Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

PT Kapur Rembang Indonesia Pemicu Bentrokan Diduga Beroperasi Tanpa Izin

CC-02 by CC-02
16 November 2024
in Daerah
0
DLH Rembang Laporkan Aktivitas PT KRI ke KLHK, Warga Protes Akibat Dampak Lingkungan

Olah TKP pengrusakan di PT KRI Rembang

0
SHARES
27
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, REMBANG – Aktivitas PT Kapur Rembang Indonesia (KRI) di Desa Kajar, Kecamatan Gunem, Rembang, mendapat perhatian luas akibat dugaan beroperasi tanpa izin tambang. Perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan batu kapur ini dituding mencemari lingkungan, sehingga memicu protes warga dan pelaporan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Warga Dukuh Kembang, Desa Jurangjero, Blora, mengeluhkan dampak buruk berupa bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas PT KRI. Keluhan warga memuncak dengan terjadinya insiden kekerasan dan pengrusakan pada Rabu (13/11), yang saat ini tengah ditangani oleh Sat Reskrim Polres Rembang.

Protes Warga dan Kurangnya Sosialisasi
Kepala Desa Jurangjero, Suwoto, menyatakan bahwa PT KRI tidak pernah memberikan sosialisasi resmi kepada masyarakat terkait operasionalnya.

“Kami tidak mendapatkan informasi apa pun tentang aktivitas mereka di wilayah kami,” ujar Suwoto.

Kepala Seksi Energi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Selatan, Sinung Sugeng Arianto, menjelaskan bahwa PT KRI adalah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang membeli bahan baku dari penambang berizin.

“Karena statusnya sebagai PMA, jika mereka ingin mengurus izin tambang, hal itu menjadi kewenangan pemerintah pusat,” kata Sinung.

Pencemaran Lingkungan dan Tindak Lanjut DLH
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rembang, Ika Himawan Afandi, menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pencemaran lingkungan oleh PT KRI ke KLHK. Hingga kini, kasus ini masih dibahas oleh KLHK.

“Kami belum menerima hasil pembahasan dari KLHK,” ungkap Ika.

Ika juga menambahkan bahwa inspeksi ke lokasi telah dilakukan tiga kali. Namun, aktivitas pabrik belum pernah terpantau langsung.

“Informasinya, mereka beroperasi pada sore hingga malam hari, sehingga dampaknya belum bisa kami pastikan,” jelasnya.

Terkait perizinan, Ika mengungkapkan bahwa PT KRI masih dalam tahap rencana teknis (rintek) dan persetujuan teknis (pertek) untuk pengelolaan limbah B3, limbah cair, serta emisi. Proses ini masih jauh dari penerbitan Surat Kelayakan Operasional (SLO).

Segel dan Izin Uji Coba
Sebelumnya, KLHK sempat menyegel operasional PT KRI. Namun, segel dibuka kembali untuk mengizinkan uji coba terbatas.

“Menurut KLHK, uji coba seharusnya hanya berlangsung beberapa jam untuk memastikan kinerja mesin, bukan untuk operasional penuh,” kata Ika.

Polisi Dalami Dugaan Pencemaran
Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo, menyampaikan bahwa pihaknya akan menyelidiki dugaan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas PT KRI.

“Kami berencana meminta klarifikasi dari DLH terkait dampak pencemaran yang disebabkan oleh perusahaan ini,” ujar Heri.

Warga dan berbagai pihak mendesak KLHK serta instansi terkait untuk segera mengambil keputusan tegas terhadap status operasional PT KRI. Langkah ini diharapkan dapat melindungi lingkungan dan memastikan kenyamanan masyarakat di sekitar wilayah tersebut. (CC02)

Tags: pt krirembang
Previous Post

Dugaan Pungli PPPK Capai Rp 1,4 Miliar, BKPPD Grobogan Membantah

Next Post

Polres Brebes Tangkap Dua Pengedar Sabu Asal Cirebon

Related Posts

Siswa di Klaten keracunan MBG (dok. istimewa)
Breaking News

Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan

10 Oktober 2025
Ari Seiawan warga Sinar Waluyo Semarang memblokir jalan kampung diprotes warga lain. (dok. istimewa)
Daerah

Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang

10 Oktober 2025
Kejati Jateng ungkap korupsi BUMD Cilacap (dok. Kejati Jateng)
Daerah

Eks Sekda Cilacap Awaluddin Muuri Didakwa Korupsi Rp 237 Miliar dalam Pengadaan Tanah Kodam IV Diponegoro

3 Oktober 2025
Kepala Disbudpar Kudus, Abdul Halil. (dok. istimewa)
Daerah

Beredar Kabar Pencopotan Kepala Disbudpar Kudus Abdul Halil Dipastikan Hoaks

1 Oktober 2025
Next Post
ILUSTRASI narkoba jenis sabu

Polres Brebes Tangkap Dua Pengedar Sabu Asal Cirebon

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved