Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Wiwik Suhendro Resmi Diberhentikan dari Jabatan Kepala Desa Sendangharjo Blora karena Kasus Asusila

CC-02 by CC-02
30 Oktober 2024
in Daerah
0
ILUSTRASI tindakan asusila

ILUSTRASI tindakan asusila

0
SHARES
7
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, BLORA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora secara resmi mengumumkan pemberhentian Wiwik Suhendro dari jabatan Kepala Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, yang berlaku efektif. Pemberhentian ini didasarkan pada keputusan Bupati Blora, Arief Rohman, setelah Wiwik terbukti melakukan pelanggaran moral.

Wiwik Suhendro diketahui mengajukan banding ke Bupati Blora dan Gubernur Jawa Tengah, namun keduanya ditolak. Akibatnya, ia kini menempuh jalur hukum dengan menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kepala Dinas PMD Blora, Yayuk Windrati, menjelaskan bahwa status Wiwik kini secara resmi bukan lagi sebagai kepala desa. “Status Wiwik Suhendro saat ini sudah bukan sebagai Kepala Desa Sendangharjo, dan ia tengah melakukan gugatan ke PTUN,” ungkap Yayuk, Rabu (30/10/2024).

Menurut Yayuk, keputusan Bupati Blora menetapkan pemberhentian Wiwik Suhendro dengan hormat tanpa permintaan sendiri, setelah proses banding di tingkat gubernur tidak diterima. Surat Keputusan (SK) pemberhentian itu dinyatakan resmi dan berlaku.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sendangharjo, Yuli Siswo Purnomo, menegaskan bahwa pemberhentian ini didasarkan pada bukti bahwa Wiwik telah melakukan tindak pidana asusila, yang dinilai tidak layak bagi seorang kepala desa. “Keputusan dari bupati ini berlaku sejak 19 Juli 2024,” kata Yuli.

Dalam masa jabatannya yang kurang lebih satu setengah tahun, Wiwik Suhendro dikabarkan menjalin hubungan dengan salah satu perangkat desanya dan menikah siri tanpa izin dari dinas terkait. Hal ini memicu reaksi keras dari masyarakat yang merasa Wiwik telah mencoreng reputasi jabatan kepala desa.

Surat keputusan pemberhentian Wiwik dibacakan di Balai Desa Sendangharjo, disaksikan oleh lebih dari 50 warga. Namun, Wiwik tidak hadir dalam acara tersebut. “Pak Kades sudah menerima surat keputusan itu langsung, sementara BPD hanya mendapat tembusan,” tambah Yuli.

Kasus ini kini bergulir ke PTUN, dan masyarakat serta pihak terkait menantikan putusan hukum atas gugatan yang diajukan Wiwik Suhendro. (CC02)

Tags: asusilakades
Previous Post

Enam Rumah Warga di Desa Gabusan Blora Roboh Diterjang Hujan Lebat dan Angin Kencang

Next Post

Polisi Amankan Pria ODGJ yang Ancam Warga di Ambarawa

Related Posts

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
Daerah

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang

4 Februari 2026
Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Link pendaftaran event lari HUT ke-76 Suara Merdeka diduga dibajak pihak tak bertanggung jawab. (dok. istimewa)
Breaking News

Waspada! Link Pendaftaran Event Lari HUT ke-76 Suara Merdeka Diduga Scam dan Curi Akun Telegram

14 Januari 2026
Kereta api (dok. DAOP 4 KAI Semarang)
Daerah

KAI Beri Diskon Tiket 50 Persen untuk Polri Hingga Santri

14 Januari 2026
Next Post
Polisi Amankan Pria ODGJ yang Ancam Warga di Ambarawa

Polisi Amankan Pria ODGJ yang Ancam Warga di Ambarawa

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved