Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Kisah Pilu Guru Honorer Supriyani, Jampidum Kejaksaan Agung Turun Tangan Tangguhkan Penahanan

CC-02 by CC-02
23 Oktober 2024
in Breaking News, Nasional
0
Guru honorer Supriyani (berkerudung) mendapatkan penangguhan penahanan dari Kejaksaan Agung (dok. istimewa)

Guru honorer Supriyani (berkerudung) mendapatkan penangguhan penahanan dari Kejaksaan Agung (dok. istimewa)

0
SHARES
23
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, KONAWE SELATAN – Kisah guru honorer Supriyani yang ditahan oleh pihak Polsek Barito Konawe Selatan menyita perhatian banyak pihak.

Penahanan yang dilakukan polisi terhadap Supriyani, berdasarkan dugaan penganiayaan terhadap muridnya.

Supriyani sendiri merupakan guru honorer di SDN 4 Barito Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Adapun orangtua murid yang melaporkan Supriyani merupakan anggota Polsek Barito Konawe Selatan.

Netizen hingga Kejaksaan Agung pun turut menyoroti kasus yang dianggap menggunakan jabatan semena-mena anggota Polri untuk memenjarakan seorang guru honorer.

Baru-baru ini Supriyani mendapatkan penagguhan penahanan berkat atensi dari Kejaksaan Agung.

Supriyani pun kini sudah bisa menghirup udara bebas dan berkumpul dengan keluarga.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Asep N Mulyama menjelaskan bagaiamana kronologi penangguhan penahanan terhadap Supriyani.

Menurut Asep, kasus yang menimpa Supriyani diketahui oleh Jaksa Agung melalui media massa pada Senin 21 Oktober 2024.

Pada hari yang sama pukul 20.30 WIB, Jaksa Agung meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan eksaminasi (pemeriksaan).

Kejati Sulawesi Tenggara kemudian segera memeriksa Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan.

Setelah diperiksa, pada Selasa 22 Oktober 22 Oktober 2024 pukul 07.00 WIB, Jampidum melakukan gelar perkara dengan Kajari dan Kasi Pidum Konawe Selatan, Aspidum, Wakajati dan Kajati Sulteng, Dir Oharda, Kordinator dan Kasubdit.

Berdasarkan gelar perkara tersebut, diketahui perkara guru honorer Supriyani sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Andoolo.

Maka hanya hakim yang bisa menangguhkan penahanan Supriyani, meskipun persidangan belum digelar.

Kemudian Jampidum meminta Kejari Konawe Selatan untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan Supriyani kepada hakim.

Tak hanya itu, Jampidum juga meminta Kejari Konawe Selatan untuk mempercepat proses persidangan.

Atas perintah Jampidum dan Kajari Konawe Selatan, akhirnya hakim menyetujui penangguhan penahanan Supriyani.

Persidangan perkara Supriyani di Konawe Selatan pada besok Kamis 24 Oktober 2024, juga akan diambil alih oleh Jampidum.

“Pengendalian penuntutan akan diambil alih Jampidum,” kata Asep.

Sehingga Asep ingin perkara yang melibatkan Supriyani dan personel Polri tersebut bisa diselesaikan besok.

Ia ingin penangguhan penahanan terhadap Supriyani tak hanya karena permohonan kejaksaan, tapi juga punya kekuatan hukum tetap.

Supriyani Diperas Rp 50 Juta

Sebelum Supriyani ditahan oleh Polsek Barito Konawe Selatan, ia sempat ke rumah orangtua siswa untuk meminta maaf kepada Aipda Wibowo Hasyim, yang tak lain adalah ayah D (6).

Permintaan maaf Supriyani ternyata dibalas dengan pemerasan yang dilakukan Aipda Wibowo Hasyim dengan meminta uang sebesar Rp 50 juta.

Tak hanya itu, Aipda Wibowo Hasyim juga meminta kepada kepala sekolah untuk memecat Supriyani sebagai guru honorer.

Tapi karena Supriyani tak merasa melakukan penganiayaan, permintaan itu ditolak dan pihak sekolah pun juga tak mau memecatnya.

Kepala SDN 4 Barito, Sanaali, menceritakan bagaimana kronologi kasus penganiayaan yang melibatkan Supriyani dan siswanya itu.

Ketika korban masih duduk di bangku kelas 1 SD, tepatnya Rabu (24/4/2024) saat bermain tiba-tiba terjatuh dan masuk ke selokan.

Siswa tersebut mengaku kepada orangtuanya bahwa ia dipukul oleh gurunya yang bernama Supriyani, karena ditemukan luka di paha bagian dalam.

“Informasi awal yang kami dapat, anak itu jatuh di selokan. Namun tiba-tiba saja mengaku dipukul sama ibu guru (Supriyani), luka di paha bagian dalam,” ujar Sanaali.

Berdasarkan keterangan sejumlah guru dan beberapa teman korban, Supriyani sama sekali tidak pernah melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Tidak pernah ada kejadian Ibu Supriyani menganiaya siswa. Guru-guru lain juga sudah memberikan kesaksian, kenapa tiba-tiba ditangkap,” kata dia.

Oleh sebab itu, Sanaali dengan tegas membantah Supriyani pernah menganiaya siswanya sendiri.

Polisi Bantah Tahan Guru Supriyani

Polisi menegaskan tak pernah menangkap guru honorer bernama Supriyani, tersangka kasus penganiayaan anak polisi di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Polisi tidak menangkap Supriyani karena merasa simpati.

“Sejak awal kami tidak pernah menangkap pelakunya,” kata Kabid Humas Polda Sultra Kombes Iis Kristian, Selasa (22/10/2024).

Pada bulan April 2024, orang tua siswa tersebut membuat laporan polisi dengan tuduhan penganiayaan terhadap Supriyani.

Polisi yang menerima laporan tersebut tidak langsung mengusutnya.

Menurut Iis, pihaknya baru pertama kali melakukan rekonsiliasi.

“Pelapor dengan terlapor datang kemudian difasilitasi dimediasi. Namun tidak tercapai dan dibuatkanlah laporan polisi,” kata dia.

Dalam proses tersebut, pihak kepolisian mengaku sudah melakukan mediasi sebanyak 5 kali.

“Namun tidak tercapai (kesepakatan damai). Kemudian penyidik kan tidak bisa menganulir untuk tidak bisa dilimpahkan (berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan),” kata dia.

Ia menegaskan, pihaknya belum menangkap tersangka. Menurut dia, penyidik ​​hanya melimpahkan berkas dan tersangka ke kejaksaan.

“Mempertimbangkan untuk tidak melanjutkan penahanan merupakan bagian dari rasa simpati penyidik ​​terhadap anak korban dan juga terhadap guru yang dituduh. Jadi tidak dilakukan penangkapan,” ujarnya.

Tags: guru honorerjampidumkejaksaan agungkonawe selatansulawesi tenggarasupriyani
Previous Post

Diduga Anggaran Kementerian untuk Kepentingan Pribadi dan Kampanye, Yandri Susanto Kena Semprot Mahfud MD

Next Post

Polda Jateng Musnahkan 31,75 Kg Sabu dan 2.425 Butir Ekstasi, Tangkapan Jaringan Fredy Pratama

Related Posts

Jeep Bromo yang membawa wisatawan terjatuh ke jurang (dok. istimewa)
Breaking News

Jip Wisata Gunung Bromo Masuk Jurang, 8 Wisatawan Luka Termasuk WNA Korea

13 Mei 2025
AKBP Reonald Simanjuntak selaku Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya (dok. istimewa)
Nasional

Polisi Panggil Saksi Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Dua Saksi Mangkir

13 Mei 2025
Ledakan amunisi di garut (dok. istimewa)
Nasional

TNI AD Bantu Pemakaman Korban Ledakan Amunisi di Garut, 13 Jenazah Diserahkan ke Keluarga

13 Mei 2025
Anjas korban selamat ledakan amunisi di Garut (dok, istimewa)
Nasional

Cerita Korban Selamat Ledakan Amunisi Kadaluarsa di Garut Tewaskan 13 Orang

13 Mei 2025
Next Post
obat terlarang

Polda Jateng Musnahkan 31,75 Kg Sabu dan 2.425 Butir Ekstasi, Tangkapan Jaringan Fredy Pratama

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Jip Wisata Gunung Bromo Masuk Jurang, 8 Wisatawan Luka Termasuk WNA Korea
  • Google Perbarui Logo “G” Setelah 10 Tahun, Kini Tampilkan Gradasi Warna yang Lebih Hidup
  • Pencemaran Limbah Minyak di Semarang, 9 Tambak Ikan di Terboyo Kulon Lumpuh Total
  • Polisi Panggil Saksi Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Dua Saksi Mangkir
  • TNI AD Bantu Pemakaman Korban Ledakan Amunisi di Garut, 13 Jenazah Diserahkan ke Keluarga

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved