Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Polres Purworejo dan Pekalongan Kota Tak Becus Tangani Kasus Kekerasan Seksual Anak

CC-02 by CC-02
30 Oktober 2024
in Daerah
0
Polres Purworejo dan Pekalongan Kota Tak Becus Tangani Kasus Kekerasan Seksual Anak
0
SHARES
5
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mencuat di wilayah Jawa Tengah, melibatkan dua korban di Polres Purworejo dan Polres Pekalongan Kota. Kasus pertama di Purworejo menimpa dua saudara, DS (15) dan kakaknya K (17), yang mengalami kekerasan seksual berat. DS bahkan sampai melahirkan anak dari peristiwa tersebut dan sempat dinikahkan secara siri dengan pelaku oleh perangkat desa setempat. Setelah dilaporkan, kasus ini sempat terhenti hingga akhirnya ditarik untuk diselidiki langsung oleh Polda Jawa Tengah.

Kasus serupa juga terjadi di Pekalongan, di mana seorang remaja putri berusia sekitar 15 tahun menjadi korban kekerasan seksual. Kasusnya tertunda hampir dua tahun hingga korban melahirkan anak yang kini berusia 13 bulan.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menyampaikan bahwa penyelidikan kasus di Purworejo kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng. “Kasus di Pekalongan Kota masih dalam penanganan Polres setempat,” ungkapnya di Mapolda Jateng, Semarang, Selasa (29/10/2024).

Kombes Pol Artanto menekankan pentingnya kecepatan dan responsivitas jajaran Polres dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak. Ia mengimbau agar Polres segera berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait untuk penanganan optimal.

Citra Ayu Kurniawati, aktivis dari LRC-KJHAM, sebuah lembaga pendamping korban kekerasan seksual perempuan dan anak, mengkritisi lambatnya penanganan kasus-kasus seperti ini. Menurutnya, hambatan terjadi akibat perspektif aparat penegak hukum yang cenderung tidak pro-korban sehingga seringkali beban pembuktian dibebankan kepada korban.

“Aparat penegak hukum perlu lebih informatif dan terbuka dalam berkoordinasi dengan pendamping korban untuk mengatasi hambatan yang muncul dalam penanganan laporan kasus kekerasan seksual anak,” ujar Citra.

Dengan meningkatnya perhatian dan peran aktif dari berbagai pihak, diharapkan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak dapat berlangsung lebih cepat dan efektif, demi keadilan serta perlindungan bagi para korban. (CC02)

Tags: kekerasan seksualpolda jateng
Previous Post

Kasus Viral Dugaan Kekerasan Guru di Wonosobo Berakhir Damai

Next Post

Kasat Lantas Polres Tegal Imbau Tertib Berlalu Lintas Selama Kampanye Pilkada 2024

Related Posts

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
Daerah

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang

4 Februari 2026
Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Link pendaftaran event lari HUT ke-76 Suara Merdeka diduga dibajak pihak tak bertanggung jawab. (dok. istimewa)
Breaking News

Waspada! Link Pendaftaran Event Lari HUT ke-76 Suara Merdeka Diduga Scam dan Curi Akun Telegram

14 Januari 2026
Kereta api (dok. DAOP 4 KAI Semarang)
Daerah

KAI Beri Diskon Tiket 50 Persen untuk Polri Hingga Santri

14 Januari 2026
Next Post
knalpot brong

Kasat Lantas Polres Tegal Imbau Tertib Berlalu Lintas Selama Kampanye Pilkada 2024

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved