Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Polda Jateng Tangkap Komplotan Pencuri Kayu di Hutan Pati, 5 Tersangka Ditahan

CC-02 by CC-02
15 Oktober 2024
in Daerah
0
Polda Jateng Tangkap Komplotan Pencuri Kayu di Hutan Pati, 5 Tersangka Ditahan

ILUSTRASI

0
SHARES
11
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil menangkap lima tersangka dalam kasus pencurian kayu di Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Pati. Kelima tersangka yang ditahan adalah Slamet alias Kotel, Kundori alias Kromo, Supriyanto, Sabari alias Kucing, dan Rasmin.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Aksi pencurian ini terjadi pada Selasa, 5 Desember 2023, sekitar pukul 01.00 WIB. Dalam peristiwa tersebut, dua petugas Perhutani yang sedang berjaga disandera oleh komplotan pencuri. Hampir 10 bulan berlalu sejak kejadian itu, polisi akhirnya berhasil melacak para tersangka yang dikenal licin dalam pelarian mereka.

Komplotan ini ternyata bukan hanya mencuri kayu, mereka juga merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam perampokan toko emas. Untuk menangkap para tersangka, polisi melakukan penyamaran, termasuk menjadi penjual tembakau, dan menangkap mereka di beberapa lokasi berbeda seperti Pati, Rembang, dan Pasuruan, Jawa Timur.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, dalam konferensi pers di Mapolda Jateng pada Selasa (15/10/2024), mengungkapkan bahwa dari 14 pelaku yang terlibat dalam pencurian ini, 5 sudah ditangkap, sementara 2 orang lainnya, yaitu Kandim dan Gambir, masih dalam daftar pencarian orang (DPO). “Sisanya masih dalam pengembangan,” jelasnya.

Johanson juga menjelaskan modus operandi komplotan ini. Mereka mendatangi hutan dan menyandera dua petugas Perhutani, Bukhori dan Suyono, yang kemudian diikat menggunakan borgol dan lakban. Kedua petugas ini bahkan diikat di pohon di belakang pos petak 119-1, RPH Pakel, BKPH Regaloh, KPH Pati, Desa Purwosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati. Salah satu petugas, Bukhori, mengalami luka di jarinya akibat sabetan sabit.

Setelah menyandera petugas, para pelaku kemudian menebang satu pohon Sonokeling dan Jati, yang kemudian dibawa ke daerah Rembang. “Otak pencurian ini adalah Slamet alias Kotel, sementara pemodal utama komplotan ini adalah Rasmin,” tambah Johanson.

Pihak kepolisian saat ini masih menyelidiki lebih lanjut siapa penadah dari kayu hasil curian tersebut.

Sementara itu, Administratur (Adm) KPH Pati, Adwi Susanto, mengungkapkan bahwa kawasan hutan di Pati dan Jepara sering menjadi sasaran pencurian kayu. Pada tahun 2024 saja, sekitar 2.000 pohon telah dicuri, dengan jenis kayu Sonokeling menjadi incaran utama. Akibat pencurian tersebut, kerugian yang ditaksir mencapai Rp1,3 miliar.

Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, menyatakan bahwa pihak kepolisian akan terus mengembangkan penyelidikan ini, bekerjasama dengan pihak Perhutani. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (CC02)

Tags: kayupencurianpolda jateng
Previous Post

Tersangka Korupsi BUMDes Berjo Karanganyar Kembalikan Rp 150 Juta

Next Post

Kabar Baik, Sudah Ada Beberapa Orang Calon Tersangka Pembully dan Pemeras Dokter Aulia Risma Lestari

Related Posts

Siswa di Klaten keracunan MBG (dok. istimewa)
Breaking News

Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan

10 Oktober 2025
Ari Seiawan warga Sinar Waluyo Semarang memblokir jalan kampung diprotes warga lain. (dok. istimewa)
Daerah

Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang

10 Oktober 2025
Kejati Jateng ungkap korupsi BUMD Cilacap (dok. Kejati Jateng)
Daerah

Eks Sekda Cilacap Awaluddin Muuri Didakwa Korupsi Rp 237 Miliar dalam Pengadaan Tanah Kodam IV Diponegoro

3 Oktober 2025
Kepala Disbudpar Kudus, Abdul Halil. (dok. istimewa)
Daerah

Beredar Kabar Pencopotan Kepala Disbudpar Kudus Abdul Halil Dipastikan Hoaks

1 Oktober 2025
Next Post
dokter bunuh diri

Kabar Baik, Sudah Ada Beberapa Orang Calon Tersangka Pembully dan Pemeras Dokter Aulia Risma Lestari

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved