Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Sopir Truk Jadi Tersangka dalam Kecelakaan Maut yang Tewaskan Kru TV One di Tol Pemalang

CC-02 by CC-02
2 November 2024
in Daerah
0
Polda Jateng Terjunkan Tim TAA Selidiki Kecelakaan Maut Mobil TV One di Tol Pemalang
0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Polisi menetapkan Jatmiko (36), sopir cadangan truk ekspedisi, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan tiga kru TV One di Tol Pemalang pada Kamis (31/10/2024). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan mendalam, termasuk pemeriksaan saksi dan bukti-bukti.

“Sopir truk Jatmiko sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Artanto, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jumat (1/11/2024).

Jatmiko, yang bekerja untuk perusahaan ekspedisi Rosalia Ekspres, mengaku mengalami microsleep atau tertidur sesaat, sehingga truk yang dikemudikannya menghantam mobil Avanza yang ditumpangi kru TV One di KM 315+900 jalur A, Desa Karangasem, Petarukan, Pemalang. Dampak benturan itu mendorong mobil sejauh 75 meter.

“Kecepatan truk masih kami dalami, tetapi benturan kuat menyebabkan Avanza terdorong cukup jauh,” jelas Artanto.

Akibat insiden ini, tiga kru TV One, yaitu Sunardi, Marwan, dan Alwan Syahmidi, tewas di lokasi kejadian. Dua kru lainnya, Felicia Amelinda Deqi Priatna dan Geigy Yudhistira, selamat. Namun, Geigy mengalami luka serius di kepala dan dirawat di RS Budi Rahayu Pekalongan.

Hasil investigasi Tim Traffic Accident Analysis (TAA) menunjukkan tidak ada bekas pengereman dari truk di lokasi kejadian. Berdasarkan bukti tersebut, Jatmiko dijerat dengan Pasal 310 ayat 2, 3, dan 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Kombes Sonny Irawan, Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, mengungkapkan bahwa Jatmiko adalah sopir cadangan, sementara sopir utama yang juga berada di dalam truk saat kejadian berada dalam kondisi sadar.

“Dokumen SIM dan STNK kendaraan masih sesuai SOP, dan kami akan memeriksa kelayakan kendaraan bersama ahli dari Dinas Perhubungan,” terang Sonny.

Penyelidikan juga mencakup berapa lama Jatmiko mengemudi sebelum kejadian. Truk tersebut berangkat dari Tangerang menuju Jawa Timur dan sempat beberapa kali berhenti untuk mengantarkan paket serta beristirahat, termasuk di KM 110 dan KM 200 antara Subang dan Pejagan. (CC02)

Tags: kecelakaankecelakaan mauttv one
Previous Post

Polresta Cilacap Gelar Razia Miras, Amankan Tujuh Orang

Next Post

Sopir Truk Tersangka Kecelakaan Maut Mobil TV One di Tol Pemalang Akui Beri Keterangan Palsu ke Polisi

Related Posts

Ilustrasi pembacokan (dok. istimewa)
Daerah

Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang

30 Maret 2026
Ledakan petasan di Grobogan melukai dua remaja saat memusnahkan sisa petasan. (dok. istimewa)
Daerah

Ledakan Petasan di Grobogan, Dua Remaja Terluka Saat Musnahkan Sisa Petasan

25 Maret 2026
Propam Polda Jateng dalami dugaan pengeroyokan Kades Purwasaba Hoho Alkaf di Banjarnegara. (dok. istimewa)
Daerah

Dugaan Pengeroyokan Kades Purwasaba Didalami, Propam Polda Jateng Turun Tangan

17 Maret 2026
MA Muhammadiyah Majenang meraih juara pertama Cerdas Cermat Islami PANDai Jawa Tengah 2026 yang digelar DPW PAN Jateng di SMK Muhammadiyah Sampang, Cilacap. (dok. istimewa)
Daerah

MA Muhammadiyah Majenang Juara Cerdas Cermat Islami PANDai Jawa Tengah 2026

7 Maret 2026
Next Post
Kecelakaan Maut Mobil TV One di Tol Pemalang-Batang, Tiga Orang Tewas

Sopir Truk Tersangka Kecelakaan Maut Mobil TV One di Tol Pemalang Akui Beri Keterangan Palsu ke Polisi

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang
  • Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya
  • Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman
  • Iran Izinkan Kapal Non-Musuh Melintas Selat Hormuz di Tengah Ketegangan Timur Tengah
  • Ledakan Petasan di Grobogan, Dua Remaja Terluka Saat Musnahkan Sisa Petasan

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved