Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Petugas Jaga Rutan Polres Tegal Bakal Kena Sanksi Pasca Kaburnya 6 Tahanan

CC-02 by CC-02
26 Oktober 2024
in Daerah
0
Enam Tahanan Kabur dari Sel Polres Tegal dengan Cara Menggali Tanah
0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Polda Jawa Tengah mengerahkan tim dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) untuk memeriksa para petugas jaga di Rutan Brata Wirya Polres Tegal terkait kaburnya enam tahanan dengan cara menggali tanah pada Jumat (25/10/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari evaluasi kinerja petugas jaga di rutan tersebut. “Kami sedang mengevaluasi kinerja anggota yang bertugas jaga tahanan, dan dilakukan pemeriksaan oleh Propam,” ujar Artanto, Sabtu (26/10/2024).

Artanto menjelaskan bahwa jika terbukti ada kelalaian, maka proses ini akan dilanjutkan dengan sidang disiplin. Meski belum dapat memastikan sanksi yang akan dijatuhkan, Artanto menyebut kemungkinan hukuman bisa berupa penempatan khusus (patsus), penundaan kenaikan pangkat, atau teguran tertulis. “Sanksinya tidak sampai pada pemecatan, tetapi ada beberapa opsi penegakan disiplin,” jelasnya.

Sebagai langkah pencegahan, Artanto juga mengimbau petugas di seluruh polres di bawah Polda Jateng untuk lebih ketat dalam menerapkan SOP dan Prosedur Tetap (Protap) di rutan masing-masing. “Evaluasi akan dilakukan di rutan Polres Tegal dan rutan lainnya di wilayah Polda Jateng,” tambahnya.

Kasus pelarian ini sebelumnya mengejutkan publik karena enam tahanan, yaitu Tri Budoyo, Abdul Jalil, Nabhan Zaidan Rofik BZ, Rahmat Nugroho alias Gondrong, Sekhu Udiarto, dan Wawan S alias Unyil, berhasil melarikan diri setelah menggali tanah di ruang tahanan. Sebagian besar dari tahanan ini memiliki latar belakang sebagai buruh bangunan, sehingga memiliki kemampuan teknis untuk memetakan struktur dan kontur tanah.

Menurut Artanto, tahanan yang telah berhasil ditangkap kembali akan membantu memberikan informasi mengenai detail pelarian, termasuk metode dan durasi penggalian tanah yang dilakukan. (CC02)

Tags: polda jatengpolres tegaltahanan kabur
Previous Post

Enam Tahanan Kabur dari Sel Polres Tegal dengan Cara Menggali Tanah

Next Post

Kebakaran Hanguskan Rumah Warga di Blora, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Related Posts

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
Daerah

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang

4 Februari 2026
Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Link pendaftaran event lari HUT ke-76 Suara Merdeka diduga dibajak pihak tak bertanggung jawab. (dok. istimewa)
Breaking News

Waspada! Link Pendaftaran Event Lari HUT ke-76 Suara Merdeka Diduga Scam dan Curi Akun Telegram

14 Januari 2026
Kereta api (dok. DAOP 4 KAI Semarang)
Daerah

KAI Beri Diskon Tiket 50 Persen untuk Polri Hingga Santri

14 Januari 2026
Next Post
Kebakaran Hanguskan Rumah Warga di Blora, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Kebakaran Hanguskan Rumah Warga di Blora, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved