Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

DLH Rembang Laporkan Aktivitas PT KRI ke KLHK, Warga Protes Akibat Dampak Lingkungan

CC-02 by CC-02
16 November 2024
in Daerah
0
DLH Rembang Laporkan Aktivitas PT KRI ke KLHK, Warga Protes Akibat Dampak Lingkungan

Olah TKP pengrusakan di PT KRI Rembang

0
SHARES
4
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, REMBANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rembang belum dapat memastikan dampak pencemaran yang diakibatkan oleh aktivitas PT KRI, perusahaan pengolahan batu kapur yang berlokasi di Desa Kajar, Gunem, Rembang. Saat ini, DLH telah melaporkan masalah tersebut ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk ditindaklanjuti.

Lokasi PT KRI yang berada di perbatasan Rembang dan Blora ini mendapat sorotan warga, terutama dari Dukuh Kembang, Desa Jurangjero, Bogorejo, Blora. Mereka memprotes bau yang diduga berasal dari aktivitas perusahaan tersebut. Perselisihan antara warga dan pihak perusahaan bahkan memicu dugaan kekerasan dan pengrusakan pada Rabu (13/11). Saat ini, kasus tersebut sedang dalam penanganan Sat Reskrim Polres Rembang.

Kepala Desa Jurangjero, Suwoto, mengaku pihaknya belum pernah menerima sosialisasi terkait keberadaan PT KRI. Sementara itu, Kepala Seksi Energi Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan, Sinung Sugeng Arianto, menjelaskan bahwa PT KRI merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang bergerak di industri pengolahan batu kapur.

“PT KRI membeli bahan baku dari penambang berizin di sekitar lokasi karena mereka tidak memiliki izin tambang sendiri. Jika pun mengurus izin tambang, itu menjadi kewenangan pemerintah pusat karena statusnya PMA,” jelas Sinung.

Kepala DLH Rembang, Ika Himawan Afandi, menyampaikan bahwa pihaknya sudah tiga kali mengunjungi lokasi pabrik, tetapi belum pernah menemukan aktivitas operasionalnya secara langsung.

“Informasi yang kami dapat, operasional pabrik berlangsung dari sore hingga malam. Namun, kami belum bisa memastikan gambaran pencemaran yang ditimbulkan,” katanya, Jumat (15/11).

Ika menambahkan bahwa saat ini izin operasional PT KRI masih dalam tahap penyusunan Rintek (Rincian Teknis) dan Pertek (Persetujuan Teknis) terkait limbah B3, limbah cair, dan emisi. Tahapan ini masih jauh dari persetujuan lingkungan.

“Setelah syarat administrasi terpenuhi, akan dilakukan evaluasi apakah sesuai praktik di lapangan. Jika tidak sesuai, Surat Kelayakan Operasional (SLO) tidak akan diterbitkan, sehingga izin lingkungan juga tidak bisa keluar,” tegas Ika.

PT KRI sebelumnya pernah disegel oleh KLHK, tetapi segel tersebut dibuka kembali untuk keperluan uji coba mesin. “Trial seharusnya hanya berlangsung beberapa jam untuk melihat kondisi mesin, lalu segel ditutup lagi,” tambah Ika.

Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo, menyatakan pihaknya akan mendalami dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas PT KRI. “Kami akan mengundang pihak DLH untuk memastikan apakah emisi yang dihasilkan perusahaan menyebabkan pencemaran atau tidak,” jelasnya.

Keberadaan PT KRI di wilayah perbatasan ini terus menjadi perhatian, baik oleh warga maupun pihak berwenang, mengingat potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan. (CC02)

Tags: pt krirembang
Previous Post

Teriakan “Asu” Jadi Pemicu Anak Punk di Grobogan Bunuh Warga

Next Post

Dugaan Pungli PPPK Capai Rp 1,4 Miliar, BKPPD Grobogan Membantah

Related Posts

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
Daerah

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang

4 Februari 2026
Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Link pendaftaran event lari HUT ke-76 Suara Merdeka diduga dibajak pihak tak bertanggung jawab. (dok. istimewa)
Breaking News

Waspada! Link Pendaftaran Event Lari HUT ke-76 Suara Merdeka Diduga Scam dan Curi Akun Telegram

14 Januari 2026
Kereta api (dok. DAOP 4 KAI Semarang)
Daerah

KAI Beri Diskon Tiket 50 Persen untuk Polri Hingga Santri

14 Januari 2026
Next Post
Ilustrasi pungli. (dok. istimewa)

Dugaan Pungli PPPK Capai Rp 1,4 Miliar, BKPPD Grobogan Membantah

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved