Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Suami Bunuh Istri di Solo karena Perkara Uang Rp 30 Ribu

CC-02 by CC-02
4 September 2024
in Daerah
0
Pembunuhan

ILUSTRASI pembunuhan. (ist)

0
SHARES
3
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SOLO – Polresta Solo mengonfirmasi bahwa Virgita Hayuningsih (42), warga Banjarsari, Solo, menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga meninggal dunia setelah dianiaya oleh suaminya yang berinisial AS (47). Fakta tersebut terungkap dalam konferensi pers di Mapolresta Solo pada Selasa (3/9/2024), yang dikuatkan oleh hasil pemeriksaan forensik setelah ekshumasi jenazah korban.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengungkapkan bahwa kasus tragis ini bermula pada 17 Agustus 2024 ketika AS, yang bekerja sebagai juru parkir, pulang ke rumah dan memberikan uang sebesar Rp30 ribu kepada istrinya. Namun, uang tersebut dikembalikan oleh Virgita dengan cara yang tidak disukai oleh AS, yaitu dengan disebar di depannya. Tindakan ini membuat AS tersinggung dan berujung pada tindakan penganiayaan.

“Penganiayaan pertama dilakukan dengan helm. Saat itu, korban hendak keluar sambil memegang helm. Helm tersebut direbut oleh pelaku dan dipukulkan ke kepala korban. Selain itu, pelaku juga memukul korban dengan sapu ijuk hingga patah, serta membanting korban,” jelas Kombes Pol Iwan.

Akibat penganiayaan tersebut, kondisi Virgita memburuk dan ia dibawa ke rumah sakit. Namun, upaya medis tidak mampu menyelamatkan nyawanya. Kapolresta Solo juga mengungkapkan bahwa AS sempat meminta kepada perawat untuk menutupi hasil pemeriksaan medis guna menyembunyikan tanda-tanda penganiayaan.

Saudara korban yang datang ke rumah sakit dan melihat kondisi jenazah mencurigai adanya kekerasan, terutama setelah melihat luka lebam yang tidak wajar. Setelah berdiskusi dengan keluarga, adik korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Solo pada 21 Agustus 2024, segera setelah pemakaman. Polresta Solo kemudian melakukan penyelidikan dengan memanggil saksi dan melakukan ekshumasi serta autopsi terhadap jenazah korban.

“Hasil forensik menunjukkan adanya luka akibat kekerasan benda tumpul berupa memar di wajah, leher, dada, punggung, dan anggota tubuh lainnya. Terdapat juga patah tulang iga dan pendarahan di otak. Kesimpulannya, korban meninggal dunia akibat kekerasan benda tumpul pada kepala yang menyebabkan pendarahan otak dan patah tulang dasar tengkorak, sehingga korban mati lemas,” terang Kapolresta Solo.

Atas tindak kekerasan yang mengakibatkan kematian ini, pelaku AS dikenakan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda hingga Rp45 juta. (CC02)

Tags: kdrtpembunuhansolo
Previous Post

Pak RT dan RW di Jepara Cuma Digaji Rp 150 Ribu per Bulan, Itupun Belum Dibayar

Next Post

Ratusan Warga Tegal di Jabodetabek Akan Aksi di Depan Kemenkes, Tuntut Usut Tuntas Kematian dr. Aulia Risma

Related Posts

Kebakaran gudang pabrik Dua Kelinci di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. (dok. istimewa)
Daerah

Kebakaran Gudang Pabrik Dua Kelinci di Pati, Api Padam Pukul 03.00 WIB

2 Desember 2025
Advokat asal Banyumas, Aris Munadi, dilaporkan hilang kontak sejak sepekan. (dok. istimewa)
Daerah

Advokat Aris Munadi Asal Banyumas Hilang Kontak Sepekan, Mobil Ditemukan di Kebumen

30 November 2025
Ilustrasi transaksi bank (dok. istimewa)
Daerah

Bank Jateng KCP Nusukan Gagalkan Pembukaan Rekening dengan Identitas Palsu

30 November 2025
Korban meninggal akibat longsor di Dusun Situkung, Banjarnegara bertambah menjadi 10 orang. (dok. BPBD)
Daerah

Pencarian 16 Korban Longsor Pandanarum Terkendala Material Labil dan Cuaca Tidak Menentu

24 November 2025
Next Post
demo

Ratusan Warga Tegal di Jabodetabek Akan Aksi di Depan Kemenkes, Tuntut Usut Tuntas Kematian dr. Aulia Risma

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Buron Interpol Kasus 2 Ton Sabu Rp 5 Triliun, Dewi Astutik Ditangkap di Kamboja
  • Kebakaran Gudang Pabrik Dua Kelinci di Pati, Api Padam Pukul 03.00 WIB
  • Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Akui Keluarganya Terima Uang Korupsi BUMD Cilacap Demi Hindari PPATK
  • Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Ambil Alih Kepemimpinan PBNU, Muktamar Segera Digelar
  • Advokat Aris Munadi Asal Banyumas Hilang Kontak Sepekan, Mobil Ditemukan di Kebumen

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved