Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Kejari Grobogan Musnahkan Barang Bukti dari 45 Perkara, Didominasi Kasus Narkoba

CC-02 by CC-02
19 November 2024
in Daerah
0
Modus Baru Pengedar Narkoba di Brebes, Sabu Dikemas Dalam Batu Palsu

ILUSTRASI Narkoba

0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, GROBOGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 45 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap pada Selasa (19/11). Kegiatan tersebut berlangsung di halaman kantor Kejari Grobogan dan melibatkan sejumlah pihak, termasuk Ketua Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi, Kasat Narkoba Polres Grobogan AKP Eko Bambang, serta para pegawai kejaksaan.

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup obat-obatan terlarang, narkotika, ganja, tembakau sintetis, senjata tajam seperti pedang, celurit, dan sabit, serta handphone yang digunakan dalam berbagai tindak kejahatan. Barang-barang tersebut berasal dari kasus-kasus yang telah diputuskan pengadilan antara Juli hingga November 2024.

Proses pemusnahan dilakukan sesuai dengan jenis barang bukti. Narkotika dan obat-obatan terlarang dihancurkan menggunakan blender, senjata tajam dipotong-potong, handphone dihancurkan dengan palu, sementara barang bukti lainnya dimusnahkan melalui pembakaran.

Kepala Kejari Grobogan, Daniel Panannangan, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan berdasarkan peraturan yang berlaku.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud pelaksanaan Undang-Undang Nomor 81 Tahun 1998 tentang KUHAP. Ini menunjukkan bahwa barang bukti yang sudah diputuskan secara hukum tidak akan disalahgunakan,” ungkap Daniel.

Ia juga menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat. “Kami ingin memastikan bahwa seluruh barang bukti yang sudah diputuskan secara hukum dimusnahkan sesuai prosedur untuk menghilangkan potensi bahaya,” tambahnya.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara, termasuk 15 kasus narkotika dan psikotropika, 3 kasus perjudian, 5 kasus penganiayaan, 2 kasus penipuan, dan 3 kasus pencurian. Selain itu, terdapat barang bukti dari kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), perlindungan anak, dan pelanggaran terkait pertambangan mineral dan batu bara.

Melalui pemusnahan ini, Kejari Grobogan berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang berlaku.

“Ini adalah langkah nyata kami untuk menegakkan hukum secara transparan sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari potensi penyalahgunaan barang bukti,” tutup Daniel. (CC02)

Tags: groboganpemusnahan barang bukti
Previous Post

DPRD Blora Perjuangkan Hak Warga Jurangjero Terkait Pencemaran Udara oleh PT KRI

Next Post

Warga Sleman Ditangkap Saat Diduga Edarkan Sabu di Solo

Related Posts

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
Daerah

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang

4 Februari 2026
Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Link pendaftaran event lari HUT ke-76 Suara Merdeka diduga dibajak pihak tak bertanggung jawab. (dok. istimewa)
Breaking News

Waspada! Link Pendaftaran Event Lari HUT ke-76 Suara Merdeka Diduga Scam dan Curi Akun Telegram

14 Januari 2026
Kereta api (dok. DAOP 4 KAI Semarang)
Daerah

KAI Beri Diskon Tiket 50 Persen untuk Polri Hingga Santri

14 Januari 2026
Next Post
Warga Sleman Ditangkap Saat Diduga Edarkan Sabu di Solo

Warga Sleman Ditangkap Saat Diduga Edarkan Sabu di Solo

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved