Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Warga Negara Mesir Dideportasi karena Langgar Izin Tinggal dan Bikin Keributan di Pemalang

CC-02 by CC-02
11 Oktober 2024
in Daerah
0
pasport
0
SHARES
4
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, PEMALANG – Seorang warga negara asing (WNA) asal Mesir, Androu Ashraf Ramzi Salib, dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Pemalang pada Kamis (10/10/2024) karena terbukti melanggar aturan keimigrasian di Indonesia. Deportasi ini merupakan bagian dari operasi Jagratara Pengawasan Orang Asing yang dilakukan secara nasional dengan kendali pusat.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Pemalang, Washono, menjelaskan bahwa Ashraf melanggar ketentuan izin tinggal di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat 1 dan Pasal 78 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Warga negara Mesir ini melanggar izin tinggal dan setelah pemeriksaan lebih lanjut, diputuskan untuk mendeportasinya sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Washono.

Ashraf ditangkap di sebuah hotel di Pemalang, di mana dia mengaku sedang mengurus dokumen pernikahan dengan seorang wanita asal Pemalang yang telah dikenalnya selama empat tahun melalui Facebook. Ashraf pertama kali tiba di Indonesia pada Agustus 2024 dengan tujuan menikahi wanita tersebut. Namun, pelanggaran yang dilakukannya terungkap ketika ia diketahui overstay, atau tinggal lebih lama dari masa izin yang diberikan.

Menurut Washono, Ashraf masuk ke Indonesia pada 24 Agustus 2024 dengan visa wisata yang habis pada 23 September 2024, sehingga ia telah melampaui batas izin tinggal selama 10 hari. Selain pelanggaran izin tinggal, Ashraf juga dilaporkan telah membuat keresahan di wilayah Ampelgading, Pemalang. “Warga melaporkan bahwa Ashraf menakut-nakuti dan mengancam warga setempat dengan senjata tajam,” tambah Washono.

Setelah melalui proses hukum dan pemeriksaan, Ashraf akhirnya dideportasi ke Mesir untuk menghindari potensi masalah lebih lanjut di Indonesia. (CC02)

Tags: deportasipemalang
Previous Post

Pria Tewas Diduga Tersengat Listrik di Gerbang Perumahan Sapphire Estate Banyumas

Next Post

Rumah Warga di Kendal Terbakar Hebat, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Related Posts

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
Daerah

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang

4 Februari 2026
Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Link pendaftaran event lari HUT ke-76 Suara Merdeka diduga dibajak pihak tak bertanggung jawab. (dok. istimewa)
Breaking News

Waspada! Link Pendaftaran Event Lari HUT ke-76 Suara Merdeka Diduga Scam dan Curi Akun Telegram

14 Januari 2026
Kereta api (dok. DAOP 4 KAI Semarang)
Daerah

KAI Beri Diskon Tiket 50 Persen untuk Polri Hingga Santri

14 Januari 2026
Next Post
Rumah Warga di Kendal Terbakar Hebat, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Rumah Warga di Kendal Terbakar Hebat, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved