Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Polres Jepara Berhasil Ungkap 19 Kasus Narkoba dalam Sembilan Bulan Terakhir

CC-02 by CC-02
2 Oktober 2024
in Daerah
0
ILUSTRASI narkoba jenis sabu

ILUSTRASI narkoba jenis sabu

0
SHARES
5
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JEPARA – Polres Jepara berhasil mengungkap 19 kasus narkoba sepanjang Januari hingga September 2024. Operasi yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara ini berhasil mengamankan puluhan tersangka dan sejumlah barang bukti, termasuk sabu dan ribuan pil ekstasi.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Jepara. “Sebanyak 19 kasus tindak pidana narkotika berhasil kami ungkap dari berbagai wilayah di Jepara,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (2/10/2024).

Kapolres menjelaskan, kasus-kasus tersebut tersebar di beberapa kecamatan, termasuk Jepara Kota (5 kasus), Bangsri (4 kasus), Donorojo (1 kasus), Pakis Aji (1 kasus), Kedung (2 kasus), Mayong (1 kasus), Nalumsari (1 kasus), Batealit (1 kasus), Pecangaan (1 kasus), dan Kalinyamatan (2 kasus).

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap 25 tersangka, yang terdiri dari 24 pria dan 1 wanita. “Dari kasus-kasus ini, 15 kasus sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU), sementara 4 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan,” lanjutnya.

Barang Bukti yang Diamankan

Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 71,13 gram dan 15.336 butir obat terlarang, termasuk pil ekstasi. “Barang bukti ini berasal dari hasil pengembangan kasus dan laporan masyarakat yang turut membantu dalam pengungkapan jaringan narkoba di wilayah ini,” jelas AKBP Wahyu.

Salah satu tersangka, PRM (46), warga Bangsri, mengakui bahwa ia mulai mengkonsumsi sabu sejak 2021. PRM, yang merupakan seorang residivis, sebelumnya pernah dipenjara selama 9 bulan atas kasus serupa. “Saya mendapat sabu dari seseorang yang menghubungi saya melalui telepon. Saya tidak mengenal orang tersebut, tapi karena kecanduan, saya tetap membelinya,” ungkap PRM.

Ia juga mengakui bahwa kecanduannya terhadap narkoba menyebabkan istrinya meninggalkannya. “Saya menggunakan narkoba di kamar tidur, dan istri saya tahu, tapi dia akhirnya meninggalkan saya karena tidak tahan dengan kebiasaan saya,” tuturnya.

Alasan Pelaku Gunakan Narkoba

Tersangka lainnya, DD, warga Kelurahan Demaan, Jepara, mengatakan bahwa alasan dirinya menggunakan narkoba adalah agar tetap terjaga saat bekerja sebagai sopir travel. “Saya menggunakan sabu supaya tidak mengantuk saat mengemudi,” katanya.

DD juga mengakui bahwa ia membeli sabu dari temannya. “Saya membelinya lewat transfer bank, kemudian kami bertemu di suatu tempat untuk transaksi,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara. Mereka juga dikenakan Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (CC02)

Tags: narkobapolres jepara
Previous Post

Pria Lansia di Blora Ditemukan Tewas Gantung Diri di Pohon Jambu Mete

Next Post

Remaja 17 Tahun Terseret Arus Sungai di Cilacap, Tim SAR Lakukan Pencarian

Related Posts

Ilustrasi pembacokan (dok. istimewa)
Daerah

Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang

30 Maret 2026
Ledakan petasan di Grobogan melukai dua remaja saat memusnahkan sisa petasan. (dok. istimewa)
Daerah

Ledakan Petasan di Grobogan, Dua Remaja Terluka Saat Musnahkan Sisa Petasan

25 Maret 2026
Propam Polda Jateng dalami dugaan pengeroyokan Kades Purwasaba Hoho Alkaf di Banjarnegara. (dok. istimewa)
Daerah

Dugaan Pengeroyokan Kades Purwasaba Didalami, Propam Polda Jateng Turun Tangan

17 Maret 2026
MA Muhammadiyah Majenang meraih juara pertama Cerdas Cermat Islami PANDai Jawa Tengah 2026 yang digelar DPW PAN Jateng di SMK Muhammadiyah Sampang, Cilacap. (dok. istimewa)
Daerah

MA Muhammadiyah Majenang Juara Cerdas Cermat Islami PANDai Jawa Tengah 2026

7 Maret 2026
Next Post
tim sar

Remaja 17 Tahun Terseret Arus Sungai di Cilacap, Tim SAR Lakukan Pencarian

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang
  • Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya
  • Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman
  • Iran Izinkan Kapal Non-Musuh Melintas Selat Hormuz di Tengah Ketegangan Timur Tengah
  • Ledakan Petasan di Grobogan, Dua Remaja Terluka Saat Musnahkan Sisa Petasan

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved