Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Polres Jepara Tangkap Empat Pelaku Judi Qiu-Qiu di Pecangaan, Sita Barang Bukti Uang Tunai

CC-02 by CC-02
28 Oktober 2024
in Daerah
0
judi kartu domino
0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JEPARA – Empat pelaku judi qiu-qiu berhasil diamankan Satreskrim Polres Jepara dalam operasi di Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, pada Sabtu (12/10/2024). Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang merasa terganggu oleh aktivitas perjudian di wilayah tersebut.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Wakapolres Jepara, Kompol Edy Sutrisno, menjelaskan bahwa keempat tersangka berinisial NS (55), W (58), B (57), dan DE (57), semuanya merupakan warga Kecamatan Pecangaan. Penangkapan berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB ketika para tersangka sedang bermain qiu-qiu menggunakan kartu domino.

“Kami menerima laporan dari warga yang merasa terganggu dengan aktivitas perjudian. Setelah penyelidikan, petugas mendapati empat pria sedang asyik bermain qiu-qiu menggunakan kartu domino,” ungkap Kompol Edy saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Senin (28/10/2024), didampingi Kasat Reskrim AKP Yorisa Prabowo dan beberapa pejabat utama lainnya.

Polisi menyebut, laporan resmi terkait aktivitas ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/17/X/2024/SPKT/POLRESJEPARA/POLDAJAWATENGAH, tanggal 12 Oktober 2024. Tim gabungan pun langsung bergerak ke lokasi kejadian yang disebutkan berada di area perkebunan singkong di Pecangaan. Di tempat itu, polisi mendapati langsung para tersangka tengah bermain judi.

Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa dua set kartu qiu-qiu, uang tunai sejumlah Rp 760.000, serta lima buah rantang kecil. Para tersangka beserta barang bukti langsung digiring ke Mapolres Jepara untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian yang mengganggu ketertiban di lingkungan mereka.

“Kami berharap masyarakat bisa bekerja sama dengan aparat keamanan untuk melaporkan aktivitas perjudian yang mereka temui. Ini demi menjaga ketertiban dan ketentraman di lingkungan kita,” tambah Kompol Edy. (CC02)

Tags: jeparajudi
Previous Post

Fakta Baru Kasus Pembunuhan Santriwati Kendal: Korban Melawan Saat Hendak Diperkosa

Next Post

Kasus Pemerasan dan Bully Mahasiswi PPDS Undip, Polda Jateng Belum Tetapkan Satupun Tersangka

Related Posts

Siswa di Klaten keracunan MBG (dok. istimewa)
Breaking News

Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan

10 Oktober 2025
Ari Seiawan warga Sinar Waluyo Semarang memblokir jalan kampung diprotes warga lain. (dok. istimewa)
Daerah

Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang

10 Oktober 2025
Kejati Jateng ungkap korupsi BUMD Cilacap (dok. Kejati Jateng)
Daerah

Eks Sekda Cilacap Awaluddin Muuri Didakwa Korupsi Rp 237 Miliar dalam Pengadaan Tanah Kodam IV Diponegoro

3 Oktober 2025
Kepala Disbudpar Kudus, Abdul Halil. (dok. istimewa)
Daerah

Beredar Kabar Pencopotan Kepala Disbudpar Kudus Abdul Halil Dipastikan Hoaks

1 Oktober 2025
Next Post
dokter bunuh diri

Kasus Pemerasan dan Bully Mahasiswi PPDS Undip, Polda Jateng Belum Tetapkan Satupun Tersangka

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved