Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Satreskrim Polresta Banyumas Tangkap Empat Buronan Kasus Perampokan Bersenjata di Kemranjen

CC-02 by CC-02
24 Oktober 2024
in Daerah
0
Satreskrim Polresta Banyumas Tangkap Empat Buronan Kasus Perampokan Bersenjata di Kemranjen
0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, BANYUMAS – Polisi berhasil menangkap empat buronan kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, pada Jumat (4/10/2024). Penangkapan ini dilakukan setelah Satreskrim Polresta Banyumas mengembangkan penyelidikan dari dua tersangka yang sebelumnya telah ditahan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Keempat tersangka yang ditangkap berinisial THR (30), EAD alias Rico (33), RP (25), dan BYP alias Brian (26). Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, mengatakan bahwa keempat buronan ini ditangkap di lokasi yang berbeda. “Keempat buronan berhasil kami tangkap di berbagai wilayah,” ungkapnya pada Kamis (24/10/2024).

THR, warga Kecamatan Kembaran, EAD alias Rico, warga Kecamatan Gunung Labuhan, Lampung, dan RP, warga Kecamatan Purwokerto Utara, ditangkap di wilayah Lampung. Sementara itu, BYP alias Brian, warga Kecamatan Sokaraja, ditangkap saat sedang mendaftarkan pernikahannya di KUA Kalibagor, Banyumas.

Kasus ini bermula pada Jumat (4/10/2024) pukul 01.30 WIB, ketika Aris (36), korban perampokan, tengah tidur bersama anak perempuannya. Tiba-tiba, ia terbangun dalam keadaan tangannya terikat. Salah satu pelaku menodongkan pisau ke arah lehernya, sementara dua pelaku lainnya mengancam dan mengikat kaki korban.

Tak hanya Aris, istrinya yang berada di kamar tidur lain juga diancam menggunakan pisau oleh pelaku. Beruntung, Aris berhasil melepaskan ikatan di tangannya dan melarikan diri keluar rumah untuk meminta bantuan. Ia kembali ke dalam rumah dengan membawa bambu untuk menyelamatkan istrinya.

Bantuan datang dari Sudiro, tetangga korban, yang mencoba melawan para pelaku. Namun, Sudiro terluka parah akibat sabetan golok di tangan, kepala, dan punggungnya. Meski demikian, dua pelaku berinisial OA dan AND berhasil ditangkap oleh warga setempat.

Kompol Andryansyah menjelaskan bahwa para pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memecahkan jendela. Mereka melumpuhkan Aris dengan mengikatnya dan mengancam menggunakan golok. Dalam aksi tersebut, Aris mengalami luka sayatan di leher, sedangkan istrinya mengalami luka memar di pipi dan bibir yang pecah. Sudiro pun menderita luka robek di kepala, punggung, dan tangan akibat sabetan golok.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku antara lain satu unit mobil Daihatsu Luxio berwarna hitam dengan nomor polisi R-1187-RA, dua buah golok, tali berwarna putih, beberapa pakaian, dan lakban. Semua barang bukti kini berada di Mapolresta Banyumas.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP jo 53 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (CC02)

Tags: banyumasperampokan
Previous Post

Kasus Pembunuhan Santriwati di Kendal Masih Belum Terpecahkan

Next Post

Hasil Autopsi Pembunuhan Santriwati di Kendal, Polisi Sebut Bukan Pemerkosaan

Related Posts

Siswa di Klaten keracunan MBG (dok. istimewa)
Breaking News

Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan

10 Oktober 2025
Ari Seiawan warga Sinar Waluyo Semarang memblokir jalan kampung diprotes warga lain. (dok. istimewa)
Daerah

Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang

10 Oktober 2025
Kejati Jateng ungkap korupsi BUMD Cilacap (dok. Kejati Jateng)
Daerah

Eks Sekda Cilacap Awaluddin Muuri Didakwa Korupsi Rp 237 Miliar dalam Pengadaan Tanah Kodam IV Diponegoro

3 Oktober 2025
Kepala Disbudpar Kudus, Abdul Halil. (dok. istimewa)
Daerah

Beredar Kabar Pencopotan Kepala Disbudpar Kudus Abdul Halil Dipastikan Hoaks

1 Oktober 2025
Next Post
Mayat Wanita Tanpa Identitas Ditemukan di Kebun Dekat Peternakan di Kendal, Diduga Korban Pemerkosaan

Hasil Autopsi Pembunuhan Santriwati di Kendal, Polisi Sebut Bukan Pemerkosaan

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved