Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Kejaksaan Agung Sita Rp 20 M Lebih Uang Suap Kasus Ronald Tanur dari 3 Hakim dan 1 Pengacara

CC-02 by CC-02
24 Oktober 2024
in Breaking News, Nasional
0
Uang suap kasus pembunuhan Ronald Tanur yang disita Kejaksaan Agung (dok. istimewa)

Uang suap kasus pembunuhan Ronald Tanur yang disita Kejaksaan Agung (dok. istimewa)

0
SHARES
30
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita uang miliaran rupiah dalam kasus korupsi terhadap hakim PN Surabaya terkait kasus penganiayaan Ronald Tannur.

Barang bukti tersebut diperoleh saat penyidik ​​menggeledah properti para tersangka, yakni Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo, serta kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar, mengatakan, Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan dan menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya berinisial ED, AH kemudian M dan seorang pengacara atau pengacara atas nama LR.

Qohar menjelaskan, di rumah Lisa di Surabaya, penyidik ​​menemukan uang tunai senilai Rp 1,1 miliar, USD 450, SGD 717.043, serta beberapa dokumen transaksi.

Belakangan, penyidik juga ​​menemukan uang tunai berbagai pecahan dolar Amerika dan dolar Singapura jika dirupiahkan sebesar Rp 2 miliar, dokumen bukti penukaran uang, surat keterangan jumlah pembayaran kepada pihak terkait, dan telepon genggam dari Lisa di apartemen di Jakarta.

Adapun saat menggeledah apartemen Hakim Erintuah Damanik di Surabaya, penyidik ​​menyita uang tunai Rp 97 juta, SGD 32.000, 35.992,25 ringgit Malaysia, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Sementara itu, di rumah Erintuah Damanik di Kawasan Perumahan BSB Semarang, ditemukan uang senilai USD 6.000, SDG 300, dan sejumlah barang elektronik.

Selain itu, penyidik ​​juga menemukan uang tunai senilai Rp 104 juta, USD 2.200, SGD 9.100, 100.000 yen, serta beberapa barang elektronik di apartemen Hakim Hanindyo di Surabaya.

Sementara itu, di apartemen yang ditempati Hakim Mangapul di Surabaya, disita uang tunai Rp 21,4 juta, USD 2.000, SGD 32.000, dan barang bukti elektronik lainnya.

“Penyidik ​​menemukan indikasi yang jelas bahwa pembebasan terdakwa Ronald Tannur diragukan karena ED, AH dan M menerima suap dan/atau gratifikasi dari pengacaranya,” terang Qohar.

Sebagai informasi, Gregorius Ronald Tannur merupakan anak mantan anggota DPR RI yang terlibat pembunuhan pacarnya Dini Sera Afriyati (29 tahun).

Pada Juli 2024, Ronald dibebaskan dari kasus tersebut, yang kemudian memicu tuduhan campur tangan dan korupsi di balik keputusan tersebut.

Baru-baru ini, Komite Kehakiman (KY) meminta Mahkamah Agung (MA) mencopot tiga hakim dari jabatannya karena pelanggaran etik.(CC-01)

 

Tags: kejaksaan agungkorupsipn surabayaronald tanursuap
Previous Post

Uang Judi Online Mengalir ke Kelompok Gangster Semarang

Next Post

Tagar #20T Trending di X, Natalius Pigai Minta Anggaran Kementerian HAM Ditingkatkan

Related Posts

Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
TNI melalui Kodim 0501/Jakarta Pusat memberi bantuan kepada Suderajat, pedagang es gabus korban kekerasan di Kemayoran. (dok. istimewa)
Nasional

TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Next Post
Natalius Pigai (dok. istimewa)

Tagar #20T Trending di X, Natalius Pigai Minta Anggaran Kementerian HAM Ditingkatkan

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved