Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Marpaung Bos Debt Collector Semarang Ternyata Cemen, Buron ke Jambi karena Takut Masuk Penjara

CC-02 by CC-02
29 September 2024
in Daerah
0
anggiat marpaung

Anggiat Marpaung ditangkap

0
SHARES
41
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Setelah satu tahun dalam pelarian, Anggiat Marpaung, bos debt collector (DC) yang terlibat dalam perampasan mobil di Kota Semarang, akhirnya ditangkap polisi. Marpaung ditangkap oleh Unit Jatanras Polda Jawa Tengah saat berada di Jambi pada Kamis (26/9/2024).

Penangkapan Marpaung terjadi saat ia sedang asyik berjalan bersama seorang perempuan berinisial S, yang diduga sebagai kekasihnya.

“Saya melarikan diri karena tidak memiliki mental di penjara,” kata Anggiat Marpaung saat diinterogasi di Mapolda Jawa Tengah, Jumat (27/9/2024).

Marpaung mengakui, setelah melarikan diri dari Semarang, ia sempat berpindah ke beberapa lokasi, mulai dari Jakarta, Cirebon, hingga akhirnya menetap di Jambi.

“Saya ragu untuk menyerahkan diri,” tambahnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, menjelaskan bahwa Marpaung terlibat dalam aksi kekerasan dan perampasan kendaraan di depan kantor CIMB Niaga Syariah, Semarang, pada Sabtu (6/9/2023) lalu.

“Selama pelariannya di Jambi, tersangka bahkan mendirikan perusahaan debt collector baru yang beroperasi di sana,” ungkap Kombes Johanson.

Informasi mengenai aktivitas Marpaung yang meresahkan di Jambi didapatkan dari Polda Jambi, yang kemudian membantu dalam penangkapan buronan ini. “Detail kasus ini akan kami sampaikan lebih lanjut saat rilis resmi pekan depan,” tutup Johanson.

Penangkapan Anggiat Marpaung menandai akhir dari pelariannya yang berlangsung selama setahun dan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban perampasan kendaraan di Semarang. (CC02)

Tags: debt collectordebtcollectormarpaung
Previous Post

Dua Remaja Jadi Pengedar Sabu di Cilacap, Salah Satunya Masih di Bawah Umur

Next Post

Propam Polda Jateng Didesak Segera Proses Pelanggaran Kode Etik Polwan Selingkuh di Tegal

Related Posts

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
Daerah

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang

4 Februari 2026
Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Link pendaftaran event lari HUT ke-76 Suara Merdeka diduga dibajak pihak tak bertanggung jawab. (dok. istimewa)
Breaking News

Waspada! Link Pendaftaran Event Lari HUT ke-76 Suara Merdeka Diduga Scam dan Curi Akun Telegram

14 Januari 2026
Kereta api (dok. DAOP 4 KAI Semarang)
Daerah

KAI Beri Diskon Tiket 50 Persen untuk Polri Hingga Santri

14 Januari 2026
Next Post
oknum polisi

Propam Polda Jateng Didesak Segera Proses Pelanggaran Kode Etik Polwan Selingkuh di Tegal

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved