Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Warga Negara Mesir Dideportasi karena Langgar Izin Tinggal dan Bikin Keributan di Pemalang

CC-02 by CC-02
11 Oktober 2024
in Daerah
0
pasport
0
SHARES
4
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, PEMALANG – Seorang warga negara asing (WNA) asal Mesir, Androu Ashraf Ramzi Salib, dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Pemalang pada Kamis (10/10/2024) karena terbukti melanggar aturan keimigrasian di Indonesia. Deportasi ini merupakan bagian dari operasi Jagratara Pengawasan Orang Asing yang dilakukan secara nasional dengan kendali pusat.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Pemalang, Washono, menjelaskan bahwa Ashraf melanggar ketentuan izin tinggal di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat 1 dan Pasal 78 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Warga negara Mesir ini melanggar izin tinggal dan setelah pemeriksaan lebih lanjut, diputuskan untuk mendeportasinya sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Washono.

Ashraf ditangkap di sebuah hotel di Pemalang, di mana dia mengaku sedang mengurus dokumen pernikahan dengan seorang wanita asal Pemalang yang telah dikenalnya selama empat tahun melalui Facebook. Ashraf pertama kali tiba di Indonesia pada Agustus 2024 dengan tujuan menikahi wanita tersebut. Namun, pelanggaran yang dilakukannya terungkap ketika ia diketahui overstay, atau tinggal lebih lama dari masa izin yang diberikan.

Menurut Washono, Ashraf masuk ke Indonesia pada 24 Agustus 2024 dengan visa wisata yang habis pada 23 September 2024, sehingga ia telah melampaui batas izin tinggal selama 10 hari. Selain pelanggaran izin tinggal, Ashraf juga dilaporkan telah membuat keresahan di wilayah Ampelgading, Pemalang. “Warga melaporkan bahwa Ashraf menakut-nakuti dan mengancam warga setempat dengan senjata tajam,” tambah Washono.

Setelah melalui proses hukum dan pemeriksaan, Ashraf akhirnya dideportasi ke Mesir untuk menghindari potensi masalah lebih lanjut di Indonesia. (CC02)

Tags: deportasipemalang
Previous Post

Pria Tewas Diduga Tersengat Listrik di Gerbang Perumahan Sapphire Estate Banyumas

Next Post

Rumah Warga di Kendal Terbakar Hebat, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Related Posts

Siswa di Klaten keracunan MBG (dok. istimewa)
Breaking News

Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan

10 Oktober 2025
Ari Seiawan warga Sinar Waluyo Semarang memblokir jalan kampung diprotes warga lain. (dok. istimewa)
Daerah

Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang

10 Oktober 2025
Kejati Jateng ungkap korupsi BUMD Cilacap (dok. Kejati Jateng)
Daerah

Eks Sekda Cilacap Awaluddin Muuri Didakwa Korupsi Rp 237 Miliar dalam Pengadaan Tanah Kodam IV Diponegoro

3 Oktober 2025
Kepala Disbudpar Kudus, Abdul Halil. (dok. istimewa)
Daerah

Beredar Kabar Pencopotan Kepala Disbudpar Kudus Abdul Halil Dipastikan Hoaks

1 Oktober 2025
Next Post
Rumah Warga di Kendal Terbakar Hebat, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Rumah Warga di Kendal Terbakar Hebat, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved