Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Pengelola Parkir di Banjarnegara Ditangkap karena Sabu, Dibeli Secara Online

CC-02 by CC-02
3 Oktober 2024
in Daerah
0
ILUSTRASI narkoba jenis sabu

ILUSTRASI narkoba jenis sabu

0
SHARES
35
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, PURBALINGGA – Seorang pria berinisial AS (39), yang berprofesi sebagai pengelola parkir dan merupakan warga Desa Kecitran, Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga. AS ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu yang dibeli secara online.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Ihwan Ma’ruf, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (26/9/2024) sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Toyareja, Kecamatan Purbalingga. “Tersangka AS diketahui memiliki narkotika jenis sabu seberat 1,26 gram yang dibeli secara online dari seseorang,” ujar Ihwan Ma’ruf dalam keterangannya pada Kamis (3/10/2024).

Kasus ini terungkap setelah dua anak melihat AS bertingkah mencurigakan di sekitar jembatan Desa Toyareja. AS terlihat seperti sedang mencari sesuatu di pinggir jalan. Penasaran, kedua anak tersebut mendekati lokasi dan menemukan sebuah bungkusan yang kemudian mereka curigai sebagai narkoba. Mereka pun melaporkan temuan itu kepada Ketua RT setempat.

Ketua RT segera meneruskan laporan tersebut kepada pihak Polres Purbalingga, yang langsung mengirim tim dari Satresnarkoba untuk memeriksa bungkusan yang ditemukan. “Setelah diperiksa, bungkusan tersebut berisi serbuk putih yang diduga sebagai narkotika jenis sabu,” jelas AKP Ihwan.

Berdasarkan informasi dari kedua anak tersebut, petugas melakukan pencarian dan menemukan seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan keterangan saksi sedang berada di depan sebuah mini market. “Setelah dimintai keterangan, pria tersebut mengakui bahwa dirinya adalah pemilik sabu yang ditemukan di pinggir jalan dekat jembatan Desa Toyareja,” tambah Ihwan.

Polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 1,26 gram, potongan plastik hitam dan putih, satu bungkus rokok, pipet kaca, sedotan modifikasi, satu unit handphone, serta satu sepeda motor yang digunakan tersangka.

Dari pengakuan AS, dia telah menggunakan narkotika jenis sabu sejak tahun 2011. Dia mengaku menggunakan sabu untuk menjaga kebugaran tubuh dan meningkatkan kemampuan berpikir. AS membeli sabu secara online melalui seorang teman yang memesankan barang tersebut via aplikasi WhatsApp. Setelah melakukan pembayaran, sabu diletakkan di tempat yang sudah disepakati dan kemudian diambil oleh AS.

Tersangka juga mengungkapkan bahwa tahun ini dirinya sudah memesan sabu sekitar lima kali untuk dikonsumsi sendiri. Bahkan, pada pembelian terakhir, AS rela menggadaikan sepeda motornya untuk membeli sabu seharga Rp1,7 juta.

AKP Ihwan Ma’ruf menegaskan bahwa AS akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Tersangka diancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,” tutupnya. (CC02)

Tags: narkobapurbalingga
Previous Post

Penjudi Online di Blora Pakai Sabu Agar Kuat Tahan Ngantuk Saat Main Slot

Next Post

Pj Gubernur Jateng Minta Ada Tindakan Tegas dan Shock Therapy untuk Para Kreak Gangster

Related Posts

Siswa di Klaten keracunan MBG (dok. istimewa)
Breaking News

Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan

10 Oktober 2025
Ari Seiawan warga Sinar Waluyo Semarang memblokir jalan kampung diprotes warga lain. (dok. istimewa)
Daerah

Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang

10 Oktober 2025
Kejati Jateng ungkap korupsi BUMD Cilacap (dok. Kejati Jateng)
Daerah

Eks Sekda Cilacap Awaluddin Muuri Didakwa Korupsi Rp 237 Miliar dalam Pengadaan Tanah Kodam IV Diponegoro

3 Oktober 2025
Kepala Disbudpar Kudus, Abdul Halil. (dok. istimewa)
Daerah

Beredar Kabar Pencopotan Kepala Disbudpar Kudus Abdul Halil Dipastikan Hoaks

1 Oktober 2025
Next Post
gangster

Pj Gubernur Jateng Minta Ada Tindakan Tegas dan Shock Therapy untuk Para Kreak Gangster

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved