Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Polres Jepara Berhasil Ungkap 19 Kasus Narkoba dalam Sembilan Bulan Terakhir

CC-02 by CC-02
2 Oktober 2024
in Daerah
0
ILUSTRASI narkoba jenis sabu

ILUSTRASI narkoba jenis sabu

0
SHARES
5
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JEPARA – Polres Jepara berhasil mengungkap 19 kasus narkoba sepanjang Januari hingga September 2024. Operasi yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara ini berhasil mengamankan puluhan tersangka dan sejumlah barang bukti, termasuk sabu dan ribuan pil ekstasi.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Jepara. “Sebanyak 19 kasus tindak pidana narkotika berhasil kami ungkap dari berbagai wilayah di Jepara,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (2/10/2024).

Kapolres menjelaskan, kasus-kasus tersebut tersebar di beberapa kecamatan, termasuk Jepara Kota (5 kasus), Bangsri (4 kasus), Donorojo (1 kasus), Pakis Aji (1 kasus), Kedung (2 kasus), Mayong (1 kasus), Nalumsari (1 kasus), Batealit (1 kasus), Pecangaan (1 kasus), dan Kalinyamatan (2 kasus).

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap 25 tersangka, yang terdiri dari 24 pria dan 1 wanita. “Dari kasus-kasus ini, 15 kasus sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU), sementara 4 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan,” lanjutnya.

Barang Bukti yang Diamankan

Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 71,13 gram dan 15.336 butir obat terlarang, termasuk pil ekstasi. “Barang bukti ini berasal dari hasil pengembangan kasus dan laporan masyarakat yang turut membantu dalam pengungkapan jaringan narkoba di wilayah ini,” jelas AKBP Wahyu.

Salah satu tersangka, PRM (46), warga Bangsri, mengakui bahwa ia mulai mengkonsumsi sabu sejak 2021. PRM, yang merupakan seorang residivis, sebelumnya pernah dipenjara selama 9 bulan atas kasus serupa. “Saya mendapat sabu dari seseorang yang menghubungi saya melalui telepon. Saya tidak mengenal orang tersebut, tapi karena kecanduan, saya tetap membelinya,” ungkap PRM.

Ia juga mengakui bahwa kecanduannya terhadap narkoba menyebabkan istrinya meninggalkannya. “Saya menggunakan narkoba di kamar tidur, dan istri saya tahu, tapi dia akhirnya meninggalkan saya karena tidak tahan dengan kebiasaan saya,” tuturnya.

Alasan Pelaku Gunakan Narkoba

Tersangka lainnya, DD, warga Kelurahan Demaan, Jepara, mengatakan bahwa alasan dirinya menggunakan narkoba adalah agar tetap terjaga saat bekerja sebagai sopir travel. “Saya menggunakan sabu supaya tidak mengantuk saat mengemudi,” katanya.

DD juga mengakui bahwa ia membeli sabu dari temannya. “Saya membelinya lewat transfer bank, kemudian kami bertemu di suatu tempat untuk transaksi,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara. Mereka juga dikenakan Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (CC02)

Tags: narkobapolres jepara
Previous Post

Pria Lansia di Blora Ditemukan Tewas Gantung Diri di Pohon Jambu Mete

Next Post

Remaja 17 Tahun Terseret Arus Sungai di Cilacap, Tim SAR Lakukan Pencarian

Related Posts

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
Daerah

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang

4 Februari 2026
Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Link pendaftaran event lari HUT ke-76 Suara Merdeka diduga dibajak pihak tak bertanggung jawab. (dok. istimewa)
Breaking News

Waspada! Link Pendaftaran Event Lari HUT ke-76 Suara Merdeka Diduga Scam dan Curi Akun Telegram

14 Januari 2026
Kereta api (dok. DAOP 4 KAI Semarang)
Daerah

KAI Beri Diskon Tiket 50 Persen untuk Polri Hingga Santri

14 Januari 2026
Next Post
tim sar

Remaja 17 Tahun Terseret Arus Sungai di Cilacap, Tim SAR Lakukan Pencarian

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved