Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Polresta Cilacap Bongkar Jaringan Peredaran Tembakau Sintetis di Sampang, Tiga Pelaku Diamankan

CC-02 by CC-02
5 November 2024
in Daerah
0
Polresta Cilacap Bongkar Jaringan Peredaran Tembakau Sintetis di Sampang, Tiga Pelaku Diamankan
0
SHARES
5
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, CILACAP – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di Kecamatan Sampang, Kabupaten Cilacap. Dalam pengungkapan tersebut, tiga pelaku berinisial MM (28), PAP (28), dan MNF (25) berhasil diamankan oleh polisi.

Penangkapan ketiga tersangka dilakukan di depan sebuah rumah di Jalan Telaga Bening, Desa Sampang, pada Rabu (30/10) setelah polisi menerima laporan dari warga sekitar yang mencurigai adanya aktivitas terkait narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan ketiga pelaku di lokasi yang sama.

“Saat dilakukan penangkapan, kami juga menemukan dua paket tembakau sintetis sebagai barang bukti,” ujar Kasihumas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, Senin (4/11/2024).

Menurut keterangan polisi, tembakau sintetis tersebut diperoleh oleh salah satu pelaku, PAP, melalui transaksi di media sosial. Barang haram tersebut kemudian diambil di daerah Ledug, Purwokerto, sesuai instruksi dari akun media sosial milik seseorang yang kini berstatus sebagai DPO.

“Tembakau sintetis ini dibeli lewat akun Instagram milik seorang DPO, kemudian diambil di Ledug, Purwokerto,” tambah Galih.

Ketiga pelaku diketahui mengonsumsi tembakau sintetis tersebut bersama-sama di sebuah rumah di Sampang, Cilacap. Selain sebagai pengguna, ketiganya juga diduga terlibat dalam penjualan tembakau sintetis kepada pihak lain yang saat ini juga masih buron.

“Saat ini ketiga tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini,” jelasnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1), dan lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (CC02)

Tags: polresta cilacaptembakau sintetis
Previous Post

Polres Wonosobo Tangkap Basah Dua Pria Main Judi Online di Terminal Sawangan

Next Post

Pemuda di Purbalingga Ditangkap karena Kepemilikan Psikotropika, Dibeli Online di Facebook

Related Posts

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
Daerah

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang

4 Februari 2026
Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Link pendaftaran event lari HUT ke-76 Suara Merdeka diduga dibajak pihak tak bertanggung jawab. (dok. istimewa)
Breaking News

Waspada! Link Pendaftaran Event Lari HUT ke-76 Suara Merdeka Diduga Scam dan Curi Akun Telegram

14 Januari 2026
Kereta api (dok. DAOP 4 KAI Semarang)
Daerah

KAI Beri Diskon Tiket 50 Persen untuk Polri Hingga Santri

14 Januari 2026
Next Post
obat terlarang

Pemuda di Purbalingga Ditangkap karena Kepemilikan Psikotropika, Dibeli Online di Facebook

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved