Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Polres Pekalongan Ungkap Praktik Prostitusi Online di Tempat Kost

CC-02 by CC-02
12 November 2024
in Daerah
0
Polres Jepara Tangkap Empat Pelaku Judi Qiu-Qiu di Pecangaan, Sita Barang Bukti Uang Tunai
0
SHARES
17
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, PEKALONGAN – Polres Pekalongan berhasil membongkar praktik prostitusi yang beroperasi di sebuah tempat kost di Kabupaten Pekalongan, di mana pelaku menggunakan modus open booking order (BO) untuk memperdagangkan perempuan muda dengan tarif Rp600 ribu sekali layanan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Pelaku, SN alias Pesek (19), warga Desa Randumuktiwaren, Kecamatan Bojong, mempromosikan layanan tersebut melalui akun Facebook bernama “Ais Phesek,” yang kini sudah dihapus. Melalui media sosial, pelaku menjajakan korban sebagai teman kencan berbayar.

Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto, dalam konferensi pers di lobi Mapolres Pekalongan, Senin siang (11/11), menyampaikan bahwa terungkapnya kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif dari kepolisian. Dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini, terdapat satu korban berinisial Anggrek (21), warga Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan. Korban diperjualbelikan oleh pelaku melalui Facebook dengan tarif Rp600 ribu. Dari jumlah tersebut, korban menerima Rp400 ribu, sementara pelaku mengambil Rp200 ribu.

“Pelaku telah menjalankan bisnisnya sejak Oktober dan sudah memiliki tiga pelanggan,” ujar AKBP Doni.

SN mengakui bahwa bisnis open BO tersebut dijalankan di tempat kostnya di Desa Tanjungkulon, Kecamatan Kajen. Ia memiliki tiga perempuan yang ditawarkan sebagai pekerja seks, dua di antaranya berusia 19 dan 18 tahun, yang saat ini berada di Jakarta.

“Saya punya tiga orang yang bisa dipesan, tapi dua di antaranya sekarang di Jakarta,” ungkap pelaku.

Menurut pengakuan SN, ia mengenal para korbannya melalui Facebook dan dari komunikasi yang terjalin, ia kemudian menawarkan pekerjaan kepada mereka di tempat kostnya. “Lokasi pertemuannya di tempat kost saya,” ujarnya.

Kapolres Pekalongan berharap kasus ini bisa menjadi peringatan bagi masyarakat agar mencegah praktik serupa. Ia menekankan pentingnya pengawasan orang tua terhadap pergaulan anak-anak untuk menghindarkan mereka dari jebakan perdagangan manusia yang dapat merusak citra Kabupaten Pekalongan sebagai Kota Santri.

“Kami meminta masyarakat untuk lebih waspada dan menghindari hal-hal yang dapat merusak masa depan generasi muda,” pesan AKBP Doni.

Tersangka SN kini dijerat dengan Pasal 10 dan/atau Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Hukuman yang diancamkan adalah penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda mulai dari Rp120 juta hingga Rp600 juta. (CC02)

Tags: pekalonganprostitusi online
Previous Post

Polisi Masih Selidiki Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Marbot Musala di Tirto Pekalongan

Next Post

Canggih! WhatsApp Siapkan Fitur Deteksi Foto Hoax, Ini Cara Pakainya

Related Posts

Siswa di Klaten keracunan MBG (dok. istimewa)
Breaking News

Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan

10 Oktober 2025
Ari Seiawan warga Sinar Waluyo Semarang memblokir jalan kampung diprotes warga lain. (dok. istimewa)
Daerah

Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang

10 Oktober 2025
Kejati Jateng ungkap korupsi BUMD Cilacap (dok. Kejati Jateng)
Daerah

Eks Sekda Cilacap Awaluddin Muuri Didakwa Korupsi Rp 237 Miliar dalam Pengadaan Tanah Kodam IV Diponegoro

3 Oktober 2025
Kepala Disbudpar Kudus, Abdul Halil. (dok. istimewa)
Daerah

Beredar Kabar Pencopotan Kepala Disbudpar Kudus Abdul Halil Dipastikan Hoaks

1 Oktober 2025
Next Post
Canggih! WhatsApp Siapkan Fitur Deteksi Foto Hoax, Ini Cara Pakainya

Canggih! WhatsApp Siapkan Fitur Deteksi Foto Hoax, Ini Cara Pakainya

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved