Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Pejabat Kejaksaan Agung Berinisial EB Dinyatakan Melanggar Netralitas ASN oleh Bawaslu Kudus

CC-02 by CC-02
21 Oktober 2024
in Nasional
0
pilkada
0
SHARES
5
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, KUDUS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus mengumumkan bahwa seorang pejabat di Kejaksaan Agung dengan inisial EB terbukti melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan kepala daerah. Hal ini dinyatakan setelah Bawaslu Kudus melakukan klarifikasi atas dugaan ketidaknetralan EB dan temuan tersebut diresmikan pada Kamis (17/10/2024) dengan nomor temuan: 01/Reg/TM/PB/Kab/14.21/X/2024.

Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan, mengungkapkan bahwa temuan ini melibatkan dugaan pelanggaran pidana pemilihan sesuai Pasal 189 juncto Pasal 70 ayat (1) huruf b, serta Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat (1) dari Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Selain itu, EB juga disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2004.

“Terdapat tiga pelanggaran utama dalam kasus ini,” ujar Minan. “Pertama, Pasal 70 yang melarang ASN terlibat dalam kampanye pasangan calon. Kedua, Pasal 71 yang melarang ASN mengambil keputusan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon. Dan ketiga, pelanggaran netralitas ASN.”

Bawaslu Kudus telah memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan, termasuk EB, yang diduga melanggar netralitas ASN. Pemanggilan dilakukan pada Jumat (18/10/2024) dan Sabtu (19/10/2024). Kasus EB ini merupakan temuan kedua yang ditangani Bawaslu Kudus setelah kasus serupa dengan terlapor inisial NH pada September 2024.

Dalam rapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) kedua yang digelar pada Minggu (20/10/2024), Bawaslu Kudus memutuskan bahwa dugaan pelanggaran pidana pemilihan tidak memenuhi unsur pidana, sehingga kasus tersebut dihentikan. Namun, Bawaslu tetap meneruskan dugaan pelanggaran netralitas ASN EB ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Walaupun tidak ada bukti keterlibatan langsung EB dalam kampanye, kehadirannya di acara tersebut, duduk bersama pasangan calon dan politisi partai pengusung, menunjukkan indikasi keikutsertaannya dalam kegiatan politik,” ungkap Minan.

Selanjutnya, Bawaslu Kudus akan menyerahkan kasus ini ke BKN untuk proses lebih lanjut, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh Menpan-RB, Mendagri, Kepala BKN, KASN, dan Ketua Bawaslu. Minan menegaskan bahwa keterlibatan ASN dalam kegiatan kampanye atau sosialisasi pasangan calon merupakan pelanggaran kode etik yang serius. (CC02)

Tags: netralitasnetralitas asnpilkadapilkada 2024
Previous Post

Pengedar Narkoba Berinisial SY Ditangkap di Banyumas, Polisi Amankan 40 Gram Sabu

Next Post

Satlantas Polres Wonosobo Sosialisasikan Operasi Zebra Candi 2024 di SMA Negeri 1 Mojotengah

Related Posts

Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
TNI melalui Kodim 0501/Jakarta Pusat memberi bantuan kepada Suderajat, pedagang es gabus korban kekerasan di Kemayoran. (dok. istimewa)
Nasional

TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Polda Jabar mencatat 10 kantong jenazah korban longsor Cisarua Bandung Barat berada di pos DVI. (dok. istimewa)
Nasional

Longsor Cisarua Bandung Barat: 10 Kantong Jenazah di Pos DVI, Enam Teridentifikasi

25 Januari 2026
Next Post
Satlantas Polres Wonosobo Sosialisasikan Operasi Zebra Candi 2024 di SMA Negeri 1 Mojotengah

Satlantas Polres Wonosobo Sosialisasikan Operasi Zebra Candi 2024 di SMA Negeri 1 Mojotengah

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved