Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Kejari Grobogan Musnahkan Barang Bukti dari 45 Perkara, Didominasi Kasus Narkoba

CC-02 by CC-02
19 November 2024
in Daerah
0
Modus Baru Pengedar Narkoba di Brebes, Sabu Dikemas Dalam Batu Palsu

ILUSTRASI Narkoba

0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, GROBOGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 45 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap pada Selasa (19/11). Kegiatan tersebut berlangsung di halaman kantor Kejari Grobogan dan melibatkan sejumlah pihak, termasuk Ketua Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi, Kasat Narkoba Polres Grobogan AKP Eko Bambang, serta para pegawai kejaksaan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup obat-obatan terlarang, narkotika, ganja, tembakau sintetis, senjata tajam seperti pedang, celurit, dan sabit, serta handphone yang digunakan dalam berbagai tindak kejahatan. Barang-barang tersebut berasal dari kasus-kasus yang telah diputuskan pengadilan antara Juli hingga November 2024.

Proses pemusnahan dilakukan sesuai dengan jenis barang bukti. Narkotika dan obat-obatan terlarang dihancurkan menggunakan blender, senjata tajam dipotong-potong, handphone dihancurkan dengan palu, sementara barang bukti lainnya dimusnahkan melalui pembakaran.

Kepala Kejari Grobogan, Daniel Panannangan, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan berdasarkan peraturan yang berlaku.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud pelaksanaan Undang-Undang Nomor 81 Tahun 1998 tentang KUHAP. Ini menunjukkan bahwa barang bukti yang sudah diputuskan secara hukum tidak akan disalahgunakan,” ungkap Daniel.

Ia juga menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat. “Kami ingin memastikan bahwa seluruh barang bukti yang sudah diputuskan secara hukum dimusnahkan sesuai prosedur untuk menghilangkan potensi bahaya,” tambahnya.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara, termasuk 15 kasus narkotika dan psikotropika, 3 kasus perjudian, 5 kasus penganiayaan, 2 kasus penipuan, dan 3 kasus pencurian. Selain itu, terdapat barang bukti dari kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), perlindungan anak, dan pelanggaran terkait pertambangan mineral dan batu bara.

Melalui pemusnahan ini, Kejari Grobogan berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang berlaku.

“Ini adalah langkah nyata kami untuk menegakkan hukum secara transparan sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari potensi penyalahgunaan barang bukti,” tutup Daniel. (CC02)

Tags: groboganpemusnahan barang bukti
Previous Post

DPRD Blora Perjuangkan Hak Warga Jurangjero Terkait Pencemaran Udara oleh PT KRI

Next Post

Warga Sleman Ditangkap Saat Diduga Edarkan Sabu di Solo

Related Posts

Kebakaran gudang pabrik Dua Kelinci di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. (dok. istimewa)
Daerah

Kebakaran Gudang Pabrik Dua Kelinci di Pati, Api Padam Pukul 03.00 WIB

2 Desember 2025
Advokat asal Banyumas, Aris Munadi, dilaporkan hilang kontak sejak sepekan. (dok. istimewa)
Daerah

Advokat Aris Munadi Asal Banyumas Hilang Kontak Sepekan, Mobil Ditemukan di Kebumen

30 November 2025
Ilustrasi transaksi bank (dok. istimewa)
Daerah

Bank Jateng KCP Nusukan Gagalkan Pembukaan Rekening dengan Identitas Palsu

30 November 2025
Korban meninggal akibat longsor di Dusun Situkung, Banjarnegara bertambah menjadi 10 orang. (dok. BPBD)
Daerah

Pencarian 16 Korban Longsor Pandanarum Terkendala Material Labil dan Cuaca Tidak Menentu

24 November 2025
Next Post
Warga Sleman Ditangkap Saat Diduga Edarkan Sabu di Solo

Warga Sleman Ditangkap Saat Diduga Edarkan Sabu di Solo

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Buron Interpol Kasus 2 Ton Sabu Rp 5 Triliun, Dewi Astutik Ditangkap di Kamboja
  • Kebakaran Gudang Pabrik Dua Kelinci di Pati, Api Padam Pukul 03.00 WIB
  • Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Akui Keluarganya Terima Uang Korupsi BUMD Cilacap Demi Hindari PPATK
  • Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Ambil Alih Kepemimpinan PBNU, Muktamar Segera Digelar
  • Advokat Aris Munadi Asal Banyumas Hilang Kontak Sepekan, Mobil Ditemukan di Kebumen

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved