Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Dijten Imigrasi Hingga September 2024 Berhasil Cegah 7.614 Orang Asing Masuk Indonesia

CC-02 by CC-02
26 September 2024
in Nasional
0
Dirjen Imigrasi, Silmy Karim (dok. istimewa)

Dirjen Imigrasi, Silmy Karim (dok. istimewa)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Ditjen Imigrasi telah melakukan pencegahan dan penangkalan terhadap 7.614 orang yang masuk dalam daftar cekal sepanjang Januari hingga 22 September 2024.

Dari jumlah tersebut, 602 orang mengalami pencegahan sementara, sementara 7.012 lainnya merupakan penangkalan atau penolakan masuk bagi orang asing ke Indonesia.

“Ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga keamanan nasional dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan imigrasi,” ujar Dirjen Imigrasi, Silmy Karim, Rabu (25/9/2024).

Silmy menjelaskan bahwa dari 602 orang yang dicegah keluar dari Indonesia, sebanyak 518 di antaranya adalah warga negara Indonesia (WNI) yang sedang menjalani proses hukum.

“Sebagian besar WNI yang dicegah adalah mereka yang tengah terlibat kasus hukum, baik korupsi, tindak pidana ekonomi, maupun kasus-kasus lainnya,” tambahnya.

Pencegahan ini dilakukan agar mereka tidak melarikan diri dari proses hukum yang sedang berlangsung.

Selain itu, 63 orang asing juga masuk dalam daftar pencegahan karena belum menuntaskan kewajibannya di Indonesia.

Silmy menekankan bahwa pemerintah Indonesia sangat tegas dalam menegakkan aturan bagi warga negara asing yang tinggal atau beraktivitas di Indonesia.

“Orang asing yang dicegah ini memiliki tanggungan tertentu, seperti kewajiban hukum atau administratif yang belum diselesaikan, dan kami tidak akan membiarkan mereka pergi sebelum kewajiban itu terpenuhi,” tegasnya.

Sementara itu, 7.012 penangkalan dilakukan terhadap orang asing yang mencoba masuk ke Indonesia namun ditolak.

“Penolakan ini didasarkan pada berbagai alasan, termasuk masalah keamanan, administrasi, atau adanya catatan hitam di negara asal mereka,” ungkap Silmy.

Ia memastikan bahwa Ditjen Imigrasi akan terus meningkatkan pengawasan dan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan sistem imigrasi yang lebih aman dan efisien.(CC-01)

Tags: ditjen imigrasiimigrasiindonesiawarga negara asing
Previous Post

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Singgung Gratifikasi, Ditegur Anggota DPR Fraksi PDIP

Next Post

KPK Geledah Rumah Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, Terlibat Kasus Apa?

Related Posts

Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
TNI melalui Kodim 0501/Jakarta Pusat memberi bantuan kepada Suderajat, pedagang es gabus korban kekerasan di Kemayoran. (dok. istimewa)
Nasional

TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Polda Jabar mencatat 10 kantong jenazah korban longsor Cisarua Bandung Barat berada di pos DVI. (dok. istimewa)
Nasional

Longsor Cisarua Bandung Barat: 10 Kantong Jenazah di Pos DVI, Enam Teridentifikasi

25 Januari 2026
Next Post
Mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak (dok. Humas Pemprov Kaltim)

KPK Geledah Rumah Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, Terlibat Kasus Apa?

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved