Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Kabur dari Kasus Korupsi, KPK Terbitkan Surat Penangkapan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

CC-02 by CC-02
6 November 2024
in Breaking News, Nasional
0
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. (dok. istimewa)

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. (dok. istimewa)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengeluarkan surat perintah penangkapan (sprinkap) terhadap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin terkait kasus korupsi.

Surat perintah penangkapan dikeluarkan karena Sahbirin Noor masih belum diketahui keberadaannya.

Hal itu terungkap saat sidang permohonan praperadilan Sahbirin Noor.

Persidangan ini merupakan jawaban KPK atas permintaan Paman Birin.

“Sampai saat ini pihak tergugat (KPK) masih mencari keberadaan penggugat (Sahbirin Noor). Bahkan, terdakwa mengeluarkan surat perintah penangkapan Sprinkap Nomor 06 dan melayangkan keputusan Direksi KPK yang melarangnya ke luar negeri. Namun pemohon saat ini belum diketahui keberadaannya di mana dan pencarian masih terus dilakukan,” ucap ujar Tim Biro Hukum KPK Nia Siregar dalam sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).

Menurut Nia, penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka didasarkan pada kecukupan dua alat bukti yang sah.

Kata dia, KPK juga memeriksa sejumlah pihak yang memberikan pernyataan terkait barang bukti yang diperoleh.

“Tergugat kemudian mewawancarai sejumlah orang yang keterangannya sesuai satu sama lain dan sesuai dengan bukti-bukti yang diperoleh penggugat, yang selanjutnya membuktikan keikutsertaan dan peran penggugat dalam melakukan dakwaan tersebut merupakan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek.

Sahbirin dikabarkan menerima komisi sebesar 5% untuk proyek tersebut dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penetapan tersangka usai serangkaian operasi penyamaran (OTT) yang dilakukan di Kalimantan Selatan pada Minggu (10 Juni).

Total, KPK menetapkan 7 orang tersangka dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10 Agustus).

Berikut daftar tersangka yang diumumkan KPK dalam kasus ini:

Terduga Penerima
1. Sahbirin Noor (SHB) adalah Gubernur Kalimantan Selatan
2. Ahmad Solhan (SOL) adalah Kepala PUPR Kalimantan Selatan
3. Yulianti Erynah (YUL) merupakan Kepala Dinas Permukiman dan PPK PUPR Kalimantan Selatan
4. Ahmad (AMD) merupakan pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga memungut retribusi
5. Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Rumah Tangga Pendukung Gubernur Kalsel

Terduga Pemberi
1. Sugeng Wahyudi (YUD) selaku pihak swasta
2. Andi Susanto (DAN) selaku pihak swasta

Enam orang tersangka diamankan, sedangkan Gubernur Kalsel tidak ditangkap. Sahbirin pun mengajukan gugatan praperadilan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.(CC-01)

Tags: gubernur kalselkalimantan selatankorupsikpksahbirin noor
Previous Post

Pemuda di Purbalingga Ditangkap karena Kepemilikan Psikotropika, Dibeli Online di Facebook

Next Post

Komdigi Audit Sistem Pengawasan Konten Negatif Imbas Oknum Bekingi Judi Online

Related Posts

Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
TNI melalui Kodim 0501/Jakarta Pusat memberi bantuan kepada Suderajat, pedagang es gabus korban kekerasan di Kemayoran. (dok. istimewa)
Nasional

TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Next Post
Ilustrasi Judi Online (dok. istimewa)

Komdigi Audit Sistem Pengawasan Konten Negatif Imbas Oknum Bekingi Judi Online

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved