Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Pilkada

Putusan MK No. 60/2024 Buka Peluang Partisipasi Parpol Kecil dalam Pilkada

CC-02 by CC-02
2 September 2024
in Pilkada
0
Mahkamah Konstitusi (dok. indonesia.go.id)
0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60/2024 yang baru-baru ini dikeluarkan, mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan.

Keputusan ini, yang oleh hakim MK dinyatakan sebagai “lebih demokratis” dibandingkan ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada sebelumnya, dinilai telah membuka jalan bagi partai-partai politik kecil untuk lebih berpartisipasi dalam ajang pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Hakim MK dalam putusannya menjelaskan bahwa perubahan ini memberikan kebebasan bagi partai-partai kecil dari belenggu yang selama ini membatasi partisipasi mereka.

“Putusan ini memungkinkan partai-partai kecil untuk ikut serta dalam Pilkada tanpa harus tunduk pada tekanan oligarkis yang memaksakan penyeragaman komposisi kekuasaan dari pusat hingga daerah,” ujar salah satu hakim MK dalam sidang pengumuman putusan, beberapa waktu lalu.

Putusan ini juga diharapkan mampu mengurangi dominasi partai-partai besar yang selama ini cenderung mendikte alur politik dari pusat hingga ke daerah.

“Dengan adanya putusan ini, diharapkan akan muncul dinamika politik yang lebih sehat dan kompetitif di tingkat daerah,” kata Dr. Ratna Dewi, seorang pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada, Minggu (1/9/2024).

Menurutnya, demokrasi di Indonesia akan semakin kuat jika lebih banyak partai yang terlibat dalam proses politik di berbagai level.

Langkah MK ini mendapatkan apresiasi luas dari berbagai pihak yang selama ini merasa tersisih dari arena politik.

“Kami akhirnya memiliki kesempatan yang sama untuk berjuang dalam Pilkada dan membawa perubahan nyata di daerah kami,” kata Syarif Hidayat, ketua salah satu partai kecil di Sumatera Selatan.

Ia berharap putusan ini menjadi awal dari era baru yang lebih inklusif dalam politik Indonesia.(CC-01)

Tags: kepala daerahmahkamah konstitusimkpilkadapilkada 2024
Previous Post

Rencana Pembatasan Pembelian Pertalite Picu Lebih dari 20 Ribu Pencarian di Google

Next Post

Ada Setoran Uang Makan Mahasiswa PPDS FK Undip untuk Makan

Related Posts

Mahkamah Konstitusi (dok. istimewa)
Pilkada

Hasil Pilkada Ulang di 5 Daerah Digugat Lagi ke MK, Apa Penyebabnya?

11 April 2025
Ilustrasi Pilkada Jakarta 2024 (dok. istimewa)
Pilkada

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah, KPU dan Bawaslu Diminta Tanggung Jawab

26 Februari 2025
Kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah calon Bupati Serang digagalkan MK (dok. istimewa)
Pilkada

Cara Mendes Yandri Ikut Cawe-cawe Pilkada Serang Menangkan Istrinya, MK Perintahkan PSU

25 Februari 2025
Kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah calon Bupati Serang digagalkan MK (dok. istimewa)
Pilkada

MK Batalkan Kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah Istri Mendes Yandri di Pilkada Serang 2024, Perintahkan PSU

25 Februari 2025
Next Post
ppds

Ada Setoran Uang Makan Mahasiswa PPDS FK Undip untuk Makan

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Dapur Aman, Kulkas Bersih: Mahasiswa KKN Bawa Edukasi Seru untuk Penghuni Kos
  • Prabowo Resmikan Bali International Hospital, Minta WNI Berobat di Dalam Negeri Tapi Presiden Pilih ke Swiss
  • Truk ODOL Ancaman Keselamatan Masyarakat di Jalan, Subsidi Tarif Tol Bisa Jadi Solusi
  • Mahasiswa KKN Undip Beri Penyuluhan Sanitasi dan Bahan Makanan di Indekos Tembalang
  • PBNU Prihatin atas Pesta Gay di Puncak: Minta Penegakan Hukum Lebih Tegas

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved