Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Dua Organisasi Jurnalis Somasi Pj Gubernur Jateng Terkait Insiden Ajudannya Sok Jago Kekerasan ke Wartawan

CC-02 by CC-02
13 Oktober 2024
in Daerah
0
Ajudan

Ajudan Pj Gubernur Jateng berinisial F yang sok jago lakukan kekerasan ke wartawan.

0
SHARES
3
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Dua organisasi jurnalis, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), melayangkan somasi terbuka kepada Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, dan ajudannya. Somasi tersebut dipicu oleh tindakan represif terhadap Wisnu Indra Kusuma, seorang jurnalis dari media JPNN, yang terjadi di Semarang.

Dalam somasi yang dilayangkan pada Sabtu (12/10/2024), kedua organisasi tersebut menuntut Pj Gubernur dan ajudannya untuk meminta maaf secara terbuka dalam waktu satu pekan. Insiden tersebut terjadi pada Kamis (26/9/2024) di Hotel Patra Jasa, Semarang, saat Wisnu mengalami kekerasan fisik ketika melakukan wawancara doorstop setelah acara pembukaan Rakernas Asosiasi Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Seluruh Indonesia (ASKOMPSI).

Wisnu ditarik oleh salah satu ajudan gubernur hingga terjatuh, yang mengakibatkan cedera pada kaki kirinya yang sebelumnya telah dipasang pen. Akibatnya, ia harus menjalani pemeriksaan medis di rumah sakit.

Wakil Ketua PWI Jawa Tengah, Zainal Abidin Petir, mengecam keras tindakan ajudan Pj Gubernur tersebut. “Kami mengecam tindakan represif ajudan Pj Gubernur yang menghalangi wartawan saat melakukan tugasnya. Wartawan bukan gangster yang memerlukan pengamanan ekstra. Mereka adalah profesional yang melalui uji kompetensi,” ungkap Zainal dalam pernyataannya.

Sementara itu, Koordinator Bidang Advokasi AJI Semarang, M. Dafi Yusuf, menambahkan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menekankan bahwa tindakan menghalangi wartawan dalam menjalankan tugasnya bisa dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 18 UU Pers. “Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Ajudan pejabat seharusnya memahami tugas jurnalis dan memberikan akses untuk melakukan tugas jurnalistik,” kata Dafi.

Dalam somasi tersebut, AJI dan PWI mengajukan empat tuntutan:

  1. Ajudan yang terlibat harus meminta maaf secara terbuka.
  2. Ajudan tersebut dipulangkan ke kesatuannya dan digantikan dengan personel yang lebih profesional.
  3. Pj Gubernur dan Polda Jateng diminta untuk mengevaluasi ajudan Polri yang bertugas di pemerintahan.
  4. Pj Gubernur harus memastikan ajudannya tidak lagi menghalangi tugas jurnalistik, baik secara fisik maupun verbal.

Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, kedua organisasi tersebut mengancam akan membawa kasus ini ke jalur hukum. (CC02)

Tags: ajiajudan pj gubernur jatengpwi
Previous Post

Dana Olahraga Penyandang Disabilitas Dikorupsi Anggota DPRD Kota Solo Kevin Fabiano

Next Post

Ahmad Luthfi Fokus Lakukan Pendekatan ke Lapisan Masyarakat, Enggan Umbar Janji Politik

Related Posts

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
Daerah

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang

4 Februari 2026
Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Link pendaftaran event lari HUT ke-76 Suara Merdeka diduga dibajak pihak tak bertanggung jawab. (dok. istimewa)
Breaking News

Waspada! Link Pendaftaran Event Lari HUT ke-76 Suara Merdeka Diduga Scam dan Curi Akun Telegram

14 Januari 2026
Kereta api (dok. DAOP 4 KAI Semarang)
Daerah

KAI Beri Diskon Tiket 50 Persen untuk Polri Hingga Santri

14 Januari 2026
Next Post
Ahmad Luthfi dan Sunarmin Ketua DPW PAN Jawa Tengah (dok. Panduga.id)

Ahmad Luthfi Fokus Lakukan Pendekatan ke Lapisan Masyarakat, Enggan Umbar Janji Politik

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved