Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Kasus Pemerasan dan Bully Mahasiswi PPDS Undip, Polda Jateng Belum Tetapkan Satupun Tersangka

CC-02 by CC-02
29 Oktober 2024
in Daerah
0
dokter bunuh diri

Mendiang Dokter Aulia Risma Lestari

0
SHARES
5
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Polda Jawa Tengah masih belum menetapkan tersangka dalam kasus pemerasan yang menimpa mendiang dr. Aulia Risma Lestari, seorang mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, meski proses gelar perkara telah berlangsung selama dua pekan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Hingga kini, penyidik dari Polda Jateng terus melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi yang terkait. “Saat ini kami masih memeriksa lebih lanjut beberapa saksi,” ungkap Kombes Pol Artanto, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng, saat memberikan keterangan di Mapolda Jateng pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Pada 15 Oktober 2024 lalu, gelar perkara kasus ini telah dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng di Kota Semarang, dengan menghadirkan perwakilan dari Mabes Polri, termasuk dari Wasidik Bareskrim Polri dan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Dalam gelar perkara tersebut, pihak Mabes Polri memberikan masukan agar penyidik melengkapi keterangan saksi sebelum menetapkan tersangka.

“Prosesnya masih berjalan. Jika semua persyaratan telah terpenuhi, kami akan melanjutkan gelar perkara untuk menetapkan tersangka,” ujar Artanto.

Sampai saat ini, sebanyak 53 saksi telah diperiksa, termasuk lima saksi tambahan yang dimintai keterangan dalam rangka melengkapi syarat gelar perkara. Namun, Artanto tidak memberikan rincian terkait latar belakang para saksi tersebut.

Artanto juga menyampaikan bahwa kehati-hatian menjadi prinsip utama dalam menangani kasus ini, terutama dalam hal penetapan tersangka. “Penyidik memiliki kewajiban moral untuk menangani kasus ini dengan cepat, namun tetap berhati-hati,” jelasnya.

Selain itu, dari tiga dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh keluarga dr. Aulia, yakni pemerasan, penghinaan, dan perbuatan tidak menyenangkan, hanya tindak pidana pemerasan yang dinyatakan memiliki cukup bukti untuk ditindaklanjuti. Sementara itu, laporan terkait penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan belum dapat diteruskan karena kurangnya bukti.

“Ya, hanya dugaan pemerasan yang bisa diteruskan. Nilai pemerasannya tidak dapat kami sampaikan karena itu bagian dari materi penyidikan,” kata Artanto.

Kasus ini telah menunjukkan progres signifikan dengan meningkatnya status dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 7 Oktober 2024. Pihak kepolisian juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan.

Artanto menekankan bahwa asas praduga tak bersalah tetap dipegang teguh dalam penanganan kasus ini, seraya memastikan setiap langkah penyidikan dilakukan dengan teliti. (CC02)

Tags: aulia risma lestaridokter aulia
Previous Post

Polres Jepara Tangkap Empat Pelaku Judi Qiu-Qiu di Pecangaan, Sita Barang Bukti Uang Tunai

Next Post

Usai Bunuh dan Setubuhi Santriwati Kendal, Naufal Kabur ke Magelang

Related Posts

Siswa di Klaten keracunan MBG (dok. istimewa)
Breaking News

Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan

10 Oktober 2025
Ari Seiawan warga Sinar Waluyo Semarang memblokir jalan kampung diprotes warga lain. (dok. istimewa)
Daerah

Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang

10 Oktober 2025
Kejati Jateng ungkap korupsi BUMD Cilacap (dok. Kejati Jateng)
Daerah

Eks Sekda Cilacap Awaluddin Muuri Didakwa Korupsi Rp 237 Miliar dalam Pengadaan Tanah Kodam IV Diponegoro

3 Oktober 2025
Kepala Disbudpar Kudus, Abdul Halil. (dok. istimewa)
Daerah

Beredar Kabar Pencopotan Kepala Disbudpar Kudus Abdul Halil Dipastikan Hoaks

1 Oktober 2025
Next Post
Mayat Wanita Tanpa Identitas Ditemukan di Kebun Dekat Peternakan di Kendal, Diduga Korban Pemerkosaan

Usai Bunuh dan Setubuhi Santriwati Kendal, Naufal Kabur ke Magelang

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved