Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Pejabat BTP Semarang Yofi Okatrisza Didakwa Terima Suap Rp 55 Miliar Soal Pembangunan Rel Kereta Api

CC-02 by CC-02
28 Oktober 2024
in Daerah
0
korupsi
0
SHARES
3
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Pejabat Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Semarang, Yofi Okatrisza, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin (28/10/2024). Sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di BTP, Yofi didakwa oleh tim penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Prasetya Raharja, atas penerimaan suap lebih dari Rp 55,6 miliar.

Dalam dakwaannya, penuntut umum mengungkapkan bahwa Yofi diduga mengatur proyek pembangunan jalur kereta api di wilayah Jawa bagian tengah pada periode 2017-2020, di mana ia menerima suap dalam bentuk uang tunai maupun barang. “Terdakwa menerima suap berupa uang sebesar Rp 55,6 miliar, serta barang berupa emas senilai Rp 1,9 miliar,” ungkap penuntut umum di hadapan majelis hakim.

Sebagai PPK, Yofi dituduh mengarahkan lelang proyek agar rekanan tertentu memenangkan tender pekerjaan. “Terdakwa memplot pemenang lelang dengan memberikan arahan khusus terkait harga perkiraan sendiri (HPS), metode pekerjaan, dan alat yang digunakan,” lanjut penuntut umum di hadapan Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwadi. Dikatakan pula bahwa terdakwa mendapat fee sekitar 10-20 persen dari nilai paket pekerjaan yang diaturnya.

Selain itu, Yofi disebut menerima suap khusus sebesar Rp 15,2 miliar dari Dion, Direktur PT Istana Putra Agung, yang sebelumnya telah diadili dalam kasus yang sama. Atas perbuatannya, Yofi didakwa melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (CC02)

Tags: gratifikasikorupsi
Previous Post

Tak Tahu Aturan, Baliho Kampanye Calon Bupati Pati Dipasang di Depan Masjid Agung

Next Post

Satresnarkoba Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Psikotropika di Purwokerto

Related Posts

Sekolah tingkat SD di Kulon Progo DIY ada yang hanya mendapat 1 siswa (dok. istimewa)
Daerah

Sepi Murid, SDN 10 Krandegan Hanya Dapat 2 Siswa Baru

16 Juli 2025
Ilustrasi mayat atau jenazah (dok. istimewa)
Daerah

Mayat Pria Penuh Luka Ditemukan di Penggilingan Batu Purbalingga, Polisi Duga Korban Dianiaya

13 Juli 2025
Pencurian kotak amal di Magelang dan Sleman (dok. Polres Magelang)
Daerah

Polisi Tangkap Spesialis Pencuri Kotak Amal di Magelang, Sudah Beraksi di 14 Lokasi Termasuk Sleman

10 Juli 2025
Embun beku di dataran tinggi Dieng, Jawa Tengah (dok. istimewa)
Daerah

Nyess, Embun Es Kembali Muncul di Dieng, Suhu Turun Hingga 0 Derajat Celsius

10 Juli 2025
Next Post
Kasat Satresnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto

Satresnarkoba Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Psikotropika di Purwokerto

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis Besok, Elite PDIP Optimistis Divonis Bebas
  • Ganti Logo Jelang Kongres PSI di Solo, Gajah Kepala Merah Pengganti Mawar, Lawan Kuat Banteng?
  • Viral Domba dengan Corak Lafaz Allah, Pedagang di Temanggung: “Belum Saya Lepas, Masih Sayang”
  • Sepi Murid, SDN 10 Krandegan Hanya Dapat 2 Siswa Baru
  • “Laptop Skripsiku Hilang di Bus Rosalia Indah”: Cerita Tabita yang Viral Usai Kehilangan Barang Berharga Saat Perjalanan Solo–Malang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved