Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Gazalba Saleh Sebut Tuntutan Jaksa KPK sebagai Bentuk Balas Dendam

CC-02 by CC-02
18 September 2024
in Nasional
0
Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh (dok. istimewa)

Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh (dok. istimewa)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, menuding tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk balas dendam.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dalam pledoinya yang disampaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Gazalba menyatakan bahwa tuntutan 15 tahun penjara yang diajukan jaksa tidak masuk akal untuk gratifikasi senilai Rp 200 juta.

“Ini balas dendam karena mereka gagal memenjarakan saya dalam perkara pertama,” tegas Gazalba di hadapan majelis hakim, Selasa (17/9).

Gazalba juga membandingkan kasusnya dengan beberapa perkara gratifikasi lainnya yang memiliki nilai lebih besar, namun tuntutannya lebih ringan.

“Saya lihat banyak perkara sejenis dengan gratifikasi yang jauh lebih besar, tapi tuntutannya di bawah 15 tahun. Ini sangat tidak adil,” ujar Gazalba dalam pembelaannya.

Pernyataan ini mencerminkan keberatannya terhadap tuntutan yang dia anggap terlalu berat dibandingkan dengan kasus serupa.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Gazalba dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar USD 18.000 dan Rp 1.588.085.000.

Jaksa menilai Gazalba menerima gratifikasi dan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 62,8 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Meskipun Gazalba menolak tuduhan tersebut, KPK tetap berkeyakinan bahwa tuntutan yang diajukan sudah sesuai dengan bukti yang ada.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan hakim agung yang seharusnya menjaga integritas hukum di Indonesia.(CC-01)

Tags: gazalba salehhakim agungkpkmahkamah agung
Previous Post

Dorongan Muktamar Luar Biasa NU Menguat, Gus Salam: Sejak Mardani Jadi Pasien KPK

Next Post

Kisruh Penggantian Ketua Umum Kadin, Jokowi: Jangan Diarahkan Kepada Saya

Related Posts

Ilustrasi pembunuhan (dok. Istimewa)
Breaking News

Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

9 Oktober 2025
SPPG di Purworejo diperiksa polisi buntut keracunan 127 siswa. (dok. Kompas.com)
Breaking News

127 Siswa di Purworejo Diduga Keracunan Program Makan Bergizi Gratis, Polisi Lakukan Olah TKP

3 Oktober 2025
Wakil Bupati Semarang Nur Arifah saat meresmikan SPPG Happy Berkah Bersaudara yang sebabkan keracunan siswa SDN Ungaran 01. (dok. istimewa)
Nasional

Profil SPPG Happy Berkah Bersaudara Penyebab 23 Siswa SDN Ungaran 01 Keracunan MBG

1 Oktober 2025
Puluhan siswa SDN Ungaran 01 keracunan makan bergizi gratis (dok. istimewa)
Breaking News

Berikut Nama-nama Korban Keracunan MBG di SDN Ungaran 01 Kabupaten Semarang

1 Oktober 2025
Next Post
Presiden Jokowi (dok. istimewa)

Kisruh Penggantian Ketua Umum Kadin, Jokowi: Jangan Diarahkan Kepada Saya

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved