Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

MK Terima Judicial Review Kotak Kosong, Penggugat Aggap Calon Tak Selalu Sesuai Harapan

CC-02 by CC-02
10 September 2024
in Nasional
0
ilustrasi Pilkada 2024 (dok. Photo by Element5 Digital: https://www.pexels.com/photo/person-dropping-paper-on-box-1550337/)

ilustrasi Pilkada 2024 (dok. Photo by Element5 Digital: https://www.pexels.com/photo/person-dropping-paper-on-box-1550337/)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp
PANDUGA.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini menerima permohonan judicial review terkait aturan kotak kosong dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Gugatan ini diajukan oleh tiga orang yang merasa hak konstitusional mereka dirugikan oleh Undang-Undang Pilkada.
Mereka meminta agar opsi kotak kosong tersedia di setiap surat suara, meskipun ada lebih dari satu pasangan calon yang berlaga dalam Pilkada.
Menurut keterangan salah satu penggugat, mereka merasa pasangan calon yang diusung partai politik tidak selalu sesuai dengan pilihan mereka.
“Kami ingin ada pilihan alternatif bagi masyarakat yang tidak setuju dengan pasangan calon yang diusung partai, meskipun lebih dari satu pasangan yang bersaing,” ujar salah satu penggugat, yang identitasnya dirahasiakan, Selasa (10/9/2024).
Berdasarkan UU Pilkada yang berlaku saat ini, surat suara hanya akan memuat kotak kosong jika terdapat pasangan calon tunggal.
Namun, dengan diterimanya gugatan ini oleh MK, kemungkinan adanya perubahan aturan bisa saja terjadi.
“Permohonan kami diterima, dan kami berharap MK mempertimbangkan hak konstitusional warga negara untuk menolak semua calon,” lanjut penggugat tersebut.
Pilkada serentak di seluruh Indonesia akan berlangsung pada 27 November 2024.
Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebanyak 41 daerah di Indonesia diperkirakan akan menghadapi situasi kotak kosong dalam Pilkada mendatang, karena hanya terdapat satu pasangan calon.(CC-01)
Tags: kotak kosongmahkamah konstitusimkpilkadapilkada 2024pilkada serentak
Previous Post

Jokowi Berencana Berkantor di IKN Mulai Besok, Wacana atau Nyata?

Next Post

Bos Texmaco Marimutu Sinivasan Obligor BLBI Berupaya Lari ke Sarawak Berhasil Digagalkan Petugas Imigrasi

Related Posts

Kereta Cepat Whoosh (dok. istimewa)
Nasional

KPK Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Masih pada Tahap Penyelidikan

30 Oktober 2025
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia cek SPBU di Jawa Timur (dok. istimewa)
Nasional

Bahlil Sidak SPBU di Malang Terkait Dugaan BBM Tercampur Air, Begini Hasilnya

30 Oktober 2025
Kombes Artanto, Kabidhumas Polda Jateng (dok. istimewa)
Nasional

Dua Oknum Polisi Pekalongan Diduga Tipu Warga Rp 2,6 Miliar dengan Modus Janji Lolos Akpol, Segera Jalani Sidang Etik

25 Oktober 2025
Ilustrasi ibadah umroh (dok. istimewa)
Breaking News

Pemerintah Resmi Legalkan Umrah Mandiri, Pelaku Travel Ibadah Syok dan Khawatir Gulung Tikar

25 Oktober 2025
Next Post
Bos Texmaco, Marimutu Sinivasan (dok. istimewa)

Bos Texmaco Marimutu Sinivasan Obligor BLBI Berupaya Lari ke Sarawak Berhasil Digagalkan Petugas Imigrasi

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • 4.470 Titik CCTV di Semarang Sempat Dinonaktifkan, Wali Kota Minta Layanan Dipulihkan
  • Banjir Semarang Menelan 3 Korban Jiwa, 1 Anak Masih Dalam Pencarian
  • KPK Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Masih pada Tahap Penyelidikan
  • Bahlil Sidak SPBU di Malang Terkait Dugaan BBM Tercampur Air, Begini Hasilnya
  • Joy Ananda Putra Sianipar Oknum Gegana Brimob Diduga Peras Perusahaan Terkontaminasi Radioaktif di Kawasan Industri Cikande

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved