Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Bea Cukai Solo Gagalkan Peredaran 454 Ribu Batang Rokok Ilegal di Karanganyar

CC-02 by CC-02
18 September 2024
in Daerah
0
rokok ilegal
0
SHARES
5
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, KARANGANYAR – Bea Cukai Solo berhasil menyita 454 ribu batang rokok ilegal yang ditemukan di sebuah rumah warga di Desa Pojok, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman rokok tanpa pita cukai di wilayah tersebut.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Solo, Mochamad Arif Budiman, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Solo segera melakukan pemantauan di lokasi pada Kamis (12/9/2024). Tim kemudian mencurigai seorang pria berinisial HAR yang terlihat memindahkan barang dari dalam rumah ke bagasi mobil penumpang. Barang yang dimuat diduga berisi rokok tanpa pita cukai.

“Tim P2 langsung bertindak dan setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa muatan tersebut adalah rokok ilegal tanpa pita cukai. Lebih lanjut, di dalam rumah HAR juga ditemukan timbunan rokok ilegal,” ujar Arif Budiman pada Rabu (18/9/2024).

Dari penggeledahan tersebut, tim berhasil mengamankan total 454 ribu batang rokok tanpa pita cukai, dengan nilai barang mencapai Rp 628,2 juta dan nilai cukai yang terutang sebesar Rp 339,6 juta. Negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 435,8 juta akibat peredaran rokok ilegal ini.

Pelaku, HAR, kini ditahan di Rutan Kelas I Solo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Arif Budiman menyatakan bahwa HAR diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. (CC02)

Tags: bea cukaikaranganyarrokok ilegal
Previous Post

Lagi-lagi Bully Makan Korban Jiwa, Kali Ini Santri Ponpes di Sukoharjo

Next Post

Bocah 8 Tahun Korban Gigitan Ular Welang di Tegal Meninggal Dunia Setelah Enam Hari Dirawat Intensif

Related Posts

Sekolah tingkat SD di Kulon Progo DIY ada yang hanya mendapat 1 siswa (dok. istimewa)
Daerah

Sepi Murid, SDN 10 Krandegan Hanya Dapat 2 Siswa Baru

16 Juli 2025
Ilustrasi mayat atau jenazah (dok. istimewa)
Daerah

Mayat Pria Penuh Luka Ditemukan di Penggilingan Batu Purbalingga, Polisi Duga Korban Dianiaya

13 Juli 2025
Pencurian kotak amal di Magelang dan Sleman (dok. Polres Magelang)
Daerah

Polisi Tangkap Spesialis Pencuri Kotak Amal di Magelang, Sudah Beraksi di 14 Lokasi Termasuk Sleman

10 Juli 2025
Embun beku di dataran tinggi Dieng, Jawa Tengah (dok. istimewa)
Daerah

Nyess, Embun Es Kembali Muncul di Dieng, Suhu Turun Hingga 0 Derajat Celsius

10 Juli 2025
Next Post
ular welang

Bocah 8 Tahun Korban Gigitan Ular Welang di Tegal Meninggal Dunia Setelah Enam Hari Dirawat Intensif

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis Besok, Elite PDIP Optimistis Divonis Bebas
  • Ganti Logo Jelang Kongres PSI di Solo, Gajah Kepala Merah Pengganti Mawar, Lawan Kuat Banteng?
  • Viral Domba dengan Corak Lafaz Allah, Pedagang di Temanggung: “Belum Saya Lepas, Masih Sayang”
  • Sepi Murid, SDN 10 Krandegan Hanya Dapat 2 Siswa Baru
  • “Laptop Skripsiku Hilang di Bus Rosalia Indah”: Cerita Tabita yang Viral Usai Kehilangan Barang Berharga Saat Perjalanan Solo–Malang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved