Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Gudang Limbah Gergaji di Cilacap Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik Truk

CC-02 by CC-02
17 September 2024
in Daerah
0
kebakaran
0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, CILACAP – Sebuah gudang limbah gergaji kayu di Desa Karangkemiri, Kecamatan Maos, Kabupaten Cilacap, dilalap api pada Minggu sore (15/9/2024). Kebakaran yang mengejutkan warga sekitar tersebut terjadi sekitar pukul 16.30 WIB, dan diduga dipicu oleh korsleting listrik pada kabin truk yang terparkir di area gudang.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Supriyadi, Kepala UPT Damkar Cilacap, menjelaskan bahwa api pertama kali muncul dari kabin truk yang mengalami korsleting. “Menurut keterangan saksi, api berasal dari kabin truk yang berada di dalam gudang. Korsleting listrik di kabin tersebut menyulut tumpukan limbah gergaji kayu di sekitarnya,” ujarnya.

Saat api mulai membesar, warga sekitar segera berusaha mendorong truk keluar dari area gudang untuk mencegah api merambat lebih luas. Mereka juga mencoba memadamkan kobaran api menggunakan alat pemadam api ringan (APAR) sebelum petugas pemadam kebakaran tiba di lokasi.

Kebakaran ini segera dilaporkan ke Pos Damkar Kroya, yang langsung mengirimkan tim ke lokasi untuk memadamkan api. Petugas berhasil mengendalikan kebakaran setelah menggunakan sekitar 3.000 liter air.

Meskipun tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut, pemilik gudang diperkirakan mengalami kerugian materi sekitar Rp100 juta akibat kerusakan yang ditimbulkan oleh kebakaran. (CC02)

Tags: cilacapkebakaran
Previous Post

Jawaban Santai Polisi Soal Viral Pemuda Dibacok Beramai-ramai di Pantura Demak

Next Post

Lagi-lagi Bully Makan Korban Jiwa, Kali Ini Santri Ponpes di Sukoharjo

Related Posts

Siswa di Klaten keracunan MBG (dok. istimewa)
Breaking News

Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan

10 Oktober 2025
Ari Seiawan warga Sinar Waluyo Semarang memblokir jalan kampung diprotes warga lain. (dok. istimewa)
Daerah

Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang

10 Oktober 2025
Kejati Jateng ungkap korupsi BUMD Cilacap (dok. Kejati Jateng)
Daerah

Eks Sekda Cilacap Awaluddin Muuri Didakwa Korupsi Rp 237 Miliar dalam Pengadaan Tanah Kodam IV Diponegoro

3 Oktober 2025
Kepala Disbudpar Kudus, Abdul Halil. (dok. istimewa)
Daerah

Beredar Kabar Pencopotan Kepala Disbudpar Kudus Abdul Halil Dipastikan Hoaks

1 Oktober 2025
Next Post
bully

Lagi-lagi Bully Makan Korban Jiwa, Kali Ini Santri Ponpes di Sukoharjo

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved