Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Pejabat BTP Semarang Yofi Okatrisza Didakwa Terima Suap Rp 55 Miliar Soal Pembangunan Rel Kereta Api

CC-02 by CC-02
28 Oktober 2024
in Daerah
0
korupsi
0
SHARES
3
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Pejabat Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Semarang, Yofi Okatrisza, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin (28/10/2024). Sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di BTP, Yofi didakwa oleh tim penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Prasetya Raharja, atas penerimaan suap lebih dari Rp 55,6 miliar.

Dalam dakwaannya, penuntut umum mengungkapkan bahwa Yofi diduga mengatur proyek pembangunan jalur kereta api di wilayah Jawa bagian tengah pada periode 2017-2020, di mana ia menerima suap dalam bentuk uang tunai maupun barang. “Terdakwa menerima suap berupa uang sebesar Rp 55,6 miliar, serta barang berupa emas senilai Rp 1,9 miliar,” ungkap penuntut umum di hadapan majelis hakim.

Sebagai PPK, Yofi dituduh mengarahkan lelang proyek agar rekanan tertentu memenangkan tender pekerjaan. “Terdakwa memplot pemenang lelang dengan memberikan arahan khusus terkait harga perkiraan sendiri (HPS), metode pekerjaan, dan alat yang digunakan,” lanjut penuntut umum di hadapan Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwadi. Dikatakan pula bahwa terdakwa mendapat fee sekitar 10-20 persen dari nilai paket pekerjaan yang diaturnya.

Selain itu, Yofi disebut menerima suap khusus sebesar Rp 15,2 miliar dari Dion, Direktur PT Istana Putra Agung, yang sebelumnya telah diadili dalam kasus yang sama. Atas perbuatannya, Yofi didakwa melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (CC02)

Tags: gratifikasikorupsi
Previous Post

Tak Tahu Aturan, Baliho Kampanye Calon Bupati Pati Dipasang di Depan Masjid Agung

Next Post

Satresnarkoba Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Psikotropika di Purwokerto

Related Posts

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
Daerah

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang

4 Februari 2026
Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Link pendaftaran event lari HUT ke-76 Suara Merdeka diduga dibajak pihak tak bertanggung jawab. (dok. istimewa)
Breaking News

Waspada! Link Pendaftaran Event Lari HUT ke-76 Suara Merdeka Diduga Scam dan Curi Akun Telegram

14 Januari 2026
Kereta api (dok. DAOP 4 KAI Semarang)
Daerah

KAI Beri Diskon Tiket 50 Persen untuk Polri Hingga Santri

14 Januari 2026
Next Post
Kasat Satresnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto

Satresnarkoba Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Psikotropika di Purwokerto

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved