Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Lansia Pembunuh Anak Kandung di Kudus Terancam Penjara 15 Tahun

CC-02 by CC-02
19 Oktober 2024
in Daerah
0
Pembunuhan

ILUSTRASI pembunuhan. (ist)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, KUDUS – Polres Kudus berhasil menangkap tersangka S (65) yang diduga membunuh anak kandungnya sendiri, BH (38), di Desa Dersalam, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, pada 15 Oktober 2024. Tindakan sadis tersebut dipicu oleh konflik keluarga yang sudah lama berlangsung.

Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic, menjelaskan bahwa BH merupakan anak sulung dari tiga bersaudara. Korban yang tinggal di Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, sedang berkunjung ke rumah orangtuanya di Desa Dersalam saat peristiwa tragis tersebut terjadi.

Menurut AKBP Ronni, pembunuhan itu dipicu oleh berbagai masalah yang melibatkan korban dengan keluarganya. BH sering membuat keributan, mengancam ibunya, melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, dan bahkan mengancam akan membakar rumah orangtuanya jika tuntutan warisan tidak segera dipenuhi.

“Kejadian ini merupakan akumulasi dari berbagai ancaman yang dilakukan oleh korban terhadap keluarganya, termasuk kepada ibunya dan adik-adiknya,” ujar AKBP Ronni.

Pada malam kejadian, sekitar pukul 23.00 WIB, BH bersama istrinya berkunjung ke rumah orangtuanya. Setelah sampai, BH meminta sang istri untuk meminjam uang sebesar Rp 600.000 guna melunasi hutangnya. Setelah uang pinjaman diperoleh dan hutang dilunasi, BH kembali tenang dan tertidur di ruang tengah rumah.

Namun, ketenangan tersebut tidak berlangsung lama. Salah satu adik korban, MAA, melaporkan kepada ayah mereka, S, tentang perilaku BH yang marah-marah kepada istrinya. Mendengar laporan tersebut, S yang sedang berada di luar rumah, kembali dengan penuh emosi.

“S dalam perjalanan pulang mengambil linggis dari kandang ayam di belakang rumah. Meski sempat diingatkan oleh anaknya MAA untuk tidak melanjutkan niatnya, S sudah terlanjur dipenuhi kemarahan,” jelas Kapolres.

Dengan membawa linggis, S menghampiri BH yang sedang tertidur dan memukul kepala anaknya sebanyak tiga kali hingga tewas di tempat. Setelah melakukan aksinya, S menyerahkan diri ke salah satu anggota kepolisian yang tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian.

Polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, dan melakukan autopsi terhadap jenazah korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, S mengaku tindakan itu dilakukan karena BH sering membuat keluarganya menderita.

Tersangka S dijerat dengan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 3 tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Motif pembunuhan ini cukup kompleks. Korban kerap mengancam ibu kandungnya, melakukan kekerasan terhadap istri dan adik-adiknya, serta pernah mengancam akan membakar rumah orangtuanya. Kondisi ini membuat tersangka S mengambil langkah ekstrem,” pungkas AKBP Ronni. (CC02)

Tags: kuduspembunuhan
Previous Post

Kebakaran Hanguskan Ruko Warung Nasi Padang di Kudus

Next Post

Korban Pembunuhan Ayah Kandung di Kudus Ternyata Residivis Berbagai Kasus Pidana

Related Posts

Ilustrasi pembacokan (dok. istimewa)
Daerah

Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang

30 Maret 2026
Ledakan petasan di Grobogan melukai dua remaja saat memusnahkan sisa petasan. (dok. istimewa)
Daerah

Ledakan Petasan di Grobogan, Dua Remaja Terluka Saat Musnahkan Sisa Petasan

25 Maret 2026
Propam Polda Jateng dalami dugaan pengeroyokan Kades Purwasaba Hoho Alkaf di Banjarnegara. (dok. istimewa)
Daerah

Dugaan Pengeroyokan Kades Purwasaba Didalami, Propam Polda Jateng Turun Tangan

17 Maret 2026
MA Muhammadiyah Majenang meraih juara pertama Cerdas Cermat Islami PANDai Jawa Tengah 2026 yang digelar DPW PAN Jateng di SMK Muhammadiyah Sampang, Cilacap. (dok. istimewa)
Daerah

MA Muhammadiyah Majenang Juara Cerdas Cermat Islami PANDai Jawa Tengah 2026

7 Maret 2026
Next Post
garis polisi

Korban Pembunuhan Ayah Kandung di Kudus Ternyata Residivis Berbagai Kasus Pidana

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang
  • Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya
  • Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman
  • Iran Izinkan Kapal Non-Musuh Melintas Selat Hormuz di Tengah Ketegangan Timur Tengah
  • Ledakan Petasan di Grobogan, Dua Remaja Terluka Saat Musnahkan Sisa Petasan

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved