Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Suami Bunuh Istri di Solo karena Perkara Uang Rp 30 Ribu

CC-02 by CC-02
4 September 2024
in Daerah
0
Pembunuhan

ILUSTRASI pembunuhan. (ist)

0
SHARES
3
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SOLO – Polresta Solo mengonfirmasi bahwa Virgita Hayuningsih (42), warga Banjarsari, Solo, menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga meninggal dunia setelah dianiaya oleh suaminya yang berinisial AS (47). Fakta tersebut terungkap dalam konferensi pers di Mapolresta Solo pada Selasa (3/9/2024), yang dikuatkan oleh hasil pemeriksaan forensik setelah ekshumasi jenazah korban.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengungkapkan bahwa kasus tragis ini bermula pada 17 Agustus 2024 ketika AS, yang bekerja sebagai juru parkir, pulang ke rumah dan memberikan uang sebesar Rp30 ribu kepada istrinya. Namun, uang tersebut dikembalikan oleh Virgita dengan cara yang tidak disukai oleh AS, yaitu dengan disebar di depannya. Tindakan ini membuat AS tersinggung dan berujung pada tindakan penganiayaan.

“Penganiayaan pertama dilakukan dengan helm. Saat itu, korban hendak keluar sambil memegang helm. Helm tersebut direbut oleh pelaku dan dipukulkan ke kepala korban. Selain itu, pelaku juga memukul korban dengan sapu ijuk hingga patah, serta membanting korban,” jelas Kombes Pol Iwan.

Akibat penganiayaan tersebut, kondisi Virgita memburuk dan ia dibawa ke rumah sakit. Namun, upaya medis tidak mampu menyelamatkan nyawanya. Kapolresta Solo juga mengungkapkan bahwa AS sempat meminta kepada perawat untuk menutupi hasil pemeriksaan medis guna menyembunyikan tanda-tanda penganiayaan.

Saudara korban yang datang ke rumah sakit dan melihat kondisi jenazah mencurigai adanya kekerasan, terutama setelah melihat luka lebam yang tidak wajar. Setelah berdiskusi dengan keluarga, adik korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Solo pada 21 Agustus 2024, segera setelah pemakaman. Polresta Solo kemudian melakukan penyelidikan dengan memanggil saksi dan melakukan ekshumasi serta autopsi terhadap jenazah korban.

“Hasil forensik menunjukkan adanya luka akibat kekerasan benda tumpul berupa memar di wajah, leher, dada, punggung, dan anggota tubuh lainnya. Terdapat juga patah tulang iga dan pendarahan di otak. Kesimpulannya, korban meninggal dunia akibat kekerasan benda tumpul pada kepala yang menyebabkan pendarahan otak dan patah tulang dasar tengkorak, sehingga korban mati lemas,” terang Kapolresta Solo.

Atas tindak kekerasan yang mengakibatkan kematian ini, pelaku AS dikenakan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda hingga Rp45 juta. (CC02)

Tags: kdrtpembunuhansolo
Previous Post

Pak RT dan RW di Jepara Cuma Digaji Rp 150 Ribu per Bulan, Itupun Belum Dibayar

Next Post

Ratusan Warga Tegal di Jabodetabek Akan Aksi di Depan Kemenkes, Tuntut Usut Tuntas Kematian dr. Aulia Risma

Related Posts

Sekolah tingkat SD di Kulon Progo DIY ada yang hanya mendapat 1 siswa (dok. istimewa)
Daerah

Sepi Murid, SDN 10 Krandegan Hanya Dapat 2 Siswa Baru

16 Juli 2025
Ilustrasi mayat atau jenazah (dok. istimewa)
Daerah

Mayat Pria Penuh Luka Ditemukan di Penggilingan Batu Purbalingga, Polisi Duga Korban Dianiaya

13 Juli 2025
Pencurian kotak amal di Magelang dan Sleman (dok. Polres Magelang)
Daerah

Polisi Tangkap Spesialis Pencuri Kotak Amal di Magelang, Sudah Beraksi di 14 Lokasi Termasuk Sleman

10 Juli 2025
Embun beku di dataran tinggi Dieng, Jawa Tengah (dok. istimewa)
Daerah

Nyess, Embun Es Kembali Muncul di Dieng, Suhu Turun Hingga 0 Derajat Celsius

10 Juli 2025
Next Post
demo

Ratusan Warga Tegal di Jabodetabek Akan Aksi di Depan Kemenkes, Tuntut Usut Tuntas Kematian dr. Aulia Risma

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis Besok, Elite PDIP Optimistis Divonis Bebas
  • Ganti Logo Jelang Kongres PSI di Solo, Gajah Kepala Merah Pengganti Mawar, Lawan Kuat Banteng?
  • Viral Domba dengan Corak Lafaz Allah, Pedagang di Temanggung: “Belum Saya Lepas, Masih Sayang”
  • Sepi Murid, SDN 10 Krandegan Hanya Dapat 2 Siswa Baru
  • “Laptop Skripsiku Hilang di Bus Rosalia Indah”: Cerita Tabita yang Viral Usai Kehilangan Barang Berharga Saat Perjalanan Solo–Malang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved