Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Pak RT dan RW di Jepara Cuma Digaji Rp 150 Ribu per Bulan, Itupun Belum Dibayar

CC-02 by CC-02
4 September 2024
in Daerah
0
uang

ILUSTRASI uang

0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, DEMAK – Pemerintah Kabupaten Jepara akan segera membahas masalah keterlambatan pembayaran insentif untuk Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Diskusi ini diharapkan dapat menemukan solusi untuk mengatasi keterlambatan tersebut.

Diketahui bahwa insentif sebesar Rp150 ribu per bulan untuk RT dan RW di Kabupaten Jepara belum terbayarkan untuk tahap kedua. Menanggapi hal ini, Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyanta, menyatakan bahwa permasalahan ini telah dikomunikasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kemendagri, dan saat ini masih dalam tahap perhitungan anggaran yang dibutuhkan untuk melunasi insentif tersebut. Tenang saja, masalah ini akan kami selesaikan. InsyaAllah, untuk tahap pertama sudah kami bayarkan, sementara enam bulan berikutnya sedang kami hitung,” ujar Edy Supriyanta pada Selasa (3/9/2024).

Edy juga menjelaskan bahwa pencairan insentif ini harus memperhatikan terlebih dahulu ketersediaan anggaran daerah. “Sepanjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencukupi, insentif akan segera dicairkan,” tambahnya.

Hasil komunikasi dengan Kemendagri mengarah pada saran untuk berdiskusi dengan DPRD Jepara guna mencari solusi yang terbaik. “Kami sudah berkoordinasi dengan Kemendagri dan siap berdialog dengan DPRD untuk menemukan titik temu. Kami hitung anggaran terlebih dahulu dan doakan semuanya berjalan lancar,” jelasnya.

Di sisi lain, Ketua sementara DPRD Jepara, Agus Sutisna, mengonfirmasi bahwa isu insentif RT/RW akan dibahas dalam rapat Paripurna yang dijadwalkan pada 6 September mendatang. Meskipun Alat Kelengkapan Dewan (AKD) belum terbentuk, DPRD akan mengirimkan perwakilan dari beberapa fraksi untuk membahas masalah ini dengan pihak eksekutif.

“Pembahasan akan dilakukan oleh perwakilan fraksi, dan pada tanggal 6 September juga akan ada penyampaian KUA-PPAS sebagai dasar pengiriman personil perwakilan. Kendala belum terbentuknya AKD tidak akan menghambat proses ini,” ujar Agus Sutisna.

Ia juga menambahkan bahwa insentif RT/RW sudah direncanakan masuk dalam anggaran perubahan. “Insentif ini memang sudah menjadi bagian dari anggaran perubahan, dan pencairannya akan dilakukan setelah anggaran perubahan disahkan. Konsultasi dengan Kemendagri juga telah dilakukan dan sesuai dengan arahan eksekutif, mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” tutupnya. (CC02)

Tags: jeparapak rtpak rw
Previous Post

Kades di Demak Dituduh Korupsi Rp 15 Miliar, Bantah Sebut Angkanya Tak Segitu

Next Post

Suami Bunuh Istri di Solo karena Perkara Uang Rp 30 Ribu

Related Posts

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
Daerah

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang

4 Februari 2026
Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Link pendaftaran event lari HUT ke-76 Suara Merdeka diduga dibajak pihak tak bertanggung jawab. (dok. istimewa)
Breaking News

Waspada! Link Pendaftaran Event Lari HUT ke-76 Suara Merdeka Diduga Scam dan Curi Akun Telegram

14 Januari 2026
Kereta api (dok. DAOP 4 KAI Semarang)
Daerah

KAI Beri Diskon Tiket 50 Persen untuk Polri Hingga Santri

14 Januari 2026
Next Post
Pembunuhan

Suami Bunuh Istri di Solo karena Perkara Uang Rp 30 Ribu

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved