Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Lansia di Blora Bacok Tetangga, Dipicu Perselisihan Batas Tanah

CC-02 by CC-02
19 Oktober 2024
in Daerah
0
bacok

ILUSTRASI pembacokan. (ist)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, BLORA – Seorang lansia berinisial D (70), warga Desa Gombang, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, terlibat dalam kasus penganiayaan berat terhadap tetangganya, P (56), pada Kamis (17/10/2024) pagi. Insiden yang terjadi sekitar pukul 09.30 WIB tersebut diduga dipicu oleh perselisihan terkait batas tanah antara kedua belah pihak.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, mengungkapkan bahwa kejadian bermula saat D sedang membersihkan tanaman pagar di samping rumahnya dengan menggunakan parang. Saat itu, korban P menegur pelaku karena merasa tanah tempat D membersihkan tanaman bukan miliknya.

“Pelaku sedang membersihkan tanaman di samping rumahnya menggunakan parang, lalu ditegur oleh korban. Pelaku tidak terima karena merasa tanaman tersebut berada di tanah miliknya,” jelas AKBP Wawan.

Tidak terima dengan teguran tersebut, D langsung menghampiri P dan membacoknya menggunakan parang. Akibat serangan itu, P menderita dua luka serius, yaitu luka robek di bagian rahang kiri bawah sepanjang 10 cm dengan kedalaman 2 cm, serta luka terbuka di leher kiri sepanjang 8 cm dengan kedalaman 2 cm.

“Korban segera dilarikan ke RSUD Blora untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut,” tambahnya.

AKBP Wawan juga menyebutkan bahwa perselisihan antara pelaku dan korban terkait batas tanah sudah berlangsung cukup lama. Dalam kejadian ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti, termasuk parang yang digunakan pelaku, tanaman yang telah dipotong, batu dengan bercak darah, serta pakaian korban.

Atas perbuatannya, D dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (CC02)

Tags: blorapembacokan
Previous Post

Kecelakaan Maut Mobil Elf di Tol Bawen-Semarang Tewaskan Empat Penumpang, 11 Luka-luka

Next Post

Polisi Cilacap Tangkap Dua Pengedar Obat Terlarang, 183 Butir Tramadol Disita

Related Posts

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
Daerah

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang

4 Februari 2026
Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Link pendaftaran event lari HUT ke-76 Suara Merdeka diduga dibajak pihak tak bertanggung jawab. (dok. istimewa)
Breaking News

Waspada! Link Pendaftaran Event Lari HUT ke-76 Suara Merdeka Diduga Scam dan Curi Akun Telegram

14 Januari 2026
Kereta api (dok. DAOP 4 KAI Semarang)
Daerah

KAI Beri Diskon Tiket 50 Persen untuk Polri Hingga Santri

14 Januari 2026
Next Post
Polisi Cilacap Tangkap Dua Pengedar Obat Terlarang, 183 Butir Tramadol Disita

Polisi Cilacap Tangkap Dua Pengedar Obat Terlarang, 183 Butir Tramadol Disita

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved