Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Sopir Truk Jadi Tersangka dalam Kecelakaan Maut yang Tewaskan Kru TV One di Tol Pemalang

CC-02 by CC-02
2 November 2024
in Daerah
0
Polda Jateng Terjunkan Tim TAA Selidiki Kecelakaan Maut Mobil TV One di Tol Pemalang
0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Polisi menetapkan Jatmiko (36), sopir cadangan truk ekspedisi, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan tiga kru TV One di Tol Pemalang pada Kamis (31/10/2024). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan mendalam, termasuk pemeriksaan saksi dan bukti-bukti.

“Sopir truk Jatmiko sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Artanto, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jumat (1/11/2024).

Jatmiko, yang bekerja untuk perusahaan ekspedisi Rosalia Ekspres, mengaku mengalami microsleep atau tertidur sesaat, sehingga truk yang dikemudikannya menghantam mobil Avanza yang ditumpangi kru TV One di KM 315+900 jalur A, Desa Karangasem, Petarukan, Pemalang. Dampak benturan itu mendorong mobil sejauh 75 meter.

“Kecepatan truk masih kami dalami, tetapi benturan kuat menyebabkan Avanza terdorong cukup jauh,” jelas Artanto.

Akibat insiden ini, tiga kru TV One, yaitu Sunardi, Marwan, dan Alwan Syahmidi, tewas di lokasi kejadian. Dua kru lainnya, Felicia Amelinda Deqi Priatna dan Geigy Yudhistira, selamat. Namun, Geigy mengalami luka serius di kepala dan dirawat di RS Budi Rahayu Pekalongan.

Hasil investigasi Tim Traffic Accident Analysis (TAA) menunjukkan tidak ada bekas pengereman dari truk di lokasi kejadian. Berdasarkan bukti tersebut, Jatmiko dijerat dengan Pasal 310 ayat 2, 3, dan 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Kombes Sonny Irawan, Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, mengungkapkan bahwa Jatmiko adalah sopir cadangan, sementara sopir utama yang juga berada di dalam truk saat kejadian berada dalam kondisi sadar.

“Dokumen SIM dan STNK kendaraan masih sesuai SOP, dan kami akan memeriksa kelayakan kendaraan bersama ahli dari Dinas Perhubungan,” terang Sonny.

Penyelidikan juga mencakup berapa lama Jatmiko mengemudi sebelum kejadian. Truk tersebut berangkat dari Tangerang menuju Jawa Timur dan sempat beberapa kali berhenti untuk mengantarkan paket serta beristirahat, termasuk di KM 110 dan KM 200 antara Subang dan Pejagan. (CC02)

Tags: kecelakaankecelakaan mauttv one
Previous Post

Polresta Cilacap Gelar Razia Miras, Amankan Tujuh Orang

Next Post

Sopir Truk Tersangka Kecelakaan Maut Mobil TV One di Tol Pemalang Akui Beri Keterangan Palsu ke Polisi

Related Posts

Sekolah tingkat SD di Kulon Progo DIY ada yang hanya mendapat 1 siswa (dok. istimewa)
Daerah

Sepi Murid, SDN 10 Krandegan Hanya Dapat 2 Siswa Baru

16 Juli 2025
Ilustrasi mayat atau jenazah (dok. istimewa)
Daerah

Mayat Pria Penuh Luka Ditemukan di Penggilingan Batu Purbalingga, Polisi Duga Korban Dianiaya

13 Juli 2025
Pencurian kotak amal di Magelang dan Sleman (dok. Polres Magelang)
Daerah

Polisi Tangkap Spesialis Pencuri Kotak Amal di Magelang, Sudah Beraksi di 14 Lokasi Termasuk Sleman

10 Juli 2025
Embun beku di dataran tinggi Dieng, Jawa Tengah (dok. istimewa)
Daerah

Nyess, Embun Es Kembali Muncul di Dieng, Suhu Turun Hingga 0 Derajat Celsius

10 Juli 2025
Next Post
Kecelakaan Maut Mobil TV One di Tol Pemalang-Batang, Tiga Orang Tewas

Sopir Truk Tersangka Kecelakaan Maut Mobil TV One di Tol Pemalang Akui Beri Keterangan Palsu ke Polisi

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis Besok, Elite PDIP Optimistis Divonis Bebas
  • Ganti Logo Jelang Kongres PSI di Solo, Gajah Kepala Merah Pengganti Mawar, Lawan Kuat Banteng?
  • Viral Domba dengan Corak Lafaz Allah, Pedagang di Temanggung: “Belum Saya Lepas, Masih Sayang”
  • Sepi Murid, SDN 10 Krandegan Hanya Dapat 2 Siswa Baru
  • “Laptop Skripsiku Hilang di Bus Rosalia Indah”: Cerita Tabita yang Viral Usai Kehilangan Barang Berharga Saat Perjalanan Solo–Malang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved