Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Kejari Kota Tegal Hentikan Penuntutan Pemulung yang Diduga Penadah Lewat Restorative Justice

CC-02 by CC-02
12 September 2024
in Daerah
0
Restorative Justice
0
SHARES
21
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, TEGAL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal resmi menghentikan proses penuntutan terhadap Karso alias Asep (51), seorang pemulung asal Cirebon yang kini tinggal di Jalan Tentara Pelajar, Kota Tegal. Penghentian penuntutan ini dilakukan pada Rabu (11/9/2024) melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), setelah dilakukan mediasi antara Karso dan pihak korban.

Karso yang sempat mendekam selama 80 hari di tahanan kini dinyatakan bebas. Kepala Kejari Kota Tegal, Nur Elina Sari, menjelaskan bahwa pihaknya memutuskan untuk menghentikan penuntutan setelah melihat adanya potensi penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif, yang mengutamakan perdamaian antara kedua belah pihak.

Kronologi kasus bermula ketika Karso membeli sebuah ponsel seharga Rp 200 ribu. Namun, tanpa sepengetahuannya, ponsel tersebut ternyata merupakan barang hasil curian, sehingga Karso dituduh sebagai penadah. Setelah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Kejari Kota Tegal mulai mempertimbangkan kemungkinan penghentian penuntutan melalui jalur restorative justice.

“Setelah kami menerima SPDP, saya melihat ada peluang untuk menyelesaikan perkara ini secara restoratif. Kami kemudian berkoordinasi dengan penyidik untuk memulai proses ini,” ungkap Nur Elina Sari.

Nur Elina menambahkan bahwa inti dari restorative justice adalah adanya permohonan maaf, dan dalam kasus ini, korban telah memberikan maaf kepada Karso. Barang bukti berupa ponsel tetap digunakan dalam perkara pencurian, di mana pelaku pencurian sudah ditangkap oleh Polres Tegal Kota.

Restorative justice, lanjut Elina, memiliki syarat utama, yaitu pelaku belum pernah terlibat dalam tindak pidana sebelumnya dan nilai kerugian korban tidak melebihi Rp 2,5 juta. Setelah melakukan profiling, pihak kejaksaan memastikan bahwa Karso dikenal sebagai orang baik di lingkungannya dan tidak pernah terlibat dalam tindakan kriminal.

“Dari hasil profiling, kami menemukan bahwa Karso adalah seorang pemulung yang luar biasa dan tidak pernah terlibat kasus pidana sebelumnya. Dengan demikian, proses restorative justice bisa dijalankan,” tambahnya.

Penghentian penuntutan ini menjadi contoh nyata penerapan keadilan restoratif yang mengedepankan perdamaian, terutama dalam kasus-kasus dengan nilai kerugian yang kecil dan tanpa rekam jejak kriminal bagi pelaku. (CC02)

Tags: kota tegalrestorative justice
Previous Post

Lansia 72 Tahun di Purbalingga Tewas Jatuh ke Sumur, Diduga Terpeleset

Next Post

Pengendara Motor Tewas Tertabrak Truk di Jalan Urip Sumoharjo Semarang

Related Posts

Ilustrasi pembacokan (dok. istimewa)
Daerah

Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang

30 Maret 2026
Ledakan petasan di Grobogan melukai dua remaja saat memusnahkan sisa petasan. (dok. istimewa)
Daerah

Ledakan Petasan di Grobogan, Dua Remaja Terluka Saat Musnahkan Sisa Petasan

25 Maret 2026
Propam Polda Jateng dalami dugaan pengeroyokan Kades Purwasaba Hoho Alkaf di Banjarnegara. (dok. istimewa)
Daerah

Dugaan Pengeroyokan Kades Purwasaba Didalami, Propam Polda Jateng Turun Tangan

17 Maret 2026
MA Muhammadiyah Majenang meraih juara pertama Cerdas Cermat Islami PANDai Jawa Tengah 2026 yang digelar DPW PAN Jateng di SMK Muhammadiyah Sampang, Cilacap. (dok. istimewa)
Daerah

MA Muhammadiyah Majenang Juara Cerdas Cermat Islami PANDai Jawa Tengah 2026

7 Maret 2026
Next Post
kecelakaan

Pengendara Motor Tewas Tertabrak Truk di Jalan Urip Sumoharjo Semarang

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang
  • Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya
  • Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman
  • Iran Izinkan Kapal Non-Musuh Melintas Selat Hormuz di Tengah Ketegangan Timur Tengah
  • Ledakan Petasan di Grobogan, Dua Remaja Terluka Saat Musnahkan Sisa Petasan

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved