Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Sopir Truk Jadi Tersangka dalam Kecelakaan Maut yang Tewaskan Kru TV One di Tol Pemalang

CC-02 by CC-02
2 November 2024
in Daerah
0
Polda Jateng Terjunkan Tim TAA Selidiki Kecelakaan Maut Mobil TV One di Tol Pemalang
0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Polisi menetapkan Jatmiko (36), sopir cadangan truk ekspedisi, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan tiga kru TV One di Tol Pemalang pada Kamis (31/10/2024). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan mendalam, termasuk pemeriksaan saksi dan bukti-bukti.

“Sopir truk Jatmiko sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Artanto, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jumat (1/11/2024).

Jatmiko, yang bekerja untuk perusahaan ekspedisi Rosalia Ekspres, mengaku mengalami microsleep atau tertidur sesaat, sehingga truk yang dikemudikannya menghantam mobil Avanza yang ditumpangi kru TV One di KM 315+900 jalur A, Desa Karangasem, Petarukan, Pemalang. Dampak benturan itu mendorong mobil sejauh 75 meter.

“Kecepatan truk masih kami dalami, tetapi benturan kuat menyebabkan Avanza terdorong cukup jauh,” jelas Artanto.

Akibat insiden ini, tiga kru TV One, yaitu Sunardi, Marwan, dan Alwan Syahmidi, tewas di lokasi kejadian. Dua kru lainnya, Felicia Amelinda Deqi Priatna dan Geigy Yudhistira, selamat. Namun, Geigy mengalami luka serius di kepala dan dirawat di RS Budi Rahayu Pekalongan.

Hasil investigasi Tim Traffic Accident Analysis (TAA) menunjukkan tidak ada bekas pengereman dari truk di lokasi kejadian. Berdasarkan bukti tersebut, Jatmiko dijerat dengan Pasal 310 ayat 2, 3, dan 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Kombes Sonny Irawan, Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, mengungkapkan bahwa Jatmiko adalah sopir cadangan, sementara sopir utama yang juga berada di dalam truk saat kejadian berada dalam kondisi sadar.

“Dokumen SIM dan STNK kendaraan masih sesuai SOP, dan kami akan memeriksa kelayakan kendaraan bersama ahli dari Dinas Perhubungan,” terang Sonny.

Penyelidikan juga mencakup berapa lama Jatmiko mengemudi sebelum kejadian. Truk tersebut berangkat dari Tangerang menuju Jawa Timur dan sempat beberapa kali berhenti untuk mengantarkan paket serta beristirahat, termasuk di KM 110 dan KM 200 antara Subang dan Pejagan. (CC02)

Tags: kecelakaankecelakaan mauttv one
Previous Post

Polresta Cilacap Gelar Razia Miras, Amankan Tujuh Orang

Next Post

Sopir Truk Tersangka Kecelakaan Maut Mobil TV One di Tol Pemalang Akui Beri Keterangan Palsu ke Polisi

Related Posts

Wali Kota Semarang, Heverarita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita dijemput paksa KPK di kasus korupsi Pemkot Semarang (dok. istimewa)
Daerah

Sidang Kasus Korupsi Mbak Ita Ungkap Dugaan Commitment Fee 13 Persen Proyek PL di Semarang

14 Mei 2025
Mobil Ayla menyebabkan tabrakan di Semarang hingga menyebabkan korban tewas (dok. istimewa)
Daerah

Polisi Buru Pengemudi Ayla Putih yang Tabrak Wanita hingga Tewas di Semarang

14 Mei 2025
Ribuan ikan di tambak mati akibat keracunan limbah di Semarang (dok. istimewa)
Daerah

Pencemaran Limbah Minyak di Semarang, 9 Tambak Ikan di Terboyo Kulon Lumpuh Total

13 Mei 2025
Ilustrasi tawuran (dok. istimewa)
Daerah

Viral Tawuran Bocil di Semarang Usai Main Layangan, Polisi Lakukan Penyelidikan

12 Mei 2025
Next Post
Kecelakaan Maut Mobil TV One di Tol Pemalang-Batang, Tiga Orang Tewas

Sopir Truk Tersangka Kecelakaan Maut Mobil TV One di Tol Pemalang Akui Beri Keterangan Palsu ke Polisi

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Rudianto Lallo: Pelibatan TNI di Kejari-Kejati Bisa Picu Persepsi Buruk Hubungan Kejaksaan dan Polri
  • GRIB Jaya Tabanan Resmi Dibubarkan, Gubernur Bali Tegaskan Tolak Ormas yang Mengganggu Ketertiban
  • Segini Bayaran Serda Satria Arta Kumbara Mantan Marinir TNI AL yang Kini Jadi Tentara Rusia
  • Sidang Kasus Korupsi Mbak Ita Ungkap Dugaan Commitment Fee 13 Persen Proyek PL di Semarang
  • Polisi Buru Pengemudi Ayla Putih yang Tabrak Wanita hingga Tewas di Semarang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved