Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Polres Jepara Tangkap Spesialis Pencurian Motor Matic, Sikat 9 Motor

CC-02 by CC-02
25 September 2024
in Daerah
0
curanmor

ILUSTRASI Curanmor. (ist)

0
SHARES
3
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JEPARA – Satreskrim Polres Jepara berhasil menangkap KA (47), seorang spesialis pencurian motor matic yang telah mencuri sembilan sepeda motor di wilayah Kabupaten Jepara. Pelaku, yang merupakan warga Jakarta Utara dan berdomisili di Desa Troso, Kecamatan Pecangaan, Jepara, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo, menjelaskan bahwa salah satu korban pencurian adalah Liana Rahmawati (23), warga Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan. Insiden pencurian terjadi pada Sabtu (3/8/2024) sekitar pukul 15.52 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Bapangan, Jepara. Saat itu, sepeda motor Honda Vario milik korban dengan nomor polisi K 5062 BBC diparkir dengan kondisi kunci yang masih menempel.

“Saat korban hendak keluar rumah, ia mendengar suara motornya dinyalakan. Korban melihat seorang pria tak dikenal melarikan motornya,” ujar AKP Yorisa dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (25/9/2024).

Korban sempat berteriak meminta tolong dan mencoba mengejar pelaku, namun tidak berhasil. Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jepara Kota.

Setelah menerima laporan, tim Satreskrim Polres Jepara langsung melakukan penyelidikan. Pada Selasa (13/8/2024), korban memberi informasi bahwa ada seseorang yang menjual motor serupa dengan miliknya melalui Facebook. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas memancing pelaku dengan melakukan transaksi COD di Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak.

Setelah melakukan penelusuran, polisi berhasil menemukan motor korban yang sudah berpindah tangan beberapa kali. Akhirnya, pada Selasa (3/9/2024) sekitar pukul 14.00 WIB, KA berhasil ditangkap di rumahnya.

“Pelaku sudah menjual motor korban ke beberapa pihak. Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan sembilan unit sepeda motor hasil curian, termasuk motor Vario hitam milik korban,” jelas AKP Yorisa.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain satu unit motor Honda Vario hitam, satu motor Honda Beat merah, dua unit motor Honda Vario putih, satu motor Yamaha Mio, satu motor Honda Scoopy, serta dua motor Honda Vario lainnya. Pencurian tersebut terjadi di beberapa lokasi, termasuk Kelurahan Bapangan, Desa Krapayak, Desa Pecangaan Kulon, Desa Langon, dan Kecamatan Pecangaan.

Setelah diinterogasi, diketahui bahwa KA adalah residivis yang sudah dua kali menjalani hukuman penjara. “Pelaku sudah dua kali menjalani hukuman, dan dia kembali melakukan aksinya,” tambahnya.

Di sisi lain, KA mengakui bahwa ia memang lebih memilih motor matic karena lebih mudah untuk dicuri. Ia biasanya beraksi ketika korban lengah. “Saya biasanya mengambil motor saat korban tidak waspada, dan motor matic lebih mudah untuk dicuri,” ungkap KA.

Atas perbuatannya, KA dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. (CC02)

Tags: curanmorjeparapolres jepara
Previous Post

Pria Paruh Baya di Jepara Nekat Rampas Kalung Emas dan Aniaya Janda

Next Post

Polisi Buru Pentolan Gangster di Semarang, Namanya Alba Fajri Ardiansyah

Related Posts

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
Daerah

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang

4 Februari 2026
Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Link pendaftaran event lari HUT ke-76 Suara Merdeka diduga dibajak pihak tak bertanggung jawab. (dok. istimewa)
Breaking News

Waspada! Link Pendaftaran Event Lari HUT ke-76 Suara Merdeka Diduga Scam dan Curi Akun Telegram

14 Januari 2026
Kereta api (dok. DAOP 4 KAI Semarang)
Daerah

KAI Beri Diskon Tiket 50 Persen untuk Polri Hingga Santri

14 Januari 2026
Next Post
gangster

Polisi Buru Pentolan Gangster di Semarang, Namanya Alba Fajri Ardiansyah

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved