Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Suami Bunuh Istri di Solo karena Perkara Uang Rp 30 Ribu

CC-02 by CC-02
4 September 2024
in Daerah
0
Pembunuhan

ILUSTRASI pembunuhan. (ist)

0
SHARES
3
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SOLO – Polresta Solo mengonfirmasi bahwa Virgita Hayuningsih (42), warga Banjarsari, Solo, menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga meninggal dunia setelah dianiaya oleh suaminya yang berinisial AS (47). Fakta tersebut terungkap dalam konferensi pers di Mapolresta Solo pada Selasa (3/9/2024), yang dikuatkan oleh hasil pemeriksaan forensik setelah ekshumasi jenazah korban.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengungkapkan bahwa kasus tragis ini bermula pada 17 Agustus 2024 ketika AS, yang bekerja sebagai juru parkir, pulang ke rumah dan memberikan uang sebesar Rp30 ribu kepada istrinya. Namun, uang tersebut dikembalikan oleh Virgita dengan cara yang tidak disukai oleh AS, yaitu dengan disebar di depannya. Tindakan ini membuat AS tersinggung dan berujung pada tindakan penganiayaan.

“Penganiayaan pertama dilakukan dengan helm. Saat itu, korban hendak keluar sambil memegang helm. Helm tersebut direbut oleh pelaku dan dipukulkan ke kepala korban. Selain itu, pelaku juga memukul korban dengan sapu ijuk hingga patah, serta membanting korban,” jelas Kombes Pol Iwan.

Akibat penganiayaan tersebut, kondisi Virgita memburuk dan ia dibawa ke rumah sakit. Namun, upaya medis tidak mampu menyelamatkan nyawanya. Kapolresta Solo juga mengungkapkan bahwa AS sempat meminta kepada perawat untuk menutupi hasil pemeriksaan medis guna menyembunyikan tanda-tanda penganiayaan.

Saudara korban yang datang ke rumah sakit dan melihat kondisi jenazah mencurigai adanya kekerasan, terutama setelah melihat luka lebam yang tidak wajar. Setelah berdiskusi dengan keluarga, adik korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Solo pada 21 Agustus 2024, segera setelah pemakaman. Polresta Solo kemudian melakukan penyelidikan dengan memanggil saksi dan melakukan ekshumasi serta autopsi terhadap jenazah korban.

“Hasil forensik menunjukkan adanya luka akibat kekerasan benda tumpul berupa memar di wajah, leher, dada, punggung, dan anggota tubuh lainnya. Terdapat juga patah tulang iga dan pendarahan di otak. Kesimpulannya, korban meninggal dunia akibat kekerasan benda tumpul pada kepala yang menyebabkan pendarahan otak dan patah tulang dasar tengkorak, sehingga korban mati lemas,” terang Kapolresta Solo.

Atas tindak kekerasan yang mengakibatkan kematian ini, pelaku AS dikenakan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda hingga Rp45 juta. (CC02)

Tags: kdrtpembunuhansolo
Previous Post

Pak RT dan RW di Jepara Cuma Digaji Rp 150 Ribu per Bulan, Itupun Belum Dibayar

Next Post

Ratusan Warga Tegal di Jabodetabek Akan Aksi di Depan Kemenkes, Tuntut Usut Tuntas Kematian dr. Aulia Risma

Related Posts

Siswa di Klaten keracunan MBG (dok. istimewa)
Breaking News

Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan

10 Oktober 2025
Ari Seiawan warga Sinar Waluyo Semarang memblokir jalan kampung diprotes warga lain. (dok. istimewa)
Daerah

Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang

10 Oktober 2025
Kejati Jateng ungkap korupsi BUMD Cilacap (dok. Kejati Jateng)
Daerah

Eks Sekda Cilacap Awaluddin Muuri Didakwa Korupsi Rp 237 Miliar dalam Pengadaan Tanah Kodam IV Diponegoro

3 Oktober 2025
Kepala Disbudpar Kudus, Abdul Halil. (dok. istimewa)
Daerah

Beredar Kabar Pencopotan Kepala Disbudpar Kudus Abdul Halil Dipastikan Hoaks

1 Oktober 2025
Next Post
demo

Ratusan Warga Tegal di Jabodetabek Akan Aksi di Depan Kemenkes, Tuntut Usut Tuntas Kematian dr. Aulia Risma

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved