Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Pria Paruh Baya di Jepara Nekat Rampas Kalung Emas dan Aniaya Janda

CC-02 by CC-02
25 September 2024
in Daerah
0
borgol

ILUSTRASI Borgol

0
SHARES
3
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JEPARA – Seorang pria berinisial NG (42), warga Desa Mayongkidul, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, nekat merampas kalung emas milik seorang janda berinisial R (46) dan melakukan penganiayaan pada Rabu (18/9/2024). Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 09.00 WIB di rumah korban, Desa Mayongkidul.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo, menjelaskan bahwa insiden bermula ketika NG sedang mencari burung di sekitar rumah korban. Saat NG melihat korban mengenakan kalung emas, ia langsung tergoda untuk mengambilnya dengan paksa.

“Pelaku awalnya mengejar burung hingga ke rumah korban. Saat melihat korban memakai kalung emas, pelaku dengan paksa merampas kalung tersebut,” ujar AKP Yorisa Prabowo dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (25/9/2024).

Korban sempat melakukan perlawanan, namun hal tersebut malah membuat NG semakin brutal. Ia membenturkan kepala korban sebanyak empat kali ke lantai dan dinding rumah, menyebabkan luka serius pada korban. Akibat penganiayaan tersebut, korban segera dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah Mayong untuk mendapatkan perawatan.

“Korban mengalami luka cukup serius dan dirawat di RS PKU Muhammadiyah pada hari yang sama sekitar pukul 11.11 WIB,” tambah Kasatreskrim.

Menanggapi laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Jepara langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kalung emas sembilan karat seberat 3,95 gram, topi hitam, celana pendek motif loreng abu-abu, kain biru, serta kaos putih.

Setelah mengantongi bukti yang cukup, polisi menetapkan NG sebagai tersangka. Tak lama kemudian, NG berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Mayong untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Saat dimintai keterangan, NG mengaku nekat melakukan aksi kriminal tersebut karena alasan ekonomi. “Saya gelap mata, tidak punya uang untuk sekadar ngopi, jadi saya ambil kalung emas itu,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, NG kini dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat. (CC02)

Tags: jeparapolres jepara
Previous Post

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak

Next Post

Polres Jepara Tangkap Spesialis Pencurian Motor Matic, Sikat 9 Motor

Related Posts

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
Daerah

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang

4 Februari 2026
Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Link pendaftaran event lari HUT ke-76 Suara Merdeka diduga dibajak pihak tak bertanggung jawab. (dok. istimewa)
Breaking News

Waspada! Link Pendaftaran Event Lari HUT ke-76 Suara Merdeka Diduga Scam dan Curi Akun Telegram

14 Januari 2026
Kereta api (dok. DAOP 4 KAI Semarang)
Daerah

KAI Beri Diskon Tiket 50 Persen untuk Polri Hingga Santri

14 Januari 2026
Next Post
curanmor

Polres Jepara Tangkap Spesialis Pencurian Motor Matic, Sikat 9 Motor

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved