Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Satresnarkoba Polresta Banyumas Ungkap Kasus Psikotropika, 1.077 Butir Obat Diamankan

CC-02 by CC-02
2 Oktober 2024
in Daerah
0
Kasat Satresnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto

Kasat Satresnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto

0
SHARES
31
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, BANYUMAS – Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan psikotropika dengan barang bukti sebanyak 1.077 butir, Rabu (25/9/2024) sekitar pukul 18.15 WIB. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran obat berbahaya di wilayah Kecamatan Kembaran.

Kasat Satresnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto, menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai setelah pihaknya menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di Desa Dukuwaluh. “Berdasarkan laporan, rumah tersebut dihuni oleh seorang residivis berinisial ER alias Kobis (32), yang diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan psikotropika,” ujar Kompol Willy, Rabu (2/10/2024).

Pada hari kejadian, polisi mendapatkan informasi bahwa terdapat beberapa tamu yang mengunjungi rumah kontrakan ER. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa sedang berlangsung transaksi jual beli obat terlarang. “Tim segera mendatangi lokasi dan melakukan interogasi. ER kemudian mengakui bahwa dirinya menyimpan obat-obatan jenis psikotropika sebanyak 1.077 butir,” tambahnya.

Selain mengamankan obat-obatan dengan berbagai merek, polisi juga menyita satu unit handphone Realme C11 warna abu-abu yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi online. “ER mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut melalui pembelian daring,” jelas Willy.

Tidak hanya ER, beberapa tamu yang berada di rumah kontrakan saat penggerebekan juga dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian saat ini masih mendalami kasus tersebut dan mengejar pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran obat-obatan terlarang ini.

Pengungkapan ini menjadi salah satu upaya Satresnarkoba dalam memberantas peredaran psikotropika di wilayah Banyumas, yang terus meningkat dalam beberapa waktu terakhir. “Kami akan terus berupaya untuk menekan peredaran obat-obatan terlarang ini dan mengimbau masyarakat agar melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan,” tutup Kompol Willy. (CC02)

Tags: narkobapolresta banyumas
Previous Post

Remaja 17 Tahun Terseret Arus Sungai di Cilacap, Tim SAR Lakukan Pencarian

Next Post

Penjudi Online di Blora Pakai Sabu Agar Kuat Tahan Ngantuk Saat Main Slot

Related Posts

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
Daerah

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang

4 Februari 2026
Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Link pendaftaran event lari HUT ke-76 Suara Merdeka diduga dibajak pihak tak bertanggung jawab. (dok. istimewa)
Breaking News

Waspada! Link Pendaftaran Event Lari HUT ke-76 Suara Merdeka Diduga Scam dan Curi Akun Telegram

14 Januari 2026
Kereta api (dok. DAOP 4 KAI Semarang)
Daerah

KAI Beri Diskon Tiket 50 Persen untuk Polri Hingga Santri

14 Januari 2026
Next Post
ILUSTRASI narkoba jenis sabu

Penjudi Online di Blora Pakai Sabu Agar Kuat Tahan Ngantuk Saat Main Slot

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved