA Muhammadiyah Majenang Juara Cerdas Cermat Islami PANDai Jawa Tengah 2026

7 Maret 2026
Next Post
Warga Sleman Ditangkap Saat Diduga Edarkan Sabu di Solo

Warga Sleman Ditangkap Saat Diduga Edarkan Sabu di Solo

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang
  • Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya
  • Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman
  • Iran Izinkan Kapal Non-Musuh Melintas Selat Hormuz di Tengah Ketegangan Timur Tengah
  • Ledakan Petasan di Grobogan, Dua Remaja Terluka Saat Musnahkan Sisa Petasan

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved