Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Kejari Grobogan Musnahkan Barang Bukti dari 45 Perkara, Didominasi Kasus Narkoba

CC-02 by CC-02
19 November 2024
in Daerah
0
Modus Baru Pengedar Narkoba di Brebes, Sabu Dikemas Dalam Batu Palsu

ILUSTRASI Narkoba

0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, GROBOGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 45 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap pada Selasa (19/11). Kegiatan tersebut berlangsung di halaman kantor Kejari Grobogan dan melibatkan sejumlah pihak, termasuk Ketua Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi, Kasat Narkoba Polres Grobogan AKP Eko Bambang, serta para pegawai kejaksaan.

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup obat-obatan terlarang, narkotika, ganja, tembakau sintetis, senjata tajam seperti pedang, celurit, dan sabit, serta handphone yang digunakan dalam berbagai tindak kejahatan. Barang-barang tersebut berasal dari kasus-kasus yang telah diputuskan pengadilan antara Juli hingga November 2024.

Proses pemusnahan dilakukan sesuai dengan jenis barang bukti. Narkotika dan obat-obatan terlarang dihancurkan menggunakan blender, senjata tajam dipotong-potong, handphone dihancurkan dengan palu, sementara barang bukti lainnya dimusnahkan melalui pembakaran.

Kepala Kejari Grobogan, Daniel Panannangan, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan berdasarkan peraturan yang berlaku.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud pelaksanaan Undang-Undang Nomor 81 Tahun 1998 tentang KUHAP. Ini menunjukkan bahwa barang bukti yang sudah diputuskan secara hukum tidak akan disalahgunakan,” ungkap Daniel.

Ia juga menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat. “Kami ingin memastikan bahwa seluruh barang bukti yang sudah diputuskan secara hukum dimusnahkan sesuai prosedur untuk menghilangkan potensi bahaya,” tambahnya.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara, termasuk 15 kasus narkotika dan psikotropika, 3 kasus perjudian, 5 kasus penganiayaan, 2 kasus penipuan, dan 3 kasus pencurian. Selain itu, terdapat barang bukti dari kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), perlindungan anak, dan pelanggaran terkait pertambangan mineral dan batu bara.

Melalui pemusnahan ini, Kejari Grobogan berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang berlaku.

“Ini adalah langkah nyata kami untuk menegakkan hukum secara transparan sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari potensi penyalahgunaan barang bukti,” tutup Daniel. (CC02)

Tags: groboganpemusnahan barang bukti
Previous Post

DPRD Blora Perjuangkan Hak Warga Jurangjero Terkait Pencemaran Udara oleh PT KRI

Next Post

Warga Sleman Ditangkap Saat Diduga Edarkan Sabu di Solo

Related Posts

Sekolah tingkat SD di Kulon Progo DIY ada yang hanya mendapat 1 siswa (dok. istimewa)
Daerah

Sepi Murid, SDN 10 Krandegan Hanya Dapat 2 Siswa Baru

16 Juli 2025
Ilustrasi mayat atau jenazah (dok. istimewa)
Daerah

Mayat Pria Penuh Luka Ditemukan di Penggilingan Batu Purbalingga, Polisi Duga Korban Dianiaya

13 Juli 2025
Pencurian kotak amal di Magelang dan Sleman (dok. Polres Magelang)
Daerah

Polisi Tangkap Spesialis Pencuri Kotak Amal di Magelang, Sudah Beraksi di 14 Lokasi Termasuk Sleman

10 Juli 2025
Embun beku di dataran tinggi Dieng, Jawa Tengah (dok. istimewa)
Daerah

Nyess, Embun Es Kembali Muncul di Dieng, Suhu Turun Hingga 0 Derajat Celsius

10 Juli 2025
Next Post
Warga Sleman Ditangkap Saat Diduga Edarkan Sabu di Solo

Warga Sleman Ditangkap Saat Diduga Edarkan Sabu di Solo

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis Besok, Elite PDIP Optimistis Divonis Bebas
  • Ganti Logo Jelang Kongres PSI di Solo, Gajah Kepala Merah Pengganti Mawar, Lawan Kuat Banteng?
  • Viral Domba dengan Corak Lafaz Allah, Pedagang di Temanggung: “Belum Saya Lepas, Masih Sayang”
  • Sepi Murid, SDN 10 Krandegan Hanya Dapat 2 Siswa Baru
  • “Laptop Skripsiku Hilang di Bus Rosalia Indah”: Cerita Tabita yang Viral Usai Kehilangan Barang Berharga Saat Perjalanan Solo–Malang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved