Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Muh Anwar Cabuli Santriwati Divonis 15 Tahun Penjara, Istri Cari Keadilan hingga Kasasi

CC-02 by CC-02
3 September 2024
in Daerah
0
ILUSTRASI Pencabulan

ILUSTRASI Pencabulan

0
SHARES
3
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Christya Dewi Eka, istri dari Muh Anwar alias Bayu Aji Anwar, pengasuh Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Al Kahfi di Semarang, sedang berjuang mencari keadilan setelah suaminya divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Semarang dan Pengadilan Tinggi Jateng atas tuduhan pencabulan terhadap santriwati. Dengan vonis ini, Christya kini harus menghidupi delapan anaknya sendirian.

“Saya sangat sedih karena suami saya, yang merupakan tulang punggung keluarga, harus ditahan,” ujarnya dengan air mata, Senin (2/9/2024).

Christya mengungkapkan bahwa dia merasa bingung dan tidak tahu apa yang harus dilakukan setelah penangkapan suaminya. Muh Anwar ditangkap di rumah orangtuanya di Bekasi tanpa surat penangkapan yang sah. Surat penangkapan baru diterima setelah suaminya sudah dibawa ke Semarang dan dikirim melalui WhatsApp.

“Saya tidak paham prosedur penangkapan, dan saya tidak tahu harus berbuat apa. Saat itu saya hanya bisa diam karena sedang hamil empat bulan,” tuturnya.

Setelah penangkapan, Christya terpaksa pindah ke Bekasi karena anak-anaknya mendapatkan perlakuan buruk dari seorang jamaah berinisial YC, yang menuduh suaminya melakukan tindakan asusila.

“Saya tidak tahan melihat anak-anak saya disumpah-sumpahi, jadi saya memutuskan untuk kembali ke rumah orangtua di Bekasi,” jelasnya.

Christya juga menyebutkan bahwa korban dugaan pencabulan, M, mulai tinggal di pesantren pada Juli 2020, bersekolah bersama anak-anaknya. Dia merasa heran mengapa setelah tiga tahun berlalu, kasus ini muncul dan menghancurkan rumah tangganya.

Menurut Christya, YC, seorang janda yang sering datang ke acara keluarga tanpa diundang, mungkin memiliki motif untuk merusak keluarganya. “Dia selalu menawarkan diri untuk ikut acara keluarga, meskipun tidak pernah diundang,” tambahnya.

Penasihat hukum Muh Anwar, Sri Arijani, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan upaya kasasi. Mereka menilai ada beberapa pertimbangan majelis hakim yang tidak adil, terutama karena kesaksian terdakwa tidak dipertimbangkan dengan baik.

“Fakta persidangan menunjukkan bahwa korban dan pelapor memberikan keterangan palsu tentang persetubuhan yang mengakibatkan korban kehilangan kehormatannya. Namun, keterangan saksi yang meringankan, bahwa korban sudah memiliki pacar sebelum bertemu dengan klien kami, tidak disampaikan di persidangan,” jelasnya.

Karena dugaan keterangan palsu ini, pihaknya telah melaporkan korban M dan pelapor S ke Polda Jawa Tengah, dan saat ini kasusnya telah dilimpahkan ke Polrestabes Semarang.

“Kami terkejut mengetahui laporan kami kini ditangani oleh Polsek Semarang Barat. Meskipun kecewa, kami berharap Kapolda Jawa Tengah bisa menindaklanjuti kasus ini demi keadilan klien kami yang masih berjuang di tingkat kasasi,” katanya.

Penasihat hukum lainnya, Heri Hartono, menambahkan bahwa kliennya didakwa dengan Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016. Selain itu, terdakwa juga dikenakan Pasal 81 jo Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014.

“Terdakwa divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Semarang. Jika denda tidak dibayar, maka hukumannya ditambah 6 bulan penjara. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang, dan saat ini kami sedang melakukan upaya kasasi,” pungkasnya. (CC02)

Tags: pencabulanpondok pesantren
Previous Post

Ini Isi Surat Pemuda di Blora yang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumahnya

Next Post

Sejuta Warga Tegal di Jabodetabek Tuntut Sanksi Tegas Senior Pembully Dokter Aulia

Related Posts

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
Daerah

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang

4 Februari 2026
Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Link pendaftaran event lari HUT ke-76 Suara Merdeka diduga dibajak pihak tak bertanggung jawab. (dok. istimewa)
Breaking News

Waspada! Link Pendaftaran Event Lari HUT ke-76 Suara Merdeka Diduga Scam dan Curi Akun Telegram

14 Januari 2026
Kereta api (dok. DAOP 4 KAI Semarang)
Daerah

KAI Beri Diskon Tiket 50 Persen untuk Polri Hingga Santri

14 Januari 2026
Next Post
dokter bunuh diri

Sejuta Warga Tegal di Jabodetabek Tuntut Sanksi Tegas Senior Pembully Dokter Aulia

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved