Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Penjudi Online di Blora Pakai Sabu Agar Kuat Tahan Ngantuk Saat Main Slot

CC-02 by CC-02
2 Oktober 2024
in Daerah
0
ILUSTRASI narkoba jenis sabu

ILUSTRASI narkoba jenis sabu

0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, BLORA – Dua pria berinisial TR (39) dan S (42), warga Kecamatan Blora, berhasil diringkus oleh Satresnarkoba Polres Blora. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Blora.

Menurut pengakuan TR, ini adalah kali pertama ia berencana mengonsumsi sekaligus mengedarkan sabu. Barang haram tersebut dibeli dari Purwodadi, Grobogan, dengan menggunakan uang pribadi. “Saya beli sabu dari Purwodadi, pakai uang saya sendiri,” kata TR saat konferensi pers di Polres Blora, Selasa (1/10/2024).

TR mengungkapkan bahwa ia membeli sabu dengan tujuan untuk tetap terjaga saat bermain judi slot online di malam hari. “Rencana mau saya konsumsi, agar tidak ngantuk saat main slot,” tambahnya. Namun, ia mengaku belum pernah meraih kemenangan dalam permainan tersebut dan menyatakan penyesalannya atas perbuatannya yang melanggar hukum. “Belum pernah menang. Menyesal, Pak,” ucapnya.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap pada Minggu (22/9/2024) sekitar pukul 20.40 WIB di Jalan Gunung Slamet, Kelurahan Tempelan, Blora. “Kami amankan tersangka di depan rumah kos Samudera Guest House,” ungkap AKBP Wawan.

Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa kedua pelaku belum sempat menggunakan atau mengedarkan sabu yang mereka bawa dari Grobogan. “Namun, sebelum mereka sempat memakai dan mengedarkan sabu, keduanya sudah kami tangkap,” terang Wawan.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat sekitar 0,72 gram, yang dibungkus plastik klip dan kertas rokok. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone dan sepeda motor yang digunakan para tersangka.

Atas perbuatannya, TR dan S dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya mencapai 20 tahun penjara.

AKBP Wawan juga mengingatkan masyarakat untuk tidak bermain-main dengan narkoba, karena dampaknya dapat merusak kesehatan serta masa depan seseorang. “Narkoba bukanlah mainan, itu bisa merusak hidup dan masa depan kita,” tutupnya. (CC02)

Tags: bloranarkoba
Previous Post

Satresnarkoba Polresta Banyumas Ungkap Kasus Psikotropika, 1.077 Butir Obat Diamankan

Next Post

Pengelola Parkir di Banjarnegara Ditangkap karena Sabu, Dibeli Secara Online

Related Posts

Wali Kota Semarang, Heverarita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita dijemput paksa KPK di kasus korupsi Pemkot Semarang (dok. istimewa)
Daerah

Sidang Kasus Korupsi Mbak Ita Ungkap Dugaan Commitment Fee 13 Persen Proyek PL di Semarang

14 Mei 2025
Mobil Ayla menyebabkan tabrakan di Semarang hingga menyebabkan korban tewas (dok. istimewa)
Daerah

Polisi Buru Pengemudi Ayla Putih yang Tabrak Wanita hingga Tewas di Semarang

14 Mei 2025
Ribuan ikan di tambak mati akibat keracunan limbah di Semarang (dok. istimewa)
Daerah

Pencemaran Limbah Minyak di Semarang, 9 Tambak Ikan di Terboyo Kulon Lumpuh Total

13 Mei 2025
Ilustrasi tawuran (dok. istimewa)
Daerah

Viral Tawuran Bocil di Semarang Usai Main Layangan, Polisi Lakukan Penyelidikan

12 Mei 2025
Next Post
ILUSTRASI narkoba jenis sabu

Pengelola Parkir di Banjarnegara Ditangkap karena Sabu, Dibeli Secara Online

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Rudianto Lallo: Pelibatan TNI di Kejari-Kejati Bisa Picu Persepsi Buruk Hubungan Kejaksaan dan Polri
  • GRIB Jaya Tabanan Resmi Dibubarkan, Gubernur Bali Tegaskan Tolak Ormas yang Mengganggu Ketertiban
  • Segini Bayaran Serda Satria Arta Kumbara Mantan Marinir TNI AL yang Kini Jadi Tentara Rusia
  • Sidang Kasus Korupsi Mbak Ita Ungkap Dugaan Commitment Fee 13 Persen Proyek PL di Semarang
  • Polisi Buru Pengemudi Ayla Putih yang Tabrak Wanita hingga Tewas di Semarang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved