Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Pejabat BTP Semarang Yofi Okatrisza Didakwa Terima Suap Rp 55 Miliar Soal Pembangunan Rel Kereta Api

CC-02 by CC-02
28 Oktober 2024
in Daerah
0
korupsi
0
SHARES
3
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Pejabat Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Semarang, Yofi Okatrisza, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin (28/10/2024). Sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di BTP, Yofi didakwa oleh tim penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Prasetya Raharja, atas penerimaan suap lebih dari Rp 55,6 miliar.

Dalam dakwaannya, penuntut umum mengungkapkan bahwa Yofi diduga mengatur proyek pembangunan jalur kereta api di wilayah Jawa bagian tengah pada periode 2017-2020, di mana ia menerima suap dalam bentuk uang tunai maupun barang. “Terdakwa menerima suap berupa uang sebesar Rp 55,6 miliar, serta barang berupa emas senilai Rp 1,9 miliar,” ungkap penuntut umum di hadapan majelis hakim.

Sebagai PPK, Yofi dituduh mengarahkan lelang proyek agar rekanan tertentu memenangkan tender pekerjaan. “Terdakwa memplot pemenang lelang dengan memberikan arahan khusus terkait harga perkiraan sendiri (HPS), metode pekerjaan, dan alat yang digunakan,” lanjut penuntut umum di hadapan Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwadi. Dikatakan pula bahwa terdakwa mendapat fee sekitar 10-20 persen dari nilai paket pekerjaan yang diaturnya.

Selain itu, Yofi disebut menerima suap khusus sebesar Rp 15,2 miliar dari Dion, Direktur PT Istana Putra Agung, yang sebelumnya telah diadili dalam kasus yang sama. Atas perbuatannya, Yofi didakwa melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (CC02)

Tags: gratifikasikorupsi
Previous Post

Tak Tahu Aturan, Baliho Kampanye Calon Bupati Pati Dipasang di Depan Masjid Agung

Next Post

Satresnarkoba Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Psikotropika di Purwokerto

Related Posts

Ilustrasi pembacokan (dok. istimewa)
Daerah

Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang

30 Maret 2026
Ledakan petasan di Grobogan melukai dua remaja saat memusnahkan sisa petasan. (dok. istimewa)
Daerah

Ledakan Petasan di Grobogan, Dua Remaja Terluka Saat Musnahkan Sisa Petasan

25 Maret 2026
Propam Polda Jateng dalami dugaan pengeroyokan Kades Purwasaba Hoho Alkaf di Banjarnegara. (dok. istimewa)
Daerah

Dugaan Pengeroyokan Kades Purwasaba Didalami, Propam Polda Jateng Turun Tangan

17 Maret 2026
MA Muhammadiyah Majenang meraih juara pertama Cerdas Cermat Islami PANDai Jawa Tengah 2026 yang digelar DPW PAN Jateng di SMK Muhammadiyah Sampang, Cilacap. (dok. istimewa)
Daerah

MA Muhammadiyah Majenang Juara Cerdas Cermat Islami PANDai Jawa Tengah 2026

7 Maret 2026
Next Post
Kasat Satresnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto

Satresnarkoba Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Psikotropika di Purwokerto

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang
  • Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya
  • Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman
  • Iran Izinkan Kapal Non-Musuh Melintas Selat Hormuz di Tengah Ketegangan Timur Tengah
  • Ledakan Petasan di Grobogan, Dua Remaja Terluka Saat Musnahkan Sisa Petasan

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved