Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Sidang Putusan Gugatan Pencalonan Gibran Ditunda Hingga Setelah Pelantikan, Kenapa?

CC-02 by CC-02
11 Oktober 2024
in Nasional
0
Gibran Rakabuming Raka saat debat cawapres, Minggu (21/1/2024).(dok. Youtube KPU RI)
0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Sidang pembacaan putusan terkait gugatan keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 resmi ditunda.

Kuasa hukum PDIP, Gayus Lumbuun, menyampaikan bahwa penundaan ini akan berlangsung hingga 24 Oktober 2024, setelah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) melantik Prabowo Subianto dan Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029.

“Pembacaan putusan ditunda sampai setelah pelantikan, jadi 24 Oktober,” ujar Gayus di Jakarta, Kamis (10/10/2024).

Gugatan ini diajukan oleh PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait syarat usia calon wakil presiden yang berlaku saat Gibran mendaftarkan diri.

PDIP berpendapat bahwa KPU tidak mengubah Peraturan KPU (PKPU) sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan usia calon di bawah 40 tahun.

“Saat Gibran mendaftar, PKPU belum disesuaikan dengan putusan MK. Artinya, syarat usia saat itu seharusnya masih 40 tahun,” jelas Gayus.

Sidang yang telah berlangsung selama empat bulan sejak 30 Mei 2024 ini diwarnai dengan perdebatan terkait ketentuan usia calon wakil presiden.

Menurut PDIP, KPU seharusnya menunggu revisi peraturan sesuai keputusan MK sebelum menerima pencalonan Gibran.

“Kami hanya menuntut agar proses ini dilakukan sesuai hukum dan aturan yang berlaku pada saat itu,” tegasnya.

Dengan penundaan ini, PDIP berharap putusan akhir dapat memberikan kejelasan terkait status keabsahan pencalonan Gibran.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan terus mengawalnya hingga tuntas,” tutup Gayus.(CC-01)

Tags: gibrangibran rakabuming rakawakil presiden
Previous Post

Belum Ada Satupun Tersangka, Malah PPDS Anestesi Buka Lagi dan Dekan FK Undip Sudah Praktik

Next Post

KPK Cegah Gubernur Kalsel Sahbirin Noor ke Luar Negeri Usai Jadi Tersangka Suap

Related Posts

Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
TNI melalui Kodim 0501/Jakarta Pusat memberi bantuan kepada Suderajat, pedagang es gabus korban kekerasan di Kemayoran. (dok. istimewa)
Nasional

TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Polda Jabar mencatat 10 kantong jenazah korban longsor Cisarua Bandung Barat berada di pos DVI. (dok. istimewa)
Nasional

Longsor Cisarua Bandung Barat: 10 Kantong Jenazah di Pos DVI, Enam Teridentifikasi

25 Januari 2026
Next Post
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. (dok. istimewa)

KPK Cegah Gubernur Kalsel Sahbirin Noor ke Luar Negeri Usai Jadi Tersangka Suap

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved