PANDUGA.ID, SEMARANG – Aipda JN, anggota Polsek Genuk, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi sabung ayam yang digelar di Pasar Banjardowo, Semarang. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan yang mengungkap bahwa JN berperan sebagai penyelenggara perjudian tersebut.
“Anggota polisi yang terlibat sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, pada Rabu (9/10/2024).
Selain Aipda JN, Faisol Nur (42), warga Mranggen, Kabupaten Demak, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dengan demikian, ada dua orang yang kini berstatus tersangka.
Andika menjelaskan, saat penggerebekan berlangsung, sebagian besar penonton sabung ayam berusaha melarikan diri. Penggerebekan tersebut terjadi di Jalan Banjardowo Raya, Genuk, Kota Semarang, pada Senin (7/10) sekitar pukul 15.00 WIB.
“Anggota polisi tersebut ada di lokasi saat penggerebekan. Banyak penonton yang kabur, dan sekitar 31 motor ditinggalkan di tempat,” jelas Andika.
Sebelumnya, dilaporkan bahwa polisi melakukan penggerebekan di arena judi sabung ayam di Pasar Banjardowo, Kecamatan Genuk, Semarang, yang mengakibatkan para pejudi melarikan diri. Namun, satu bandar, Faisol Nur, berhasil ditangkap dan dijadikan tersangka.
Selain itu, lima pejudi ayam lainnya hanya ditetapkan sebagai saksi dalam kasus ini.
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita 19 ekor ayam jago, 31 unit motor, dan uang taruhan senilai Rp 14 juta sebagai barang bukti. (CC02)






Discussion about this post