Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Uang Judi Online Mengalir ke Kelompok Gangster Semarang

CC-02 by CC-02
24 Oktober 2024
in Daerah
0
gangster

Pemuda Kota Semarang yang tergabung dalam gangster yang berhasil ditangkap polisi.

0
SHARES
4
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Kepolisian Kota Semarang berhasil menangkap tiga admin media sosial yang terlibat dalam aktivitas gangster dan turut memposting iklan judi online. Ketiga tersangka tersebut adalah Mohammad Iqbal Samudra (22) warga Bandarharjo, Muhammad Alfin Harir Mahfud (19) dan Sandy Wisnu Agusta (23) warga Bangetayu Wetan.

Iqbal merupakan admin akun media sosial gangster All Star dan Young Street 04, sementara Alfin mengelola akun Team Masok, dan Sandy adalah admin dari akun Team Dadakan. Akun-akun tersebut memiliki ribuan pengikut, seperti Team Dadakan dengan 33 ribu pengikut dan Team Masok yang diikuti oleh 28 ribu pengguna.

Menurut Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, ketiga tersangka diduga kuat memanfaatkan popularitas akun-akun gangster untuk memasang iklan judi online. “Para bandar judi online memilih bekerja sama dengan akun gangster karena jumlah pengikutnya yang besar, sehingga iklan judi tersebut bisa menjangkau lebih banyak orang,” ujarnya pada konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (23/10/2024).

Uang hasil dari iklan judi online tersebut digunakan oleh kelompok gangster untuk berbagai keperluan, mulai dari pengobatan anggota yang terluka dalam tawuran, pembelian atribut, minuman keras, hingga menyewa villa untuk kegiatan rapat internal kelompok.

Kapolrestabes Semarang juga menjelaskan bahwa hubungan antara gangster dan bandar judi online telah berlangsung selama setahun. Beberapa situs judi yang diketahui berkontribusi dalam pendanaan kelompok gangster tersebut meliputi situs Ganas 69, Jeju.LOL, dan Zigzag. “Gangster seperti All Star, Young Street 04, Team Dadakan, dan Team Masok menerima aliran dana antara Rp5 juta hingga Rp8 juta per bulan dari bandar judi, dengan imbalan memposting link judi online di akun media sosial mereka,” tambah Irwan.

Lebih lanjut, Irwan mengungkapkan bahwa Iqbal berperan sebagai penghubung utama, menerima dana dari situs judi online yang kemudian didistribusikan ke Alfin dan Sandy. Dari hasil penyelidikan, ditemukan saldo Rp48 juta di rekening Iqbal, yang berasal dari aktivitas judi online tersebut.

“Kami meyakini aliran dana dari judi online ini digunakan sepenuhnya untuk mendukung aktivitas gangster, termasuk pembelian perlengkapan dan kebutuhan operasional lainnya,” kata Irwan. Pihak kepolisian saat ini terus berupaya membongkar jaringan yang lebih luas di balik pendanaan gangster melalui judi online.

Iqbal, salah satu tersangka, mengakui keterlibatannya dalam kasus ini. “Iya benar,” ungkapnya singkat saat dimintai keterangan oleh polisi. (CC02)

Tags: gangstergangster semarangtawuran
Previous Post

Kecelakaan di Jalan Fatmawati Semarang-Solo Libatkan Truk, Mobil dan Motor

Next Post

Kejaksaan Agung Sita Rp 20 M Lebih Uang Suap Kasus Ronald Tanur dari 3 Hakim dan 1 Pengacara

Related Posts

Ilustrasi pembacokan (dok. istimewa)
Daerah

Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang

30 Maret 2026
Ledakan petasan di Grobogan melukai dua remaja saat memusnahkan sisa petasan. (dok. istimewa)
Daerah

Ledakan Petasan di Grobogan, Dua Remaja Terluka Saat Musnahkan Sisa Petasan

25 Maret 2026
Propam Polda Jateng dalami dugaan pengeroyokan Kades Purwasaba Hoho Alkaf di Banjarnegara. (dok. istimewa)
Daerah

Dugaan Pengeroyokan Kades Purwasaba Didalami, Propam Polda Jateng Turun Tangan

17 Maret 2026
MA Muhammadiyah Majenang meraih juara pertama Cerdas Cermat Islami PANDai Jawa Tengah 2026 yang digelar DPW PAN Jateng di SMK Muhammadiyah Sampang, Cilacap. (dok. istimewa)
Daerah

MA Muhammadiyah Majenang Juara Cerdas Cermat Islami PANDai Jawa Tengah 2026

7 Maret 2026
Next Post
Uang suap kasus pembunuhan Ronald Tanur yang disita Kejaksaan Agung (dok. istimewa)

Kejaksaan Agung Sita Rp 20 M Lebih Uang Suap Kasus Ronald Tanur dari 3 Hakim dan 1 Pengacara

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang
  • Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya
  • Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman
  • Iran Izinkan Kapal Non-Musuh Melintas Selat Hormuz di Tengah Ketegangan Timur Tengah
  • Ledakan Petasan di Grobogan, Dua Remaja Terluka Saat Musnahkan Sisa Petasan

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved