Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Polres Pekalongan Ungkap Praktik Prostitusi Online di Tempat Kost

CC-02 by CC-02
12 November 2024
in Daerah
0
Polres Jepara Tangkap Empat Pelaku Judi Qiu-Qiu di Pecangaan, Sita Barang Bukti Uang Tunai
0
SHARES
18
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, PEKALONGAN – Polres Pekalongan berhasil membongkar praktik prostitusi yang beroperasi di sebuah tempat kost di Kabupaten Pekalongan, di mana pelaku menggunakan modus open booking order (BO) untuk memperdagangkan perempuan muda dengan tarif Rp600 ribu sekali layanan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Pelaku, SN alias Pesek (19), warga Desa Randumuktiwaren, Kecamatan Bojong, mempromosikan layanan tersebut melalui akun Facebook bernama “Ais Phesek,” yang kini sudah dihapus. Melalui media sosial, pelaku menjajakan korban sebagai teman kencan berbayar.

Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto, dalam konferensi pers di lobi Mapolres Pekalongan, Senin siang (11/11), menyampaikan bahwa terungkapnya kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif dari kepolisian. Dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini, terdapat satu korban berinisial Anggrek (21), warga Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan. Korban diperjualbelikan oleh pelaku melalui Facebook dengan tarif Rp600 ribu. Dari jumlah tersebut, korban menerima Rp400 ribu, sementara pelaku mengambil Rp200 ribu.

“Pelaku telah menjalankan bisnisnya sejak Oktober dan sudah memiliki tiga pelanggan,” ujar AKBP Doni.

SN mengakui bahwa bisnis open BO tersebut dijalankan di tempat kostnya di Desa Tanjungkulon, Kecamatan Kajen. Ia memiliki tiga perempuan yang ditawarkan sebagai pekerja seks, dua di antaranya berusia 19 dan 18 tahun, yang saat ini berada di Jakarta.

“Saya punya tiga orang yang bisa dipesan, tapi dua di antaranya sekarang di Jakarta,” ungkap pelaku.

Menurut pengakuan SN, ia mengenal para korbannya melalui Facebook dan dari komunikasi yang terjalin, ia kemudian menawarkan pekerjaan kepada mereka di tempat kostnya. “Lokasi pertemuannya di tempat kost saya,” ujarnya.

Kapolres Pekalongan berharap kasus ini bisa menjadi peringatan bagi masyarakat agar mencegah praktik serupa. Ia menekankan pentingnya pengawasan orang tua terhadap pergaulan anak-anak untuk menghindarkan mereka dari jebakan perdagangan manusia yang dapat merusak citra Kabupaten Pekalongan sebagai Kota Santri.

“Kami meminta masyarakat untuk lebih waspada dan menghindari hal-hal yang dapat merusak masa depan generasi muda,” pesan AKBP Doni.

Tersangka SN kini dijerat dengan Pasal 10 dan/atau Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Hukuman yang diancamkan adalah penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda mulai dari Rp120 juta hingga Rp600 juta. (CC02)

Tags: pekalonganprostitusi online
Previous Post

Polisi Masih Selidiki Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Marbot Musala di Tirto Pekalongan

Next Post

Canggih! WhatsApp Siapkan Fitur Deteksi Foto Hoax, Ini Cara Pakainya

Related Posts

Kebakaran gudang pabrik Dua Kelinci di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. (dok. istimewa)
Daerah

Kebakaran Gudang Pabrik Dua Kelinci di Pati, Api Padam Pukul 03.00 WIB

2 Desember 2025
Advokat asal Banyumas, Aris Munadi, dilaporkan hilang kontak sejak sepekan. (dok. istimewa)
Daerah

Advokat Aris Munadi Asal Banyumas Hilang Kontak Sepekan, Mobil Ditemukan di Kebumen

30 November 2025
Ilustrasi transaksi bank (dok. istimewa)
Daerah

Bank Jateng KCP Nusukan Gagalkan Pembukaan Rekening dengan Identitas Palsu

30 November 2025
Korban meninggal akibat longsor di Dusun Situkung, Banjarnegara bertambah menjadi 10 orang. (dok. BPBD)
Daerah

Pencarian 16 Korban Longsor Pandanarum Terkendala Material Labil dan Cuaca Tidak Menentu

24 November 2025
Next Post
Canggih! WhatsApp Siapkan Fitur Deteksi Foto Hoax, Ini Cara Pakainya

Canggih! WhatsApp Siapkan Fitur Deteksi Foto Hoax, Ini Cara Pakainya

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Buron Interpol Kasus 2 Ton Sabu Rp 5 Triliun, Dewi Astutik Ditangkap di Kamboja
  • Kebakaran Gudang Pabrik Dua Kelinci di Pati, Api Padam Pukul 03.00 WIB
  • Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Akui Keluarganya Terima Uang Korupsi BUMD Cilacap Demi Hindari PPATK
  • Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Ambil Alih Kepemimpinan PBNU, Muktamar Segera Digelar
  • Advokat Aris Munadi Asal Banyumas Hilang Kontak Sepekan, Mobil Ditemukan di Kebumen

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved