Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Sopir Truk Jadi Tersangka dalam Kecelakaan Maut yang Tewaskan Kru TV One di Tol Pemalang

CC-02 by CC-02
2 November 2024
in Daerah
0
Polda Jateng Terjunkan Tim TAA Selidiki Kecelakaan Maut Mobil TV One di Tol Pemalang
0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Polisi menetapkan Jatmiko (36), sopir cadangan truk ekspedisi, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan tiga kru TV One di Tol Pemalang pada Kamis (31/10/2024). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan mendalam, termasuk pemeriksaan saksi dan bukti-bukti.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Sopir truk Jatmiko sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Artanto, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jumat (1/11/2024).

Jatmiko, yang bekerja untuk perusahaan ekspedisi Rosalia Ekspres, mengaku mengalami microsleep atau tertidur sesaat, sehingga truk yang dikemudikannya menghantam mobil Avanza yang ditumpangi kru TV One di KM 315+900 jalur A, Desa Karangasem, Petarukan, Pemalang. Dampak benturan itu mendorong mobil sejauh 75 meter.

“Kecepatan truk masih kami dalami, tetapi benturan kuat menyebabkan Avanza terdorong cukup jauh,” jelas Artanto.

Akibat insiden ini, tiga kru TV One, yaitu Sunardi, Marwan, dan Alwan Syahmidi, tewas di lokasi kejadian. Dua kru lainnya, Felicia Amelinda Deqi Priatna dan Geigy Yudhistira, selamat. Namun, Geigy mengalami luka serius di kepala dan dirawat di RS Budi Rahayu Pekalongan.

Hasil investigasi Tim Traffic Accident Analysis (TAA) menunjukkan tidak ada bekas pengereman dari truk di lokasi kejadian. Berdasarkan bukti tersebut, Jatmiko dijerat dengan Pasal 310 ayat 2, 3, dan 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Kombes Sonny Irawan, Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, mengungkapkan bahwa Jatmiko adalah sopir cadangan, sementara sopir utama yang juga berada di dalam truk saat kejadian berada dalam kondisi sadar.

“Dokumen SIM dan STNK kendaraan masih sesuai SOP, dan kami akan memeriksa kelayakan kendaraan bersama ahli dari Dinas Perhubungan,” terang Sonny.

Penyelidikan juga mencakup berapa lama Jatmiko mengemudi sebelum kejadian. Truk tersebut berangkat dari Tangerang menuju Jawa Timur dan sempat beberapa kali berhenti untuk mengantarkan paket serta beristirahat, termasuk di KM 110 dan KM 200 antara Subang dan Pejagan. (CC02)

Tags: kecelakaankecelakaan mauttv one
Previous Post

Polresta Cilacap Gelar Razia Miras, Amankan Tujuh Orang

Next Post

Sopir Truk Tersangka Kecelakaan Maut Mobil TV One di Tol Pemalang Akui Beri Keterangan Palsu ke Polisi

Related Posts

Siswa di Klaten keracunan MBG (dok. istimewa)
Breaking News

Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan

10 Oktober 2025
Ari Seiawan warga Sinar Waluyo Semarang memblokir jalan kampung diprotes warga lain. (dok. istimewa)
Daerah

Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang

10 Oktober 2025
Kejati Jateng ungkap korupsi BUMD Cilacap (dok. Kejati Jateng)
Daerah

Eks Sekda Cilacap Awaluddin Muuri Didakwa Korupsi Rp 237 Miliar dalam Pengadaan Tanah Kodam IV Diponegoro

3 Oktober 2025
Kepala Disbudpar Kudus, Abdul Halil. (dok. istimewa)
Daerah

Beredar Kabar Pencopotan Kepala Disbudpar Kudus Abdul Halil Dipastikan Hoaks

1 Oktober 2025
Next Post
Kecelakaan Maut Mobil TV One di Tol Pemalang-Batang, Tiga Orang Tewas

Sopir Truk Tersangka Kecelakaan Maut Mobil TV One di Tol Pemalang Akui Beri Keterangan Palsu ke Polisi

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved